BerandaHits
Sabtu, 26 Agu 2022 19:00

Tiga Rekomendasi Koalisi Seni agar UU Ekraf Berjalan Optimal

Ilustrasi: PP Ekraf lahir untuk membangkitkan kreativitas nasional dengan menggunakan objek KI sebagai jaminan utang. (VOI/Bobo Grid)

Koalisi Seni memberikan beberapa rekomendasi acuan evaluasi kepada pemerintah agar UU Ekraf nantinya dapat dipergunakan secara baik dan benar oleh seniman Indonesia.

Inibaru.id - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf) sebagai dasar hukum yang mengatur agar produk kekayaan intelektual (KI) dapat menjadi objek jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Sayangnya, masih ada masalah struktural yang dapat merintangi penerapan peraturan tersebut. Nah, Koalisi Seni, lembaga nirlaba yang didirikan untuk membangun ekosistem seni yang lebih baik di Indonesia mengungkap, pemerintah mesti melakukan evaluasi agar nggak ada yang menghambat karya seni dan ekonomi kreatif menjadi jaminan utang.

“Terkait hal itu, Koalisi Seni merekomendasikan sejumlah poin yang bisa dijadikan acuan evaluasi,” ujar Wakil Ketua Koalisi Seni Kartika Jahja di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Pertama, Pemerintah harus memastikan empat pilar KI yakni penciptaan, perlindungan, penegakan hukum, dan komersialisasi sudah terbentuk dengan mapan di ekosistem hak cipta. Empat pilar itu juga mesti bisa melindungi hak pelaku seni secara luas.

Peneliti kebijakan seni Koalisi Seni Aicha Grade Rebecca menilai, penerapan skema jaminan utang bisa menjadi sia-sia jika masih banyak pelaku seni yang belum mempunyai pengetahuan memadai soal KI, baik secara umum, komersial, hingga tata cara mendaftarkan produk KI.

Pemerintah juga kudu memperhatikan tata kelola KI, khususnya hak cipta, yang masih abu-abu.

“Hal ini penting untuk menegakan hukum jika terjadi pelanggaran,” kata dia.

Rekomendasi kedua, pemerintah mesti mengaji kemungkinan untuk merancang peta transisi terkait jaminan utang KI. Menurut Aicha, kita bisa mencontoh Singapura yang meneken rencana induk 10 tahun penerapan pembiayaan berbasis hak KI.

"Strategi itu bisa diterapkan di Indonesia untuk menyempurnakan skema pembiayaan utang berbasis KI," kata dia. "Ini akan memperkuat infrastruktur KI secara simultan.”

Ketiga, Koalisi Seni menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan anggaran subsidi dari APBN/D atau memberi insentif finansial ke lembaga pembiayaan milik negara dalam bentuk hibah; sebab, pada awal praktik penerapan skema, negaralah yang sering menanggung risiko kredit bersama lembaga pembiayaan.

Aicha mencontohkan pemerintah India yang memberi insentif finansial bagi bank melalui CIPAM. Sementara, pemerintah Singapura dan Malaysia menganggarkan subsidi untuk proses garansi, valuasi, dan kredit secara keseluruhan.

"Strategi itu diterapkan demi meyakinkan lembaga pembiayaan untuk berpartisipasi dalam skema jaminan utang," ujarnya. “Taktik tersebut juga mengundang segmentasi debitur yang lebih inklusif.”

Potensial Dilakukan

Ilustrasi: Penerapan aturan mengenai kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang masih sarat masalah. Koalisi Seni mengimbau pemerintah untuk evaluasi skema, utamanya terkait hak cipta. (Mosintuwu/Amantia)

UU No 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengatur dua jalur dukungan finansial kepada lembaga pembiayaan dan debitur utang KI. Pasal 24 UU itu menyebut, pemerintah dapat memberikan hibah kepada perusahaan milik negara dan daerah dengan persetujuan DPR.

Tentunya, penerapan anggaran jaminan utang melalui APBN/D juga dapat dilakukan. Namun metode hibah lebih direkomendasikan karena skema itu akan mulai diterapkan tahun depan, sedangkan APBN/D untuk 2023 telah mulai disusun pertengahan tahun ini.

Sebelumnya, Koalisi Seni memetakan masalah struktural yang bisa menghambat penerapan PP Ekraf. Pertama, sistem KI yang saat ini ada belum memadai untuk melindungi hak para pencipta. Selain persoalan sistem KI, masalah lainnya adalah terkait akses pelaku ekonomi kreatif terhadap jaminan utang.

Pemerintah Indonesia, menurut Aicha, memiliki visi besar dalam membangkitkan kreativitas nasional dengan menggunakan objek KI sebagai jaminan utang. Namun, ketimbang buru-buru direalisasikan, lebih baik metodenya disempurnakan dulu.

"Akan sangat disayangkan jika metode ini telah berjalan, tanpa pondasi kekayaan intelektual yang kuat pada akarnya," papar Aicha. “Akan sangat disayangkan juga jika metode ini nantinya dimanfaatkan segelintir pihak saja.”

Sepakat dengan pendapat Koalisi Seni! Ini merupakan bukti pemerintah melindungi sekaligus mengapresiasi para insan seni. Namun, biar tujuan awal tercapai dan tepat sasaran, metode penerapan UU Ekraf ini harus digodok lebih mendalam lagi ya, Millens? (IB20/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: