BerandaHits
Sabtu, 26 Agu 2022 19:00

Tiga Rekomendasi Koalisi Seni agar UU Ekraf Berjalan Optimal

Ilustrasi: PP Ekraf lahir untuk membangkitkan kreativitas nasional dengan menggunakan objek KI sebagai jaminan utang. (VOI/Bobo Grid)

Koalisi Seni memberikan beberapa rekomendasi acuan evaluasi kepada pemerintah agar UU Ekraf nantinya dapat dipergunakan secara baik dan benar oleh seniman Indonesia.

Inibaru.id - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf) sebagai dasar hukum yang mengatur agar produk kekayaan intelektual (KI) dapat menjadi objek jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Sayangnya, masih ada masalah struktural yang dapat merintangi penerapan peraturan tersebut. Nah, Koalisi Seni, lembaga nirlaba yang didirikan untuk membangun ekosistem seni yang lebih baik di Indonesia mengungkap, pemerintah mesti melakukan evaluasi agar nggak ada yang menghambat karya seni dan ekonomi kreatif menjadi jaminan utang.

“Terkait hal itu, Koalisi Seni merekomendasikan sejumlah poin yang bisa dijadikan acuan evaluasi,” ujar Wakil Ketua Koalisi Seni Kartika Jahja di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Pertama, Pemerintah harus memastikan empat pilar KI yakni penciptaan, perlindungan, penegakan hukum, dan komersialisasi sudah terbentuk dengan mapan di ekosistem hak cipta. Empat pilar itu juga mesti bisa melindungi hak pelaku seni secara luas.

Peneliti kebijakan seni Koalisi Seni Aicha Grade Rebecca menilai, penerapan skema jaminan utang bisa menjadi sia-sia jika masih banyak pelaku seni yang belum mempunyai pengetahuan memadai soal KI, baik secara umum, komersial, hingga tata cara mendaftarkan produk KI.

Pemerintah juga kudu memperhatikan tata kelola KI, khususnya hak cipta, yang masih abu-abu.

“Hal ini penting untuk menegakan hukum jika terjadi pelanggaran,” kata dia.

Rekomendasi kedua, pemerintah mesti mengaji kemungkinan untuk merancang peta transisi terkait jaminan utang KI. Menurut Aicha, kita bisa mencontoh Singapura yang meneken rencana induk 10 tahun penerapan pembiayaan berbasis hak KI.

"Strategi itu bisa diterapkan di Indonesia untuk menyempurnakan skema pembiayaan utang berbasis KI," kata dia. "Ini akan memperkuat infrastruktur KI secara simultan.”

Ketiga, Koalisi Seni menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan anggaran subsidi dari APBN/D atau memberi insentif finansial ke lembaga pembiayaan milik negara dalam bentuk hibah; sebab, pada awal praktik penerapan skema, negaralah yang sering menanggung risiko kredit bersama lembaga pembiayaan.

Aicha mencontohkan pemerintah India yang memberi insentif finansial bagi bank melalui CIPAM. Sementara, pemerintah Singapura dan Malaysia menganggarkan subsidi untuk proses garansi, valuasi, dan kredit secara keseluruhan.

"Strategi itu diterapkan demi meyakinkan lembaga pembiayaan untuk berpartisipasi dalam skema jaminan utang," ujarnya. “Taktik tersebut juga mengundang segmentasi debitur yang lebih inklusif.”

Potensial Dilakukan

Ilustrasi: Penerapan aturan mengenai kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang masih sarat masalah. Koalisi Seni mengimbau pemerintah untuk evaluasi skema, utamanya terkait hak cipta. (Mosintuwu/Amantia)

UU No 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengatur dua jalur dukungan finansial kepada lembaga pembiayaan dan debitur utang KI. Pasal 24 UU itu menyebut, pemerintah dapat memberikan hibah kepada perusahaan milik negara dan daerah dengan persetujuan DPR.

Tentunya, penerapan anggaran jaminan utang melalui APBN/D juga dapat dilakukan. Namun metode hibah lebih direkomendasikan karena skema itu akan mulai diterapkan tahun depan, sedangkan APBN/D untuk 2023 telah mulai disusun pertengahan tahun ini.

Sebelumnya, Koalisi Seni memetakan masalah struktural yang bisa menghambat penerapan PP Ekraf. Pertama, sistem KI yang saat ini ada belum memadai untuk melindungi hak para pencipta. Selain persoalan sistem KI, masalah lainnya adalah terkait akses pelaku ekonomi kreatif terhadap jaminan utang.

Pemerintah Indonesia, menurut Aicha, memiliki visi besar dalam membangkitkan kreativitas nasional dengan menggunakan objek KI sebagai jaminan utang. Namun, ketimbang buru-buru direalisasikan, lebih baik metodenya disempurnakan dulu.

"Akan sangat disayangkan jika metode ini telah berjalan, tanpa pondasi kekayaan intelektual yang kuat pada akarnya," papar Aicha. “Akan sangat disayangkan juga jika metode ini nantinya dimanfaatkan segelintir pihak saja.”

Sepakat dengan pendapat Koalisi Seni! Ini merupakan bukti pemerintah melindungi sekaligus mengapresiasi para insan seni. Namun, biar tujuan awal tercapai dan tepat sasaran, metode penerapan UU Ekraf ini harus digodok lebih mendalam lagi ya, Millens? (IB20/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: