BerandaHits
Jumat, 5 Mar 2026 13:01

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

Ilustrasi: Selain pengaduan, Posko THR juga berfungsi sebagai pusat konsultasi, yang buka hingga 31 Maret 2026. (Kontan)

Posko THR yang akan beroperasi hingga 31 Maret 2026 diaktifkan Pemprov Jateng sebagai tempat konsultasi dan pengaduan, guna memastikan para pekerja mendapatkan hak mereka maksimal H-7 Lebaran, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Inibaru.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 adalah hak pekerja, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikannya sebelum lebaran tiba.

Terkait hal ini, Pemprov akan melakukan pengawasan ketat, termasuk dengan mengaktifkan Posko THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng serta enam Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan, Posko THR telah beroperasi sejak 2 Maret lalu hingga 31 Maret. Selain datang langsung pada jam kerja, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, antara lain LaporGub dan Siladu (Sistem Layanan Pengaduan) Kemenaker RI.

"Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan via WhatsApp di nomor 081919524945 untuk aduan dan 082230376218 untuk konsultasi," sebutnya.

Aziz menegaskan , pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Paling Lambat H-7

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan bahwa pihaknya telah berusaha maksimal memberikan arahan untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajiban mereka. Dia berharap, jajaran yang bertugas bisa menyampaikan informasi sebaik mungkin serta menanggapi keluhan pekerja dengan respons yang cepat.

“Prinsip kami, pemerintah hadir (untuk memastikan perusahaan) memberikan kesejahteraan dalam konteks hari raya, yang dibayarkan sekali dalam setahun,” ujarnya pada Rabu (4/3/2026).

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengabarkan bahwa pihaknya sudah membuka Posko THR. (Humas Jateng)

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji. Sementara, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.

Oya, perlu diketahui, dalam beleid tersebut juga dijelaskan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak atas THR apabila hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.

Sanksi Lisan dan Tertulis

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jateng mencapai 263.832, dengan total pekerja yang berhak menerima THR sekitar 2.497.000 orang. Itu bukan jumlah yang sedikit. Maka, Aziz pun mengingatkan agar perusahaan nggak melanggar ketentuan.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga tertulis," tegas Aziz. “Jika nota pemeriksaan pertama dan kedua diabaikan, pemilik perusahaan bisa dikenai sanksi lain.”

Tahun lalu, dia menambahkan, ada sekitar 100 aduan di Posko THR. Berdasakan laporan tersebut, Pemprov Jateng segera melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan 92 kasus. Sementara, 8 kasus yang tersisa belum tuntas karena kondisi perusahaan bermasalah, salah satunya karena pailit.

Selain pemprov, pengawasan juga akan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota serta berbagai lapisan masyarakat. Biar lebaran nggak gigit jari, kita juga harus ikut mengawasi ya, Gez! (Murjangkung/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Peluang “Godzilla El Nino” 2026 di Indonesia Relatif Kecil, Ini Kata BRIN

25 Mei 2026

Jadi Wisudawan Terbaik UNRIYO, Pemuda Asal Semarang Ini Ingin Ciptakan Banyak Peluang Kerja

25 Mei 2026

Sebelum Nasi Mendominasi, Leluhur Kita Sudah Diversifikasi Pangan Sejak Dulu

26 Mei 2026

5 Tradisi Iduladha di Indonesia yang Unik, Sarat Makna, dan Jadi Daya Tarik Wisata Budaya

28 Mei 2026

Congklak, Permainan Tradisional Tertua yang Kini Mulai Dilupakan

29 Mei 2026

Mengenal Thudong, Perjalanan Spiritual Para Biksu yang Selalu Mencuri Perhatian Saat Waisak

31 Mei 2026

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: