BerandaHits
Jumat, 5 Mar 2026 13:01

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

Ilustrasi: Selain pengaduan, Posko THR juga berfungsi sebagai pusat konsultasi, yang buka hingga 31 Maret 2026. (Kontan)

Posko THR yang akan beroperasi hingga 31 Maret 2026 diaktifkan Pemprov Jateng sebagai tempat konsultasi dan pengaduan, guna memastikan para pekerja mendapatkan hak mereka maksimal H-7 Lebaran, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Inibaru.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 adalah hak pekerja, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikannya sebelum lebaran tiba.

Terkait hal ini, Pemprov akan melakukan pengawasan ketat, termasuk dengan mengaktifkan Posko THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng serta enam Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan, Posko THR telah beroperasi sejak 2 Maret lalu hingga 31 Maret. Selain datang langsung pada jam kerja, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, antara lain LaporGub dan Siladu (Sistem Layanan Pengaduan) Kemenaker RI.

"Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan via WhatsApp di nomor 081919524945 untuk aduan dan 082230376218 untuk konsultasi," sebutnya.

Aziz menegaskan , pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Paling Lambat H-7

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan bahwa pihaknya telah berusaha maksimal memberikan arahan untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajiban mereka. Dia berharap, jajaran yang bertugas bisa menyampaikan informasi sebaik mungkin serta menanggapi keluhan pekerja dengan respons yang cepat.

“Prinsip kami, pemerintah hadir (untuk memastikan perusahaan) memberikan kesejahteraan dalam konteks hari raya, yang dibayarkan sekali dalam setahun,” ujarnya pada Rabu (4/3/2026).

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengabarkan bahwa pihaknya sudah membuka Posko THR. (Humas Jateng)

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji. Sementara, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.

Oya, perlu diketahui, dalam beleid tersebut juga dijelaskan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak atas THR apabila hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.

Sanksi Lisan dan Tertulis

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jateng mencapai 263.832, dengan total pekerja yang berhak menerima THR sekitar 2.497.000 orang. Itu bukan jumlah yang sedikit. Maka, Aziz pun mengingatkan agar perusahaan nggak melanggar ketentuan.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga tertulis," tegas Aziz. “Jika nota pemeriksaan pertama dan kedua diabaikan, pemilik perusahaan bisa dikenai sanksi lain.”

Tahun lalu, dia menambahkan, ada sekitar 100 aduan di Posko THR. Berdasakan laporan tersebut, Pemprov Jateng segera melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan 92 kasus. Sementara, 8 kasus yang tersisa belum tuntas karena kondisi perusahaan bermasalah, salah satunya karena pailit.

Selain pemprov, pengawasan juga akan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota serta berbagai lapisan masyarakat. Biar lebaran nggak gigit jari, kita juga harus ikut mengawasi ya, Gez! (Murjangkung/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Blok GM, Surga Anak Skena, dan Wajah Baru Kota Semarang saat Malam

9 Apr 2026

Puting Beliung Terjang Banyumanik, Pemkot Semarang Akan Perbaiki Rumah Warga Terdampak

9 Apr 2026

Kembalikan Ruh, Tiket Masuk Resmi Ditiadakan dalam Tradisi Bulusan

9 Apr 2026

Pecinan Semarang Bakal Dikelilingi Arak-arakan 50 Kelenteng Akhir Pekan Ini!

10 Apr 2026

30 Persen Jemaah Haji asal Semarang Masuk Kategori Muda, Puluhan di Antaranya Gen Z

10 Apr 2026

Kolaborasi AMSI dan Meta untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

10 Apr 2026

Jaga Produksi, Pengusaha Tahu Semarang Putar Otak saat Harga Kedelai dan Plastik Naik

10 Apr 2026

Ogah Cuma Jadi Formalitas, Sumanto Pengin Bedah LKPJ 2025 Hasilkan Solusi Nyata buat Jateng

11 Apr 2026

Investasi buat Anak Cucu, Sumanto Ajak Relawan Jaga Kali-Rawat Bumi

12 Apr 2026

Kecelakaan (Lagi) di Silayur Semarang, Mau sampai Kapan?

12 Apr 2026

Bernuansa Spiritual, Tradisi Kirab Kelenteng di Pecinan Semarang

13 Apr 2026

Lansia Dominasi Calhaj Asal Semarang, Kesehatan jadi Tantangan Serius

13 Apr 2026

ASN Jateng WFH Tiap Jumat, Sumanto: Jangan Sampai Pelayanan Publik Malah Libur

13 Apr 2026

Dishub Perketat Akses Masuk ke Silayur, Dua Portal Disiapkan untuk Batasi Truk Tronton

14 Apr 2026

Forbasi Matangkan Struktur Organisasi via Rakernas dan Sertifikasi Juri-Pelatih

14 Apr 2026

Ikhtiar Warga Silayur, Kembalikan Tradisi Ruwatan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

14 Apr 2026

Grup Cowok: Batas Tipis antara Bercanda dan Pelecehan Seksual

15 Apr 2026

Menanti Surpres, Nasib RUU PPRT Kini di Tangan Presiden

15 Apr 2026

Temuan Fosil Purba di Bumiayu, Diduga Lebih Tua dari Sangiran

16 Apr 2026

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: