BerandaHits
Jumat, 5 Mar 2026 13:01

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

Ilustrasi: Selain pengaduan, Posko THR juga berfungsi sebagai pusat konsultasi, yang buka hingga 31 Maret 2026. (Kontan)

Posko THR yang akan beroperasi hingga 31 Maret 2026 diaktifkan Pemprov Jateng sebagai tempat konsultasi dan pengaduan, guna memastikan para pekerja mendapatkan hak mereka maksimal H-7 Lebaran, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Inibaru.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 adalah hak pekerja, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikannya sebelum lebaran tiba.

Terkait hal ini, Pemprov akan melakukan pengawasan ketat, termasuk dengan mengaktifkan Posko THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng serta enam Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan, Posko THR telah beroperasi sejak 2 Maret lalu hingga 31 Maret. Selain datang langsung pada jam kerja, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, antara lain LaporGub dan Siladu (Sistem Layanan Pengaduan) Kemenaker RI.

"Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan via WhatsApp di nomor 081919524945 untuk aduan dan 082230376218 untuk konsultasi," sebutnya.

Aziz menegaskan , pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Paling Lambat H-7

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan bahwa pihaknya telah berusaha maksimal memberikan arahan untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajiban mereka. Dia berharap, jajaran yang bertugas bisa menyampaikan informasi sebaik mungkin serta menanggapi keluhan pekerja dengan respons yang cepat.

“Prinsip kami, pemerintah hadir (untuk memastikan perusahaan) memberikan kesejahteraan dalam konteks hari raya, yang dibayarkan sekali dalam setahun,” ujarnya pada Rabu (4/3/2026).

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengabarkan bahwa pihaknya sudah membuka Posko THR. (Humas Jateng)

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji. Sementara, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.

Oya, perlu diketahui, dalam beleid tersebut juga dijelaskan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak atas THR apabila hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.

Sanksi Lisan dan Tertulis

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jateng mencapai 263.832, dengan total pekerja yang berhak menerima THR sekitar 2.497.000 orang. Itu bukan jumlah yang sedikit. Maka, Aziz pun mengingatkan agar perusahaan nggak melanggar ketentuan.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga tertulis," tegas Aziz. “Jika nota pemeriksaan pertama dan kedua diabaikan, pemilik perusahaan bisa dikenai sanksi lain.”

Tahun lalu, dia menambahkan, ada sekitar 100 aduan di Posko THR. Berdasakan laporan tersebut, Pemprov Jateng segera melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan 92 kasus. Sementara, 8 kasus yang tersisa belum tuntas karena kondisi perusahaan bermasalah, salah satunya karena pailit.

Selain pemprov, pengawasan juga akan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota serta berbagai lapisan masyarakat. Biar lebaran nggak gigit jari, kita juga harus ikut mengawasi ya, Gez! (Murjangkung/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Wali Kota Agustina Akui Sempat Kewalahan Menangani Banjir Semarang

21 Feb 2026

Bukan Cantik Berwarna-warni, Anggrek Misterius di Hutan Merapi Ini Justru Beraroma Ikan Busuk!

21 Feb 2026

Statistik Catat Hanya Ada 2.591 Tunawisma di Seluruh Jepang

22 Feb 2026

Boleh Nggak Sih Pulang Setelah Tarawih 8 Rakaat di Masjid Lalu Witir di Rumah?

22 Feb 2026

Bersiap Sambut Pemudik, Jateng Akan Kebut Perbaikan Jalan

22 Feb 2026

Arus Mudik Lebaran 2026 dalam Bayang-Bayang Cuaca Ekstrem di Jateng

22 Feb 2026

Deretan Poster Humor Ramadan di Mijen; Viral dan Jadi Spot Ngabuburit Dadakan

22 Feb 2026

Manisnya Buah Tanpa Biji dan Perampokan Kemandirian

22 Feb 2026

Meriung Teater Ketiga 'Tengul' melalui Ruang Diskusi Pasca-pentas

22 Feb 2026

Ini Dokumen Wajib dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 yang Perlu Kamu Tahu!

22 Feb 2026

Mengapa Orang Korea Suka Minum Alkohol dan Mabuk?

23 Feb 2026

Tren Makanan Kukusan Makin Populer, Sehat bagi Tubuh?

23 Feb 2026

Ratusan Jemaah Tiap Hari, Tradisi Semaan di Masjid Agung Kauman selama Ramadan

23 Feb 2026

Bukan Perlu atau Tidak, tapi Untuk Kepentingan Apa Perusahaan Media Adopsi AI

23 Feb 2026

Menelusuri Jejak Sejarah Intip Ketan, Camilan Warisan Sunan Kudus

23 Feb 2026

Akhir Penantian 8 Tahun Petani Geblog Temanggung Berbuah Embung Manis

23 Feb 2026

Viral, Harga Boneka Monyet Punch Naik Gila-gilaan di Internet!

24 Feb 2026

Negara Mana dengan Durasi Puasa 2026 yang Terlama dan Tersingkat?

24 Feb 2026

Menyusuri Peran Para Tionghoa di Kudus via Walking Tour 'Jejak Naga di Timur Kota'

24 Feb 2026

Antisipasi Banjir, Pemkot Semarang akan Rutin Bersihkan Sedimentasi Sungai

24 Feb 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: