Inibaru.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini digadang-gadang menjadi salah satu program unggulan pemerintah kini terseret kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026.
Lalu, apa saja dugaan temuan sementara terkait kasus dugaan korupsi Dadan Cs yang ditemukan penyidik? Berikut rangkumannya.
1. Dugaan Jual-Beli dan Penguasaan Titik Dapur MBG
Salah satu dugaan yang diungkap Kejaksaan adalah adanya praktik pengelolaan dan penguasaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka. Dugaan ini membuat pengelolaan program tidak berjalan secara independen dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
2. Penyusunan Pengadaan yang Tidak Berdasarkan Kebutuhan Riil
Penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, sejumlah barang yang dibeli disebut tidak didasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan maupun kebutuhan operasional program MBG.
3. Dugaan Markup Pengadaan Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun
Temuan yang paling menyita perhatian adalah pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai kurang lebih Rp1 triliun. Penyidik menduga terdapat penggelembungan harga (markup) dalam proyek tersebut dan mempertanyakan relevansinya dengan kebutuhan program MBG.
4. Dugaan Markup Pengadaan Puluhan Ribu Pasang Sepatu
Selain motor listrik, penyidik juga menyoroti pengadaan sekitar 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur penggelembungan harga. Hingga kini penyidik masih mendalami nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
5. Dugaan Penyimpangan Pengadaan Tablet
Kejaksaan turut menemukan pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet yang diduga dilakukan tidak sesuai aturan dan kebutuhan program. Pengadaan ini menjadi salah satu objek yang sedang didalami dalam penyidikan.
6. Dugaan Pengadaan Ribuan Televisi 75 Inci
Tak kalah mencolok, penyidik juga mengungkap pengadaan sekitar 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Pengadaan tersebut dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan utama program makan bergizi dan diduga mengandung unsur markup.
Masih Berstatus Dugaan
Perlu dicatat, seluruh temuan tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan hasil penyidikan awal Kejaksaan Agung. Proses hukum masih berjalan dan pengadilan nantinya yang akan menentukan apakah para tersangka terbukti bersalah atau tidak.
Namun kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program yang menyerap anggaran negara sangat besar dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi jutaan anak Indonesia. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program menjadi hal yang sangat penting agar tujuan mulia MBG tidak tercoreng oleh dugaan penyimpangan. (Ike/E01)
