Inibaru.id - Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Mengutip dari detikcom, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa tanggal tersebut dipilih karena memiliki nilai historis sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya keberagaman dan toleransi yang menjadi fondasi bangsa Indonesia.
Menurut Fadli, pemilihan 13 Juli berkaitan dengan salah satu momen penting menjelang kemerdekaan Indonesia, yakni rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945 yang membahas rancangan konstitusi.
"Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita," kata Fadli dalam acara bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin (6/7), seperti dikutip dari detikcom.
Fadli menjelaskan, penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa juga merupakan amanat konstitusi. Hal itu merujuk pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara berkewajiban memajukan kebudayaan nasional sekaligus menjamin masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menempatkan keberagaman budaya dan kepercayaan sebagai bagian penting dari identitas bangsa.
"Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," ujar Fadli.
Meski telah menetapkan hari peringatannya, pemerintah belum berencana menjadikan 13 Juli sebagai hari libur nasional.
Fadli mengakui usulan tersebut mungkin mendapat banyak dukungan, tetapi hingga kini belum menjadi keputusan pemerintah.
"Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tapi liburnya mungkin nanti kalau ada diperjuangkan itu bisa saja fakultatif," katanya.
Masih mengutip dari detikcom, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui proses yang cukup panjang.
Menurut Restu, usulan penetapan hari peringatan tersebut telah diajukan oleh Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) sejak 2005. Pembahasannya juga melibatkan para penghayat kepercayaan serta berbagai organisasi di bawah naungan MLKI yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Proses panjang tersebut menunjukkan bahwa penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan sekadar penambahan hari peringatan dalam kalender nasional, melainkan bagian dari upaya negara memberikan pengakuan terhadap keberadaan para penghayat kepercayaan sebagai bagian dari keberagaman budaya Indonesia.
Melalui peringatan yang jatuh setiap 13 Juli, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa keberagaman keyakinan merupakan salah satu fondasi yang membentuk Indonesia sejak awal berdirinya bangsa. (Ike/E01)
