BerandaHits
Jumat, 2 Jul 2026 08:58

Mulai 1 Juli 2027, Empat Marketplace Resmi Pungut Pajak Pedagang Online

Mulai 1 Juli 2027, empat marketplace resmi ditunjuk DJP untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang online yang memenuhi ketentuan. (Chatgpt AI)

Pemerintah resmi memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang online melalui Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli mulai 1 Juli 2027, dengan pengecualian bagi pelaku usaha beromzet hingga Rp500 juta per tahun.

Inibaru.id - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce mulai Rabu (1/7/2027). Dalam tahap awal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, keempat marketplace tersebut telah menyiapkan sistem serta kapasitas administrasi untuk menjalankan proses pemungutan dan penyetoran pajak.

“PMK 37 tahun 2025 juga mengatur pihak lain untuk memungut pajak pedagang online. Pihak lain di sini platform digital yang menyediakan layanan transaksi,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2027).

Dalam penerapannya, mekanisme pemungutan pajak dilakukan secara otomatis melalui marketplace. Saat konsumen melakukan pembayaran, platform akan memungut PPh Pasal 22 dan mencantumkannya dalam tagihan transaksi.

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet penjualan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Bimo menjelaskan, perlakuan pajak tersebut berbeda tergantung skema perpajakan yang digunakan oleh pedagang.

“Untuk pedagang yang menggunakan skema PPh Final UMKM, PPh pasal 22 tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. Untuk pedagang yang menggunakan skema umum, PPh pasal 22 tersebut menjadi kredit pajak dalam perhitungan SPT tahunan,” jelas Bimo.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah menyebut aturan tersebut diterbitkan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih setara antara pelaku usaha yang berjualan secara daring dan pedagang konvensional. Selama ini, pelaku usaha offline telah dikenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22, sedangkan pedagang online belum.

Melalui aturan tersebut, marketplace maupun platform digital lain yang memenuhi kriteria tertentu dapat ditunjuk oleh DJP sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 dari pedagang yang bertransaksi melalui sistem elektronik.

Omzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dipungut

Meski demikian, tidak semua pedagang online akan dikenai pemungutan pajak tersebut.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 37 Tahun 2025, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh Pasal 22. Namun, mereka wajib menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace sebagai syarat memperoleh fasilitas tersebut.

Apabila omzet pedagang kemudian melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kepada platform marketplace agar mekanisme pemungutan pajak dapat diberlakukan sesuai ketentuan.

Sementara itu, sesuai Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025, besaran PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (Ike/E01)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Film Empat Musim Pertiwi Jadi Wakil Indonesia di Oscar 2027

17 Sep 2026

Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba di Tanjung Priok

18 Sep 2026

Gatot, Jajanan Gunungkidul yang Konon Berasal dari Gaplek “Gagal Total”

19 Sep 2026

Jejak Yerusalem dalam Nama Kudus hingga Dijuluki Yerusalem van Java

21 Sep 2026

Prabowo Ungkap Rencana Bikin Bensin dari Batu Bara, Ini Tantangannya

22 Sep 2026

BDx Bangun Pusat Data AI 640 MW di Jatiluhur

23 Sep 2026

Dari Kuliner Perantauan hingga Jadi Identitas Daerah, Ini Fakta Menarik Mi Ayam Wonogiri

24 Sep 2026

SKCK Bakal Bisa Dicetak Sendiri, Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi

25 Sep 2026

670 Penari Bawa Tari Lajur Caping Kalo Kudus Pecahkan Rekor MURI

26 Sep 2026

67 Juta Orang Gunakan QRIS, Apakah Masyarakat Mulai Tinggalkan Uang Tunai?

28 Sep 2026

Dari Gunung hingga Tokoh Wayang, Ini Inspirasi Nama Kereta Api di Indonesia

29 Sep 2026

Antrean Haji Dipangkas, dari 49 Tahun Kini Jadi 14 Tahun

29 Sep 2026

Vaksin Hewan Buatan Indonesia Perdana Diekspor ke Afrika

30 Sep 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: