BerandaHits
Jumat, 2 Jul 2026 08:58

Mulai 1 Juli 2027, Empat Marketplace Resmi Pungut Pajak Pedagang Online

Mulai 1 Juli 2027, empat marketplace resmi ditunjuk DJP untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang online yang memenuhi ketentuan. (Chatgpt AI)

Pemerintah resmi memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang online melalui Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli mulai 1 Juli 2027, dengan pengecualian bagi pelaku usaha beromzet hingga Rp500 juta per tahun.

Inibaru.id - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce mulai Rabu (1/7/2027). Dalam tahap awal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, keempat marketplace tersebut telah menyiapkan sistem serta kapasitas administrasi untuk menjalankan proses pemungutan dan penyetoran pajak.

“PMK 37 tahun 2025 juga mengatur pihak lain untuk memungut pajak pedagang online. Pihak lain di sini platform digital yang menyediakan layanan transaksi,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2027).

Dalam penerapannya, mekanisme pemungutan pajak dilakukan secara otomatis melalui marketplace. Saat konsumen melakukan pembayaran, platform akan memungut PPh Pasal 22 dan mencantumkannya dalam tagihan transaksi.

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet penjualan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Bimo menjelaskan, perlakuan pajak tersebut berbeda tergantung skema perpajakan yang digunakan oleh pedagang.

“Untuk pedagang yang menggunakan skema PPh Final UMKM, PPh pasal 22 tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. Untuk pedagang yang menggunakan skema umum, PPh pasal 22 tersebut menjadi kredit pajak dalam perhitungan SPT tahunan,” jelas Bimo.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah menyebut aturan tersebut diterbitkan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih setara antara pelaku usaha yang berjualan secara daring dan pedagang konvensional. Selama ini, pelaku usaha offline telah dikenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22, sedangkan pedagang online belum.

Melalui aturan tersebut, marketplace maupun platform digital lain yang memenuhi kriteria tertentu dapat ditunjuk oleh DJP sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 dari pedagang yang bertransaksi melalui sistem elektronik.

Omzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dipungut

Meski demikian, tidak semua pedagang online akan dikenai pemungutan pajak tersebut.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 37 Tahun 2025, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh Pasal 22. Namun, mereka wajib menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace sebagai syarat memperoleh fasilitas tersebut.

Apabila omzet pedagang kemudian melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kepada platform marketplace agar mekanisme pemungutan pajak dapat diberlakukan sesuai ketentuan.

Sementara itu, sesuai Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025, besaran PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (Ike/E01)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Temuan Prasasti di Klaten Bukan yang Pertama, Diduga Terhubung dengan Dua Prasasti Era Kolonial

18 Jun 2026

AMSI Dorong Kolaborasi Media untuk Menghadirkan Informasi Iklim yang Lebih Kredibel

19 Jun 2026

Kenapa Harga Pertamax Belum Turun Meski Ada Penurunan Harga Minyak Dunia? Ini Faktor yang Mempengaruhinya

20 Jun 2026

Mengapa Kebo Bule Selalu Hadir dalam Kirab Malam 1 Suro? Begini Sejarah dan Maknanya

21 Jun 2026

Melihat yang Luput: Dari Kudus, Festival Film Anak Bangsa Menyalakan Ruang Bagi Cerita-Cerita Kecil

22 Jun 2026

Kenali Ciri-Ciri Petugas Sensus Ekonomi 2026 Asli, Jangan Sampai Tertipu Oknum Mengatasnamakan BPS

23 Jun 2026

B50 Siap Beredar Juli 2026, Pemerintah Optimistis Tak Perlu Lagi Impor Solar

24 Jun 2026

Mendag Tegaskan NIB untuk Penjual Online Bukan untuk Pungutan Pajak

25 Jun 2026

5 Alasan Penting Mengapa Anda Harus Mengunjungi Dunia Fantasi Ancol Tahun Ini

25 Jun 2026

Dasun di Lasem, Galangan Kapal yang Pernah Menopang Armada Majapahit hingga Demak

26 Jun 2026

Pertamina: Harga BBM Berpotensi Turun Bertahap Mulai Juli

27 Jun 2026

Barikan Sitinggil, Cara Warga Kriyan Merawat Jejak Ratu Kalinyamat Lewat Doa dan Kebersamaan

28 Jun 2026

Masyarakat Bisa Pilih Logo HUT Ke-81 RI, Pemerintah Buka Polling hingga 28 Juni

29 Jun 2026

Perusahaan Kereta Asal Swiss Lirik Indonesia sebagai Basis Produksi untuk Pasar Asia

30 Jun 2026

Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina DEX Turun Mulai 1 Juli 2026, Pertamax Tetap

1 Jul 2026

DJP Siap Terapkan Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026

1 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: