Inibaru.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan siap menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace atau e-commerce mulai Rabu (1/7/2026). Namun, pelaksanaannya masih menunggu terbitnya surat keputusan yang menetapkan marketplace sebagai pihak pemungut pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan koordinasi dengan berbagai platform e-commerce telah dilakukan secara intensif selama beberapa waktu terakhir.
"Kalau kesiapan, kami sudah ngobrol sama mereka (e-commerce), terus kita lakukan intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap, karena ini kan yang mengatakan berlaku 1 Juli 2026 dari Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) dan beliau sudah menekankan akan berlaku 1 Juli," kata Inge dalam media briefing, Selasa (30/6/2026).
Menurut Inge, dari sisi sistem, DJP telah menyiapkan integrasi dengan sistem yang dimiliki marketplace. Kini, pihaknya hanya menunggu keputusan resmi mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.
"Secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya mereka (marketplace), dan melakukan kegiatan one on one meeting dengan mereka juga sudah kita lakukan. Kalau tidak ada perubahan, Keputusan (Kep) Dirjen Pajak dan penunjukannya juga akan terbit besok," lanjutnya.
Ia menambahkan, kepastian mengenai penerapan kebijakan tersebut akan diumumkan setelah keputusan Direktur Jenderal Pajak diterbitkan.
"Besok pun kita akan sampaikan apakah memang Kep Dirjen Pajak sudah ada atau tidak. Ya semua besok kita sampaikan, kita masih menunggu hari ini bagaimana, ada perubahan atau tidak," terangnya.
DJP juga memastikan seluruh sarana dan prasarana pendukung telah disiapkan sehingga implementasi kebijakan dapat segera dilakukan begitu keputusan resmi diterbitkan.
Baca Juga:
Kenali Ciri-Ciri Petugas Sensus Ekonomi 2026 Asli, Jangan Sampai Tertipu Oknum Mengatasnamakan BPS"Soal kesiapan, kami sebenarnya sudah siap, mulai dari pembicaraan dengan marketplace, semua sarana prasarana di DJP juga sudah siap, tinggal menunggu Kep Dirjen Pajak, soal penunjukkan mereka sebagai pemungut pajak," ujarnya.
Terkait mekanisme pelaksanaannya, Inge menjelaskan bahwa petunjuk teknis sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Teknisnya sebenarnya sudah ada di PMK Nomor 37 Tahun 2025, tapi ya tunggu saja besok," pungkasnya. (Ning/E01)
