BerandaHits
Kamis, 1 Jul 2026 15:04

DJP Siap Terapkan Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026

Ilustrasi, DJP menyatakan siap menerapkan pajak penghasilan melalui marketplace mulai 1 Juli 2026, dengan menunggu terbitnya keputusan penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak. (Chatgpt AI)

DJP menyatakan siap menerapkan pajak penghasilan melalui marketplace mulai 1 Juli 2026, dengan menunggu terbitnya keputusan penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak.

Inibaru.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan siap menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace atau e-commerce mulai Rabu (1/7/2026). Namun, pelaksanaannya masih menunggu terbitnya surat keputusan yang menetapkan marketplace sebagai pihak pemungut pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan koordinasi dengan berbagai platform e-commerce telah dilakukan secara intensif selama beberapa waktu terakhir.

"Kalau kesiapan, kami sudah ngobrol sama mereka (e-commerce), terus kita lakukan intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap, karena ini kan yang mengatakan berlaku 1 Juli 2026 dari Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) dan beliau sudah menekankan akan berlaku 1 Juli," kata Inge dalam media briefing, Selasa (30/6/2026).

Menurut Inge, dari sisi sistem, DJP telah menyiapkan integrasi dengan sistem yang dimiliki marketplace. Kini, pihaknya hanya menunggu keputusan resmi mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.

"Secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya mereka (marketplace), dan melakukan kegiatan one on one meeting dengan mereka juga sudah kita lakukan. Kalau tidak ada perubahan, Keputusan (Kep) Dirjen Pajak dan penunjukannya juga akan terbit besok," lanjutnya.

Ia menambahkan, kepastian mengenai penerapan kebijakan tersebut akan diumumkan setelah keputusan Direktur Jenderal Pajak diterbitkan.

"Besok pun kita akan sampaikan apakah memang Kep Dirjen Pajak sudah ada atau tidak. Ya semua besok kita sampaikan, kita masih menunggu hari ini bagaimana, ada perubahan atau tidak," terangnya.

DJP juga memastikan seluruh sarana dan prasarana pendukung telah disiapkan sehingga implementasi kebijakan dapat segera dilakukan begitu keputusan resmi diterbitkan.

"Soal kesiapan, kami sebenarnya sudah siap, mulai dari pembicaraan dengan marketplace, semua sarana prasarana di DJP juga sudah siap, tinggal menunggu Kep Dirjen Pajak, soal penunjukkan mereka sebagai pemungut pajak," ujarnya.

Terkait mekanisme pelaksanaannya, Inge menjelaskan bahwa petunjuk teknis sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Teknisnya sebenarnya sudah ada di PMK Nomor 37 Tahun 2025, tapi ya tunggu saja besok," pungkasnya. (Ning/E01)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Sejarah Marga Kolopaking, Trah Bangsawan Kebumen yang Berasal dari Kisah Kelapa Aking

3 Agu 2026

Berkolaborasi dengan China, Lampung Siap Luncurkan Satelit Lampung-1

4 Agu 2026

Naik Lima Kali Lipat, Biaya Lepas Status WNI Resmi Naik Jadi Rp5 Juta, Ini Alasannya

5 Agu 2026

Kemenkeu Ambil Alih 60% Saham KCIC untuk Restrukturisasi Utang Whoosh

6 Agu 2026

CoreWeave Investasi Miliaran Dolar AS, Bangun Tiga Pusat Data AI Pertama di Indonesia

7 Agu 2026

Wayang Beber, Wayang Tertua di Nusantara yang Masih Bertahan hingga Kini

8 Agu 2026

Desa Giyombong Pernah Jadi Ibu Kota Jawa Tengah pada 1948, Ini Kisahnya

10 Agu 2026

Tari Lengger Banyumas: Warisan Budaya Penuh Makna yang Tetap Menari Melintasi Zaman

11 Agu 2026

AI Factory Terbesar di Asia Tenggara Bakal Dibangun di Indonesia, Kapasitas Capai 1 GW

12 Agu 2026

Pelajar SD-SMP di Yogyakarta Bakal Wajib Berbahasa Jawa Krama Inggil Sehari dalam Sepekan

13 Agu 2026

Temuan Situs Bongal Geser Linimasa Masuknya Islam ke Nusantara hingga Tujuh Abad

14 Agu 2026

HUT ke-81 RI, KAI Beri Diskon Tiket 17 Persen

14 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: