BerandaHits
Kamis, 1 Jul 2026 15:04

DJP Siap Terapkan Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026

Ilustrasi, DJP menyatakan siap menerapkan pajak penghasilan melalui marketplace mulai 1 Juli 2026, dengan menunggu terbitnya keputusan penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak. (Chatgpt AI)

DJP menyatakan siap menerapkan pajak penghasilan melalui marketplace mulai 1 Juli 2026, dengan menunggu terbitnya keputusan penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak.

Inibaru.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan siap menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace atau e-commerce mulai Rabu (1/7/2026). Namun, pelaksanaannya masih menunggu terbitnya surat keputusan yang menetapkan marketplace sebagai pihak pemungut pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan koordinasi dengan berbagai platform e-commerce telah dilakukan secara intensif selama beberapa waktu terakhir.

"Kalau kesiapan, kami sudah ngobrol sama mereka (e-commerce), terus kita lakukan intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap, karena ini kan yang mengatakan berlaku 1 Juli 2026 dari Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) dan beliau sudah menekankan akan berlaku 1 Juli," kata Inge dalam media briefing, Selasa (30/6/2026).

Menurut Inge, dari sisi sistem, DJP telah menyiapkan integrasi dengan sistem yang dimiliki marketplace. Kini, pihaknya hanya menunggu keputusan resmi mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.

"Secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya mereka (marketplace), dan melakukan kegiatan one on one meeting dengan mereka juga sudah kita lakukan. Kalau tidak ada perubahan, Keputusan (Kep) Dirjen Pajak dan penunjukannya juga akan terbit besok," lanjutnya.

Ia menambahkan, kepastian mengenai penerapan kebijakan tersebut akan diumumkan setelah keputusan Direktur Jenderal Pajak diterbitkan.

"Besok pun kita akan sampaikan apakah memang Kep Dirjen Pajak sudah ada atau tidak. Ya semua besok kita sampaikan, kita masih menunggu hari ini bagaimana, ada perubahan atau tidak," terangnya.

DJP juga memastikan seluruh sarana dan prasarana pendukung telah disiapkan sehingga implementasi kebijakan dapat segera dilakukan begitu keputusan resmi diterbitkan.

"Soal kesiapan, kami sebenarnya sudah siap, mulai dari pembicaraan dengan marketplace, semua sarana prasarana di DJP juga sudah siap, tinggal menunggu Kep Dirjen Pajak, soal penunjukkan mereka sebagai pemungut pajak," ujarnya.

Terkait mekanisme pelaksanaannya, Inge menjelaskan bahwa petunjuk teknis sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Teknisnya sebenarnya sudah ada di PMK Nomor 37 Tahun 2025, tapi ya tunggu saja besok," pungkasnya. (Ning/E01)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru

15 Sep 2026

25.000 Tahun Lalu, Manusia Purba Sulawesi Redakan Sakit Gigi dengan Pinang

16 Sep 2026

Film Empat Musim Pertiwi Jadi Wakil Indonesia di Oscar 2027

17 Sep 2026

Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba di Tanjung Priok

18 Sep 2026

Gatot, Jajanan Gunungkidul yang Konon Berasal dari Gaplek “Gagal Total”

19 Sep 2026

Jejak Yerusalem dalam Nama Kudus hingga Dijuluki Yerusalem van Java

21 Sep 2026

Prabowo Ungkap Rencana Bikin Bensin dari Batu Bara, Ini Tantangannya

22 Sep 2026

BDx Bangun Pusat Data AI 640 MW di Jatiluhur

23 Sep 2026

Dari Kuliner Perantauan hingga Jadi Identitas Daerah, Ini Fakta Menarik Mi Ayam Wonogiri

24 Sep 2026

SKCK Bakal Bisa Dicetak Sendiri, Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi

25 Sep 2026

670 Penari Bawa Tari Lajur Caping Kalo Kudus Pecahkan Rekor MURI

26 Sep 2026

67 Juta Orang Gunakan QRIS, Apakah Masyarakat Mulai Tinggalkan Uang Tunai?

28 Sep 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: