BerandaHits
Jumat, 25 Agu 2022 15:24

Sanksi untuk Calon Mahasiswa yang Masuk via 'Jalur Suap', Adakah?

Ilustrasi: Ada beberapa jalur masuk ke perguruan tinggi, termasuk Ujian Mandiri (UM). Sayangnya, jalur ini kerap jadi kesempatan calon mahasiswa untuk melakukan aksi suap. (Geotimes)

Rektor Unila dicokok KPK lantaran menerima suap, lalu gimana dengan mahasiswa yang masuk jalur suap itu? Adakah sanksi untuk mereka?

Inibaru.id - Berkeinginan bisa menjadi bagian dari kampus idola itu boleh saja. Namun, kalau untuk menuju ke situ kita menggunakan cara curang, terasa nggak keren banget kan, Millens? Ehm, apalagi kalau ketahuan! Ha-ha.

Baru-baru ini, a rumor has it! Sebuah kejadian di Lampung cukup bikin heboh dunia pendidikan di Indonesia, yakni kasus suap yang dilakukan mahasiswa kepada pihak kampus. Sejumlah uang dengan nominal besar disodorkan calon mahasiswa kedokteran kepada petinggi Universitas Lampung.

Rektor Karomani dan sejumlah pejabat rektorat Unila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Agustus lalu. Mereka diduga menerima suap sekitar Rp 5 miliar saat penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di sana, yakni Seleksi Masuk Unila (Simanila) 2022.

Aksi suap ini akhirnya menyeret sang rektor menjadi tahanan KPK. Bagaimana kelanjutan proses hukumnya, kita masih menunggu proses hukum yang berlalu. Namun, pertanyaanya, gimana dengan mahasiswa yang masuk "jalur suap" itu?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, mahasiswa yang masuk Universitas Lampung (Unila) dengan cara menyuap rektornya mesti mendapat sanksi.

“Harus ada konsekuensi, karena masuknya ilegal dengan cara menyuap,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).

Alex mengatakan, KPK berharap pihak universitas benar-benar menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang masuk dengan cara menyuap itu. Tindakan tegas dari kampus bisa membuat efek jera, sehingga kasus serupa nggak terulang lagi.

Menyerahkan pada Kampus

Wakil Rektor Unila Suharso menyatakan sanksi untuk mahasiswa menunggu perkembangan dari KPK. (Kompas/Tri Purna Jaya)

Nah, sanksinya apa ya? Kalau soal itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nizam mengatakan, pihaknya menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada kampus.

"Tentang mahasiswa (penyuap), akan diproses sesuai peraturan yang berlaku di Unila," ujar Nizam.

Terkait hal ini, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila Suharso mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan pemeriksaan dari KPK untuk menentukan seperti apa tindakan yang akan diberikan kepada para mahasiswa.

“Kami akan ikuti terus perkembangan kasus ini di KPK. Jika sudah ada kepastian, kami akan diskusikan dengan kementerian,” ucap Suharso.

Butuh Kajian dan Evaluasi

Untuk menentukan sanksi bagi mahasiswa pelaku suap membutuhkan kajian dan evaluasi. (Merdeka/Shutterstock/Corgarashu)

Merumuskan sanksi untuk mahasiswa pelaku kecurangan memang butuh waktu. Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Lindung Sirait mengaku masih belum bisa memutuskan nasib para mahasiswa yang diduga masuk dengan menyuap petinggi kampus.

“Ini mungkin perlu kajian dan evaluasi, mahasiswa yang masuk melalui cara pemberian suap ini statusnya bagaimana? Saya belum dapat mengambil putusan," kata Lindung dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu (21/8).

Nah, sanksi atas tindak kecurangan para mahasiswa yang menempuh jalur suap rupanya sedang dievaluasi baik dari kepolisian maupun dari kampus. Jadi, ini tindakan merugikan yang nggak main-main ya, Millens.

Cukuplah kasus suap Unila ini jadi pelajaran untuk kita semua terutama calon mahasiswa. Tanpa kompetensi yang cukup, mending nggak usah memaksakan diri, deh. Alih-alih lulus penuh dedikasi, bisa-bisa kita malah masuk bui! (Tem,Kom/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Istana Kepresidenan Yogyakarta Kini Bisa Dikunjungi Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

16 Jul 2026

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: