BerandaHits
Jumat, 25 Agu 2022 15:24

Sanksi untuk Calon Mahasiswa yang Masuk via 'Jalur Suap', Adakah?

Ilustrasi: Ada beberapa jalur masuk ke perguruan tinggi, termasuk Ujian Mandiri (UM). Sayangnya, jalur ini kerap jadi kesempatan calon mahasiswa untuk melakukan aksi suap. (Geotimes)

Rektor Unila dicokok KPK lantaran menerima suap, lalu gimana dengan mahasiswa yang masuk jalur suap itu? Adakah sanksi untuk mereka?

Inibaru.id - Berkeinginan bisa menjadi bagian dari kampus idola itu boleh saja. Namun, kalau untuk menuju ke situ kita menggunakan cara curang, terasa nggak keren banget kan, Millens? Ehm, apalagi kalau ketahuan! Ha-ha.

Baru-baru ini, a rumor has it! Sebuah kejadian di Lampung cukup bikin heboh dunia pendidikan di Indonesia, yakni kasus suap yang dilakukan mahasiswa kepada pihak kampus. Sejumlah uang dengan nominal besar disodorkan calon mahasiswa kedokteran kepada petinggi Universitas Lampung.

Rektor Karomani dan sejumlah pejabat rektorat Unila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Agustus lalu. Mereka diduga menerima suap sekitar Rp 5 miliar saat penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di sana, yakni Seleksi Masuk Unila (Simanila) 2022.

Aksi suap ini akhirnya menyeret sang rektor menjadi tahanan KPK. Bagaimana kelanjutan proses hukumnya, kita masih menunggu proses hukum yang berlalu. Namun, pertanyaanya, gimana dengan mahasiswa yang masuk "jalur suap" itu?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, mahasiswa yang masuk Universitas Lampung (Unila) dengan cara menyuap rektornya mesti mendapat sanksi.

“Harus ada konsekuensi, karena masuknya ilegal dengan cara menyuap,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).

Alex mengatakan, KPK berharap pihak universitas benar-benar menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang masuk dengan cara menyuap itu. Tindakan tegas dari kampus bisa membuat efek jera, sehingga kasus serupa nggak terulang lagi.

Menyerahkan pada Kampus

Wakil Rektor Unila Suharso menyatakan sanksi untuk mahasiswa menunggu perkembangan dari KPK. (Kompas/Tri Purna Jaya)

Nah, sanksinya apa ya? Kalau soal itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nizam mengatakan, pihaknya menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada kampus.

"Tentang mahasiswa (penyuap), akan diproses sesuai peraturan yang berlaku di Unila," ujar Nizam.

Terkait hal ini, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila Suharso mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan pemeriksaan dari KPK untuk menentukan seperti apa tindakan yang akan diberikan kepada para mahasiswa.

“Kami akan ikuti terus perkembangan kasus ini di KPK. Jika sudah ada kepastian, kami akan diskusikan dengan kementerian,” ucap Suharso.

Butuh Kajian dan Evaluasi

Untuk menentukan sanksi bagi mahasiswa pelaku suap membutuhkan kajian dan evaluasi. (Merdeka/Shutterstock/Corgarashu)

Merumuskan sanksi untuk mahasiswa pelaku kecurangan memang butuh waktu. Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Lindung Sirait mengaku masih belum bisa memutuskan nasib para mahasiswa yang diduga masuk dengan menyuap petinggi kampus.

“Ini mungkin perlu kajian dan evaluasi, mahasiswa yang masuk melalui cara pemberian suap ini statusnya bagaimana? Saya belum dapat mengambil putusan," kata Lindung dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu (21/8).

Nah, sanksi atas tindak kecurangan para mahasiswa yang menempuh jalur suap rupanya sedang dievaluasi baik dari kepolisian maupun dari kampus. Jadi, ini tindakan merugikan yang nggak main-main ya, Millens.

Cukuplah kasus suap Unila ini jadi pelajaran untuk kita semua terutama calon mahasiswa. Tanpa kompetensi yang cukup, mending nggak usah memaksakan diri, deh. Alih-alih lulus penuh dedikasi, bisa-bisa kita malah masuk bui! (Tem,Kom/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: