BerandaHits
Jumat, 25 Agu 2022 15:24

Sanksi untuk Calon Mahasiswa yang Masuk via 'Jalur Suap', Adakah?

Ilustrasi: Ada beberapa jalur masuk ke perguruan tinggi, termasuk Ujian Mandiri (UM). Sayangnya, jalur ini kerap jadi kesempatan calon mahasiswa untuk melakukan aksi suap. (Geotimes)

Rektor Unila dicokok KPK lantaran menerima suap, lalu gimana dengan mahasiswa yang masuk jalur suap itu? Adakah sanksi untuk mereka?

Inibaru.id - Berkeinginan bisa menjadi bagian dari kampus idola itu boleh saja. Namun, kalau untuk menuju ke situ kita menggunakan cara curang, terasa nggak keren banget kan, Millens? Ehm, apalagi kalau ketahuan! Ha-ha.

Baru-baru ini, a rumor has it! Sebuah kejadian di Lampung cukup bikin heboh dunia pendidikan di Indonesia, yakni kasus suap yang dilakukan mahasiswa kepada pihak kampus. Sejumlah uang dengan nominal besar disodorkan calon mahasiswa kedokteran kepada petinggi Universitas Lampung.

Rektor Karomani dan sejumlah pejabat rektorat Unila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Agustus lalu. Mereka diduga menerima suap sekitar Rp 5 miliar saat penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di sana, yakni Seleksi Masuk Unila (Simanila) 2022.

Aksi suap ini akhirnya menyeret sang rektor menjadi tahanan KPK. Bagaimana kelanjutan proses hukumnya, kita masih menunggu proses hukum yang berlalu. Namun, pertanyaanya, gimana dengan mahasiswa yang masuk "jalur suap" itu?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, mahasiswa yang masuk Universitas Lampung (Unila) dengan cara menyuap rektornya mesti mendapat sanksi.

“Harus ada konsekuensi, karena masuknya ilegal dengan cara menyuap,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).

Alex mengatakan, KPK berharap pihak universitas benar-benar menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang masuk dengan cara menyuap itu. Tindakan tegas dari kampus bisa membuat efek jera, sehingga kasus serupa nggak terulang lagi.

Menyerahkan pada Kampus

Wakil Rektor Unila Suharso menyatakan sanksi untuk mahasiswa menunggu perkembangan dari KPK. (Kompas/Tri Purna Jaya)

Nah, sanksinya apa ya? Kalau soal itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nizam mengatakan, pihaknya menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada kampus.

"Tentang mahasiswa (penyuap), akan diproses sesuai peraturan yang berlaku di Unila," ujar Nizam.

Terkait hal ini, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila Suharso mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan pemeriksaan dari KPK untuk menentukan seperti apa tindakan yang akan diberikan kepada para mahasiswa.

“Kami akan ikuti terus perkembangan kasus ini di KPK. Jika sudah ada kepastian, kami akan diskusikan dengan kementerian,” ucap Suharso.

Butuh Kajian dan Evaluasi

Untuk menentukan sanksi bagi mahasiswa pelaku suap membutuhkan kajian dan evaluasi. (Merdeka/Shutterstock/Corgarashu)

Merumuskan sanksi untuk mahasiswa pelaku kecurangan memang butuh waktu. Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Lindung Sirait mengaku masih belum bisa memutuskan nasib para mahasiswa yang diduga masuk dengan menyuap petinggi kampus.

“Ini mungkin perlu kajian dan evaluasi, mahasiswa yang masuk melalui cara pemberian suap ini statusnya bagaimana? Saya belum dapat mengambil putusan," kata Lindung dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu (21/8).

Nah, sanksi atas tindak kecurangan para mahasiswa yang menempuh jalur suap rupanya sedang dievaluasi baik dari kepolisian maupun dari kampus. Jadi, ini tindakan merugikan yang nggak main-main ya, Millens.

Cukuplah kasus suap Unila ini jadi pelajaran untuk kita semua terutama calon mahasiswa. Tanpa kompetensi yang cukup, mending nggak usah memaksakan diri, deh. Alih-alih lulus penuh dedikasi, bisa-bisa kita malah masuk bui! (Tem,Kom/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024