inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Terima Suap, Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Disidang di Pengadilan Tipikor
Rabu, 24 Agu 2022 11:29
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang disidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (UIN/Antara/I C Senjaya)

Dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang disidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (UIN/Antara/I C Senjaya)

Gara-gara menerima suap saat proses seleksi calon perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Inibaru.id – Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang harus mempertanggungjawabkan aksinya menerima suap saat proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Suap senilai Rp 830 juta ini diberikan pada 2021. Kala itu, proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah memang melibatkan FISIP UIN Walisongo Semarang. Dua dosen tersebut adalah Wakil Dekan FISIP Amin Farih sebagai pengarah dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP Adib sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa.

Selain kedua dosen tersebut, ada juga tersangka lain, yaitu Kepala Desa Cangkring Imam Jaswadi. Menurut keterangan, Jaswadi yang waktu itu menjadi perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak menemui kedua dosen untuk meminta kisi-kisi soal ujian seleksi perangkat desa.

Dia nggak menemui kedua dosen tersebut sendirian karena ditemani Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak. Aparat kepolisian yang kini sudah dimutasi ke Polres Banjarnegara tersebut ikut memberikan uang senilai Rp 830 juta kepada Adib dan Amin dalam dua tahapan.

Uang dengan nilai cukup besar tersebut bukan dari kocek mereka berdua, melainkan dari 16 calon perangkat desa yang berasal dari 8 desa di Kecamatan Gajah. Uang tersebut dipakai untuk "membeli" bocoran jawaban soal ujian seleksi perangkat desa.

Dari persidangan, terungkap kalau kedua dosen ketahuan menerima suap Rp 830 juta. (Antara/I C Senjaya)
Dari persidangan, terungkap kalau kedua dosen ketahuan menerima suap Rp 830 juta. (Antara/I C Senjaya)

“Penyerahan pertama uang sebesar Rp 720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi yang dilakukan di rumah terdakwa Adib,” ucap Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono di sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arkanu di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8/2022).

Sisa uang sebanyak Rp 110 juta diserahkan pada pertemuan berikutnya di Rumah Makan Kampung Laut Kota Semarang. Setelah terkumpul uang Rp 830 juta, Rp 300 juta di antaranya kemudian diberikan ke saksi Tholkathur Koir. Saksi inilah yang melaporkannya ke Dekan FISIP Misbah Zulfa Elisabeth.

Kasus ini terungkap gara-gara Rektor UIN Imam Taufik curiga dengan pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa yang berlangsung pada Desember 2021. Para peserta mampu menyelesaikan ujian sangat cepat dan mendapatkan poin lebih dari 90. Setelah melakukan penelusuran, rektor pun menyatakan seleksi tersebut cacat hukum dan nggak sah.

Dalam persidangan, keempat terdakwa sama sekali nggak menyampaikan jawaban terkait dengan dakwaan dari jaksa. Sidang Pengadilan Tipikor pun kemudian diteruskan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Yap, sejak dulu kita tahu menyogok atau menyuap itu salah satu perbuatan curang. Sekarang, kita nggak asing lagi dengan berita tentang menyuap dan disuap yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Semoga aparat hukum memberikan ganjaran yang setimpal biar saat orang akan melakukan suap terbayang hukuman apa yang bakal diterimanya ya, Millens? (Sua/IB09/E10)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved