inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Kamu Bisa Beli Rumah dengan Pinjaman dari BPJS Ketenagakerjaan, lo!
Rabu, 24 Agu 2022 19:30
Penulis:
Siti Khatijah
Siti Khatijah
Bagikan:
Ilustrasi: Sekarang kamu telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pinjaman untuk membeli rumah. (Freepik)

Ilustrasi: Sekarang kamu telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pinjaman untuk membeli rumah. (Freepik)

Selain sebagai asuransi kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan kini memungkinkanmu mendapatkan pinjaman untuk beli rumah baru. Gimana caranya

Inibaru.id - Ada kabar gembira bagi para milenial yang sedang gencar-gencarnya menabung untuk bisa membeli rumah, nih. Kini, kamu bisa dapat pinjaman untuk membeli atau merenovasi rumah melalui keanggotaanmu di BPJS Ketenagakerjaan.

Yap, pemerintah memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh untuk memiliki hunian melalui penambahan manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini sebagaimana diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ida mengatakan, program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan kita untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan. Program pembiayaan ini diambil dari investasi program JHT.

Lalu, fasilitas ada saja yang bisa digunakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program MLT ini, ya? Yuk, simak dengan saksama!

Program MLT yang Disediakan

Ilustrasi: Melalui pinjaman dari program BPJS Ketenagakerjaan, mendapatkan rumah idaman bukan isapan jempol belaka. (Unsplash/Tierra Mallorca)
Ilustrasi: Melalui pinjaman dari program BPJS Ketenagakerjaan, mendapatkan rumah idaman bukan isapan jempol belaka. (Unsplash/Tierra Mallorca)

1. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

PRP merupakan pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk menyediakan pinjaman berupa renovasi rumah. Untuk fasilitas PRP, peserta bisa mengakses pinjaman hingga Rp 200 juta yang bisa dipakai untuk renovasi rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.

2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

PUMP adalah pinjaman yang diberikan untuk menyediakan sebagian atau seluruh uang muka perumahan. Peserta bisa mengajukan kredit hingga Rp 150 juta untuk dipergunakan sebagai uang muka atau down payment (DP).

3. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

KPR BPJS Ketenagakerjaan adalah pinjaman yang diberikan berupa kredit pemilikan rumah tapak (KPR) atau Kredit Pemilikan Rumah Susun/Apartemen (KPA), termasuk takeover kredit. Fasilitas ini memungkinkan pinjaman hingga Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.

Syarat dan Ketentuan

Ilustrasi: Salah satu syarat pengajuan ini adalah keharusan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun. (Berkeluarga/Shutterstock)
Ilustrasi: Salah satu syarat pengajuan ini adalah keharusan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun. (Berkeluarga/Shutterstock)

Yang perlu kamu tahu, manfaat layanan tambahan ini bisa diperoleh seluruh peserta BPJS ketenagakerjaan tanpa melakukan pembayaran tambahan, lo. Nah, sekarang saatnya menyimak syarat-syaratnya berikut ini:

  1. Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun;
  2. Tertib administrasi;
  3. Aktif membayar iuran;
  4. Merupakan rumah pertama untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Kamu tertarik dengan program ini? Yuk, buruan cari informasi lebih lanjut di kantor tempatmu bekerja dan kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat! (Medcom/IB20/E03)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved