inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Namamu Dicatut Parpol? Laporkan Saja ke Bawaslu Semarang!
Selasa, 23 Agu 2022 19:00
Penulis:
Siti Khatijah
Siti Khatijah
Bagikan:
Ilustrasi: Bawaslu Kota Semarang menerima aduan masyarakat yang dicatut namanya menjadi anggota parpol. (MI/Andri Widiyanto)

Ilustrasi: Bawaslu Kota Semarang menerima aduan masyarakat yang dicatut namanya menjadi anggota parpol. (MI/Andri Widiyanto)

Bawaslu Kota Semarang turut melakukan pengawasan jika ada tindak kecurangan parpol dengan membuka posko pengaduan pencatutan nama. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan itu?

Inibaru.id - Persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi calon partai politik. Ini menjadi tahapan yang penting dan krusial karena kerap ada praktik pencatutan nama oleh partai politik.

"Berlangsungnya tahapan verifikasi administrasi calon partai politik nggak jarang beberapa nama ditemukan tercantum dalam keanggotaan parpol," kata Arief Rahman selaku Anggota Komisioner Bawaslu Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/8/2022).

Pencatutan nama seperti itu pastilah membuat masyarakat merasa nggak nyaman, bahkan dirugikan. Nah, demi mengakomodasi keberatan masyarakat yang namanya dicatut, Bawaslu Kota Semarang membuka posko pengaduan.

Benar atau nggaknya seseorang masuk dalam keanggotaan partai sebenarnya bisa dicek oleh KPU dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, Arief mengungkapkan, Bawaslu Kota Semarang juga perlu turut serta melakukan pengawasan.

"Kami gencar melakukan sosialisasi dan bisa mengadu kalau keberatan," ujar Arief.

Di Posko pengaduan Bawaslu Kota Semarang, masyarakat dapat memeriksa nama dan NIK untuk memastikan apakah identitasnya tercantum sebagai anggota partai politik atau nggak.

"Nanti kami akan membantu mengisi formulir dan menginput secara online jika keberatan nama serta indentitas tercantum dalam keanggotan partai politik," jelas Arief.

Posko aduan yang digelar Bawaslu rupanya nggak sia-sia belaka. Pada hari pertama pembukaan posko, sudah ada tiga warga yang merasa namanya dicatut sebagai anggota partai politik.

“Sejauh ini sudah ada tiga warga yang menginfokan keberatan dan bersedia menyampaikan pengaduan melalui posko di Kantor Bawaslu Kota Semarang. Selanjutnya kami juga akan lakukan saran perbaikan ke KPU Kota Semarang,” ungkap Arief.

Seorang warga yang merasa namanya dicatut, Yeane Chorlina, membuat laporan keberatan ke Bawaslu. Ibu rumah tangga ini mengaku namanya terdaftar sebagai anggota partai.

“Saya cek nama dan terdaftar, padahal bukan anggota parpol. Saya pun langsung ke Bawaslu untuk mengadu. Saya keberatan dan menginginkan nama saya dihilangkan dari daftar keanggotaan partai politik tersebut,” terang Yeane.

Bagi kamu warga Kota Semarang yang merasa namanya dicatut, jangan ragu untuk bikin pengaduan pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Cara lainnya, kamu juga bisa menghubungi kontak humas Bawaslu Kota Semarang di 081316665996 ya, Millens! (Medcom/IB30/E03)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved