inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Reformulasi RKUHP Dewan Pers Disambut Baik di Ruang Rapat DPR
Rabu, 24 Agu 2022 18:12
Bagikan:
Ketua Dewan Pers Prof Azyumarfi Azra (tengah) beserta anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kiri) dan Ninik Rahayu (kanan) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/8). (Dewan Pers)

Ketua Dewan Pers Prof Azyumarfi Azra (tengah) beserta anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kiri) dan Ninik Rahayu (kanan) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/8). (Dewan Pers)

Komisi III DPR RI mengaku tercerahkan setelah membaca reformulasi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan oleh Dewan Pers. Akankah langkah selanjutnya berjalan lancar?

Inibaru.id - Perjalanan Dewan Pers mengajukan perubahan beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah sampai pada ruang rapat gedung DPR. Pada Selasa (23/8/2022), Dewan Pers turut serta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa, RDPU juga diikuti Persatuan Doktor Hukum Indonesia (PDHI) dan Advokat Cinta Tanah Air (ACT). Dalam rapat tersebut, DPR menerima reformulasi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) pasal bermasalah RKUHP.

“Membaca reformulasi yang disampaikan Dewan Pers, kami merasa tercerahkan. Terasa ada relaksasi. Ini clear dan adem (sejuk). Terima kasih, pada dasarnya kami oke,“ kata anggota Fraksi Gerindra itu, yang juga berharap DIM dan reformulasi bisa diterima pemerintah.

Jika bisa diterima, lanjut Desmond, isi RKUHP akan senapas dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu, Desmon akan berupaya mempertemukan Dewan Pers dengan tim ahli atau para pakar penyusun RKUHP untuk memastikan pembahasan reformulasi yang diajukan.

Dukungan serupa juga dikemukakan oleh anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan (FPD) dan Arsul Sani (FPPP).

“Sudah selayaknya reformulasi dan DIM dari Dewan Pers ini diperjuangkan. Dengan demikian, UU Pers nanti bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kalau ini, saya menyebutnya masalah ‘kami’,” ujar Hinca yang disambut semangat dan tepuk tangan para peserta sidang.

Sementara, Arsul mengutarakan, poin-poin reformulasi Dewan Pers sangat jelas. Ini akan memudahkan pemerintah dan dewan dalam membahas 14 pasal (terdiri atas 9 klaster) yang dianggap bermasalah yang terkait dengan kemerdekaan pers.

Sebelum pembacaan poin-poin DIM, Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra yang memimpin Tim Formulasi Dewan Pers kembali menegaskan, secara prinsip Dewan Pers sepakat dengan upaya pemerintah untuk melakukan dekolonisasi KUHP karena UU tersebut merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.

“Sudah 77 tahun kita merdeka. Sudah semestinya kita punya KUHP produk sendiri,” tutur Prof Azra.

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini juga nggak lupa mengucapkan apresiasi pada fraksi-fraksi di DPR yang sebelumnya menerima masukan dari Dewan Pers soal RKUHP yang bermasalah.

Nah, langkah selanjutnya setelah ini adalah pembahasan dengan Tim Pemerintah. Semoga saja pada saat itu langkah Dewan Pers lancar dan membuahkan hasil ya, Millens? (IB20/E03)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved