inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Pemerintah Siap Diskusi Terbuka Bahas 14 Pasal RKUHP Bermasalah
Rabu, 3 Agu 2022 11:52
Bagikan:
Mekopolhukam Mahfud MD, Menkominfo Johnny G Plate, dan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Jokowi. (Dewanpers)

Mekopolhukam Mahfud MD, Menkominfo Johnny G Plate, dan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Jokowi. (Dewanpers)

Presiden Jokowi bertemu dengan Menkopolhukam, Menkominfo, dan Menkumham untuk membicarakan 14 pasal yang berpotensi melemahkan kebebasan pers yang disampaikan Dewan Pers.

Inibaru.id - Ada 14 pasal dalam 9 kluster Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi melemahkan kebebasan pers. Hal tersebut dinyatakan oleh Dewan Pers setelah melakukan kajian bersama konstituen dan masyarakat sipil.

Dewan Pers berharap, sebelum RKUHP diketuk menjadi KUHP, pasal-pasal tersebut direformulasi terlebih dahulu. Untuk merealisasikan hal itu, pekan lalu Dewan Pers menemui Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyampaikan kemungkinan ini.

Kini, upaya tersebut memasuki babak baru. Selasa (2/10/2022) Presiden Jokowi mengadakan pertemuan dengan Mahfud MD untuk merespons keberatan Dewan Pers terhadap pasal-pasal itu.

Didampingi Menkominfo Johnny G Plate dan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Mahfud MD mengatakan, pemerintah membuka pintu lebar-lebar untuk membahas 14 pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

“Sebanyak 14 masalah (pasal) yang sekarang menjadi persoalan itu akan didiskusikan secara terbuka. Kami akan melakukan diskusi secara proaktif melalui dua jalur,” kata Mahfud di hadapan para jurnalis.

Pertama, pasal-pasal itu akan dibahas di DPR. Kedua, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah yang diperdebatkan itu.

“Presiden minta agar masalah ini diperhatikan betul. Kami agendakan pembahasan di DPR dan di luar, yakni di lembaga-lembaga pemerintah. Nanti penyelenggaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan materinya disiapkan Kemenkumham,” ujar Mahfud.

Mahfud berjanji, 14 pasal yang masih menjadi pertanyaan masyarakat itu akan dipertajam. Seluruh langkah akan ditempuh untuk menjaga ideologi dan konstitusi kian kokoh.

Kini RKUHP hampir final dan masuk tahap akhir pembahasan. Dari 700 lebih pasal, ada 14 pasal yang masih diperdepatkan. Itulah sebabnya Jokowi ingin memastikan masyarakat betul-betul paham masalah yang didiskusikan itu.

“Hukum itu cermin hidup masyarakat. Hukum yang diberlakukan harus mendapat persetujuan masyarakat. Ini hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakukan hukum,” papar Mahfud.

Ya, harapan Dewan Pers untuk bisa meninjau kembali pasal kontroversial di RKUHP lalu memperbaikinya tampaknya akan segera menemukan titik terang. Dukungan dari beberapa pihak termasuk presiden membuat angin kebebasan pers makin segar terasa. (IB20/E03)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved