Inibaru.id - Perjalanan panjang Dewan Pers memperjuangkan revisi 14 pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum usai. Pada Senin (15/8/2022), Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di Gedung DPR.
Wakil FPPP di Komisi III Arsul Sani pun menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHP yang diserahkan anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli didampingi dua anggota lain, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro. serta tenaga ahli Arif Supriyono.
Di depan para penggawa Dewan Pers, Arsul menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan. Isu 14 pasal yang direformulasi Dewan Pers ini, lanjutnya, wajib dibahas dalam rapat DPR mendatang. Menurutnya, masukan itu cukup lengkap karena nggak hanya berisi perspektif.
"Jika hanya perspektif, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda," kata dia. "Ini sudah ada reformulasinya. Jadi, kita tidak membahas dari awal, tapi sudah berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat, tentu saja termasuk pembahasan 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers."
Lelaki yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR ini menilai, masukan Dewan Pers itu membawa kepentingan masyarakat sipil. Lebih lanjut, dia mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Menurutnya, pasal itu tetap diperlukan.
"(Pasal penghinaan terhadap presiden) perlu ada, tapi jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang," urainya. "Perlu ada batasan tertentu agar pers yang memberitakan hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan."
Besarnya Hukuman
Kendati masukan Dewan Pers cukup lengkap, Arsul menilai, lebih bagus ada tambahan besarnya hukuman bagi pelanggar ketentuan saat KUHP sudah diberlakukan. Menurutnya, tuntutan hukum untuk pasal penghinaan terhadap presiden sebaiknya di bawah lima tahun.
"Sedangkan untuk masalah pemberitaan, sebaiknya penyelesaiannya melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers," saran Arsul.
Menanggapi hal itu, anggota Dewan Pers Arif Zulkifli kembali menegaskan bahwa pihaknya sama sekali nggak menolak pembaharuan KUHP. Menurutnya, Dewan Pers hanya mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.
"Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” ungkapnya.
Sapto Anggoro, anggota Dewan Pers lain, menambahkan, pihaknya hanya menghendaki reformulasi RKUHP. Dia menilai, sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua.
Pada kesempatan itu, tenaga ahli Dewan Pers Yadi Hendriana juga menyampaikan, hingga kini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers. Mereka adalah F-Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP.
Dia berharap, Dewan Pers bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP. Menanggapi hal ini, Arsul yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP mengatakan akan berupaya agar Dewan Pers disertakan RDPU yang membahas RKUHP.
"Saya sudah berkomunikasi dengan fraksi lain dalam masalah ini," tandasnya.
Dewan Pers nggak pernah berhenti sampai tujuan mereformulasi 14 pasal bermasalah dan berpotensi menggoyahkan kebebasan pers itu menemui titik terang. Dilihat dari langkah-langkah yang ditempuh, sepertinya tujuan baik itu bakal terealisasi, ya? Mari kita nantikan, Millens! (IB20/E03)