Inibaru.id - Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan langkah penting dari Dewan Pers dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesinalisme jurnalis Indonesia. Upaya peningkatan jurnalis dan perusahaan pers itu mejadi salah satu perhatian utama Dewan Pers.
Inilah yang menjadi alasan Dewan Pers memberi porsi besar pada kegiatan UKW serta verifikasi administrasi dan faktual untuk perusahaan pers. Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro berharap, semua jurnalis memahami ketentuan tentang UKW.
"Sebaiknya wartawan nggak asal ikut UKW," tuturnya saat memberi sambutan pada UKW Manokwari, Papua Barat, Kamis (4/8/2022).
Dalam UU Pers Pasal 15 Ayat 2b dan Ayat 2f dijelaskan bahwa Dewan Pers yang mengemban amanat untuk melakukan peningkatan kualitas jurnalis. Atas dasar itulah mereka memiliki kepentingan untuk terus menjaga kualitas pers nasional.
“Lembaga lain bisa saja melakukan UKW, tapi harus mendapat persetujuan atau memenuhi ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers," tegasnya. "Lembaga lain yang melakukan UKW tanpa persetujuan Dewan Pers jelas bertentangan dengan UU Pers.”
Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo Dr Usman Kasong pernah mengatakan bahwa hanya Dewan Pers yang memiliki hak melakukan uji kompetensi wartawan. Jika Kemenkominfo pernah memberikan rekomendasi lembaga lain, dia minta agar rekomendasi itu dicabut.
Ya, profesi wartawan memang nggak mudah dan membutuhkan skill ya, Millens. Oleh karena itu UKW ada dan bertujuan meningkatkan kualitas dan kinerja wartawan. (IB20/E03)