inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Dewan Pers Bertemu Mahfud Diskusikan 'Kejanggalan' RKHUP
Jumat, 29 Jul 2022 11:40
Bagikan:
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD untuk membahas kejanggalan RKUHP. (Dewan Pers)

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD untuk membahas kejanggalan RKUHP. (Dewan Pers)

Menduga ada 14 pasal dari 9 klaster RKHUP yang dinilai mengancam kebebasan pers, Dewan Pers pun bertemu Mahfud MD.

Inibaru.id - Untuk mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), jajaran Dewan Pers menemui Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis (28/7/2022) lalu. Pertemuan itu dipimpin langsung Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra.

Turut serta mendampingi Azyumardi Azra adalah Wakil Ketua M Agung Dharmajaya, Anggota Konstituen Sasmito Madrim, dan beberapa anggota, antara lain Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, dan Sapto Anggoro.

Pada kunjungan itu, Dewan Pers mengungkapkan ada 14 pasal dan 9 klaster dalam RKUHP yang berpotensi melemahkan kebebasan pers sehingga perlu pengkajian kembali.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya menyambut para perwakilan Dewan Pers dengan tangan terbuka. Menurutnya, masih ada waktu pembahasan, jadi kalau ada masalah masih bisa dilakukan perbaikan alih-alih ditunda.

"Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” tegas Mahfud.

Lebih lanjut, dia pun meminta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah. Dia meminta reformulasi disampaikan secara konkret berserta simulasinya. Catatan tersebut nantinya akan dia sampaikan ke Kemenkunham.

"KUHP adalah politik hukum yang penting. Sebab itu, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti, karena KUHP yang berlaku sekarang merupakan produk kolonial," terangnya.

Terkait penundaan pemberlakuan KUHP, dia enggan menjamin. Namun, dia dengan tegas sampaikan, RKUHP harus dibahas secara jelas sebelum maju ke persidangan. Lelaki kelahiran Sampang, Madura itu berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Menyikapi "kejanggalan" sejumlah pasal RKUHP ini, Dewan Pers memang merasa harus bergerak cepat. Sebelum bertemu Mahfud MD, mereka telah bertemu konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. Pekan lalu mereka juga sudah sempat bertemu Wamenkumham Omar Sharif Hiariej dan tim perumus.

Kamis lalu, selain bertemu Mahfud MD, Dewan Pers juga mulai menyusun reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers yang dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.

Telah melakukan rangkaian upaya dan mendapat dukungan dari Mahfud MD, semoga perjuangan kawan-kawan di Dewan Pers ini membuahkan hasil positif sehingga kebebasan pers terus terjaga ya, Millens! (IB20/E03)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved