BerandaHits
Jumat, 11 Jul 2024 16:15

Tunggu Tanggal Resmi, Berikut Jenis Kendaraan yang Akan Dilarang Isi BBM Subsidi

Bakal ada pembatasan pembelian BBM subsidi. (Pertamina)

Meski Menteri Luhut bilang bakal diberlakukan 17 Agustus 2024, Menteri Airlangga Hartanto menyebut aturan pembatasan pembelian BBM subsidi belum fix tanggal pastinya. Yang pasti, nantinya sejumlah kendaraan ini bakal dilarang membelinya, Millens.

Inibaru.id – Masyarakat dihebohkan dengan informasi yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait dengan pembatasan pembelian BBM subsidi. Menurutnya, ada kemungkinan rencana ini diterapkan pada 17 Agustus 2024.

Hal ini diungkap di akun Instagram sang menteri. Menurutnya, keputusan ini diambil karena sudah banyak jenis kendaraan yang nggak seharusnya mendapatkan subsidi BBM namun tetap bisa menggunakan BBM subsidi.

“Sekarang Pertamina sedang menyiapkan. Kita berharap pada tanggal 17 Agustus (2024) ini sudah bisa mulai, di mana orang yang nggak berhak mendapat subsidi, akan dikurangi,” ungkap Luhut.

Pernyataan Luhut kemudian direvisi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto. Beda dengan Luhut yang sudah menyebut tanggal, Airlangga memastikan bahwa pemerintah masih membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menentukan kapan aturan pembatasan pembelian BBM Pertalite bakal diberlakukan.

“Belum goal ini. Kita mesti rapat, koordinasikan dahulu. Tentu ada perhitungan serta konsekuensi fiscal juga. Yang pasti draft aturannya sudah selesai dan tinggal membutuhkan persetujuan. Perlu kita rapatkan dulu. Setelah rapat baru didorong,” ucap Airlangga sebagaimana dilansir dari Detik, Rabu (10/7/2024).

Sejumlah jenis kendaraan mobil dan sepeeda motor akan dilarang membeli BBM subsidi. (Pertamina)

Ungkapan luhut soal rencana pembatasan BBM subsidi memang nggak secara gamblang mengarah ke BBM Pertalite. Tapi, mengingat jenis BBM ini masuk dalam Jenis Bahan Bakar Khusus penugasan (JBKP), banyak orang pun langsung berpikir jika sejumlah jenis kendaraan baik itu sepeda motor ataupun mobil akan dilarang untuk menggunakan jenis BBM tersebut.

Yang pasti, dalam draft aturan revisi Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang sudah diajukan, diungkap kendaraan apa saja yang masih boleh membeli BBM Pertalite, yaitu mobil dengan kapasitas mesin 1.400 cc dan sepeda motor dengan kapasitas 250 cc. Lebih tinggi dari kapasitas tersebut, nggak bakal diperkenankan untuk membelinya, Millens.

Artinya, beberapa jenis sepeda motor seperti Honda CB500X, Yamaha Skutik T Max, Yamaha YMax, Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja 250, Suzuki Gixxer SF250 dan sejumlah sepeda motor lain dengan kapasitas mesin setara atau lebih besar nggak bakal lagi diperkenankan ‘minum’ BBM Pertalite.

Hal serupa juga berlaku untuk sejumlah jenama mobil seperti Nissan Serena, Toyota Alphard, Toyota Kijang Innova, Toyota Yaris, Honda City, Toyota Fortuner, Toyota Rush, Wuling Almaz RS, Hyundai Stargazer, Honda HR-V, Toyota Avanza, Daihatsu Xpander, Honda Mobilio, Daihatsu xenia, dan Suzuki Ertiga. Pemilik kendaraan-kendaraan tersebut harus membeli BBM dengan oktan yang lebih tinggi.

Meski tentu bakal berpengaruh besar pada pengeluaran banyak orang, sosialisasi pembatasan pembelian BBM subsidi sudah diungkap jauh-jauh hari. Semoga saja ke depannya subsidi BBM semakin tepat sasaran dan kita bisa semakin baik dalam mengurangi emisi gas buang di Indonesia. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: