BerandaHits
Jumat, 11 Jul 2024 16:15

Tunggu Tanggal Resmi, Berikut Jenis Kendaraan yang Akan Dilarang Isi BBM Subsidi

Bakal ada pembatasan pembelian BBM subsidi. (Pertamina)

Meski Menteri Luhut bilang bakal diberlakukan 17 Agustus 2024, Menteri Airlangga Hartanto menyebut aturan pembatasan pembelian BBM subsidi belum fix tanggal pastinya. Yang pasti, nantinya sejumlah kendaraan ini bakal dilarang membelinya, Millens.

Inibaru.id – Masyarakat dihebohkan dengan informasi yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait dengan pembatasan pembelian BBM subsidi. Menurutnya, ada kemungkinan rencana ini diterapkan pada 17 Agustus 2024.

Hal ini diungkap di akun Instagram sang menteri. Menurutnya, keputusan ini diambil karena sudah banyak jenis kendaraan yang nggak seharusnya mendapatkan subsidi BBM namun tetap bisa menggunakan BBM subsidi.

“Sekarang Pertamina sedang menyiapkan. Kita berharap pada tanggal 17 Agustus (2024) ini sudah bisa mulai, di mana orang yang nggak berhak mendapat subsidi, akan dikurangi,” ungkap Luhut.

Pernyataan Luhut kemudian direvisi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto. Beda dengan Luhut yang sudah menyebut tanggal, Airlangga memastikan bahwa pemerintah masih membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menentukan kapan aturan pembatasan pembelian BBM Pertalite bakal diberlakukan.

“Belum goal ini. Kita mesti rapat, koordinasikan dahulu. Tentu ada perhitungan serta konsekuensi fiscal juga. Yang pasti draft aturannya sudah selesai dan tinggal membutuhkan persetujuan. Perlu kita rapatkan dulu. Setelah rapat baru didorong,” ucap Airlangga sebagaimana dilansir dari Detik, Rabu (10/7/2024).

Sejumlah jenis kendaraan mobil dan sepeeda motor akan dilarang membeli BBM subsidi. (Pertamina)

Ungkapan luhut soal rencana pembatasan BBM subsidi memang nggak secara gamblang mengarah ke BBM Pertalite. Tapi, mengingat jenis BBM ini masuk dalam Jenis Bahan Bakar Khusus penugasan (JBKP), banyak orang pun langsung berpikir jika sejumlah jenis kendaraan baik itu sepeda motor ataupun mobil akan dilarang untuk menggunakan jenis BBM tersebut.

Yang pasti, dalam draft aturan revisi Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang sudah diajukan, diungkap kendaraan apa saja yang masih boleh membeli BBM Pertalite, yaitu mobil dengan kapasitas mesin 1.400 cc dan sepeda motor dengan kapasitas 250 cc. Lebih tinggi dari kapasitas tersebut, nggak bakal diperkenankan untuk membelinya, Millens.

Artinya, beberapa jenis sepeda motor seperti Honda CB500X, Yamaha Skutik T Max, Yamaha YMax, Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja 250, Suzuki Gixxer SF250 dan sejumlah sepeda motor lain dengan kapasitas mesin setara atau lebih besar nggak bakal lagi diperkenankan ‘minum’ BBM Pertalite.

Hal serupa juga berlaku untuk sejumlah jenama mobil seperti Nissan Serena, Toyota Alphard, Toyota Kijang Innova, Toyota Yaris, Honda City, Toyota Fortuner, Toyota Rush, Wuling Almaz RS, Hyundai Stargazer, Honda HR-V, Toyota Avanza, Daihatsu Xpander, Honda Mobilio, Daihatsu xenia, dan Suzuki Ertiga. Pemilik kendaraan-kendaraan tersebut harus membeli BBM dengan oktan yang lebih tinggi.

Meski tentu bakal berpengaruh besar pada pengeluaran banyak orang, sosialisasi pembatasan pembelian BBM subsidi sudah diungkap jauh-jauh hari. Semoga saja ke depannya subsidi BBM semakin tepat sasaran dan kita bisa semakin baik dalam mengurangi emisi gas buang di Indonesia. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: