BerandaHits
Jumat, 11 Jul 2024 16:15

Tunggu Tanggal Resmi, Berikut Jenis Kendaraan yang Akan Dilarang Isi BBM Subsidi

Bakal ada pembatasan pembelian BBM subsidi. (Pertamina)

Meski Menteri Luhut bilang bakal diberlakukan 17 Agustus 2024, Menteri Airlangga Hartanto menyebut aturan pembatasan pembelian BBM subsidi belum fix tanggal pastinya. Yang pasti, nantinya sejumlah kendaraan ini bakal dilarang membelinya, Millens.

Inibaru.id – Masyarakat dihebohkan dengan informasi yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait dengan pembatasan pembelian BBM subsidi. Menurutnya, ada kemungkinan rencana ini diterapkan pada 17 Agustus 2024.

Hal ini diungkap di akun Instagram sang menteri. Menurutnya, keputusan ini diambil karena sudah banyak jenis kendaraan yang nggak seharusnya mendapatkan subsidi BBM namun tetap bisa menggunakan BBM subsidi.

“Sekarang Pertamina sedang menyiapkan. Kita berharap pada tanggal 17 Agustus (2024) ini sudah bisa mulai, di mana orang yang nggak berhak mendapat subsidi, akan dikurangi,” ungkap Luhut.

Pernyataan Luhut kemudian direvisi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto. Beda dengan Luhut yang sudah menyebut tanggal, Airlangga memastikan bahwa pemerintah masih membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menentukan kapan aturan pembatasan pembelian BBM Pertalite bakal diberlakukan.

“Belum goal ini. Kita mesti rapat, koordinasikan dahulu. Tentu ada perhitungan serta konsekuensi fiscal juga. Yang pasti draft aturannya sudah selesai dan tinggal membutuhkan persetujuan. Perlu kita rapatkan dulu. Setelah rapat baru didorong,” ucap Airlangga sebagaimana dilansir dari Detik, Rabu (10/7/2024).

Sejumlah jenis kendaraan mobil dan sepeeda motor akan dilarang membeli BBM subsidi. (Pertamina)

Ungkapan luhut soal rencana pembatasan BBM subsidi memang nggak secara gamblang mengarah ke BBM Pertalite. Tapi, mengingat jenis BBM ini masuk dalam Jenis Bahan Bakar Khusus penugasan (JBKP), banyak orang pun langsung berpikir jika sejumlah jenis kendaraan baik itu sepeda motor ataupun mobil akan dilarang untuk menggunakan jenis BBM tersebut.

Yang pasti, dalam draft aturan revisi Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang sudah diajukan, diungkap kendaraan apa saja yang masih boleh membeli BBM Pertalite, yaitu mobil dengan kapasitas mesin 1.400 cc dan sepeda motor dengan kapasitas 250 cc. Lebih tinggi dari kapasitas tersebut, nggak bakal diperkenankan untuk membelinya, Millens.

Artinya, beberapa jenis sepeda motor seperti Honda CB500X, Yamaha Skutik T Max, Yamaha YMax, Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja 250, Suzuki Gixxer SF250 dan sejumlah sepeda motor lain dengan kapasitas mesin setara atau lebih besar nggak bakal lagi diperkenankan ‘minum’ BBM Pertalite.

Hal serupa juga berlaku untuk sejumlah jenama mobil seperti Nissan Serena, Toyota Alphard, Toyota Kijang Innova, Toyota Yaris, Honda City, Toyota Fortuner, Toyota Rush, Wuling Almaz RS, Hyundai Stargazer, Honda HR-V, Toyota Avanza, Daihatsu Xpander, Honda Mobilio, Daihatsu xenia, dan Suzuki Ertiga. Pemilik kendaraan-kendaraan tersebut harus membeli BBM dengan oktan yang lebih tinggi.

Meski tentu bakal berpengaruh besar pada pengeluaran banyak orang, sosialisasi pembatasan pembelian BBM subsidi sudah diungkap jauh-jauh hari. Semoga saja ke depannya subsidi BBM semakin tepat sasaran dan kita bisa semakin baik dalam mengurangi emisi gas buang di Indonesia. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: