inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Langkah-Langkah Pendaftaran Nikah secara Daring, Mudah dan Cepat
Kamis, 11 Jul 2024 11:07
Bagikan:
Kamu bisa melakukan pendaftaran nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag. (Wedding Market)

Kamu bisa melakukan pendaftaran nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag. (Wedding Market)

Kementerian Agama RI memberikan kemudahan buat kamu yang pengin mendaftar untuk menikah dengan mendaftar daring melalui Simkah Kemenag. Bagaimana langkah-langkahnya?

Inibaru.id - Salah satu hal penting yang harus kamu lakukan ketika mau menikah adalah mendaftarkan pernikahanmu ke Kantor Urusan Agama (KUA). Meski sepertinya mudah, kenyataannya masih banyak orang yang enggan datang langsung ke KUA setempat dan lebih memilih mengutus orang lain, tentu saja dengan membayar "uang lelah".

Namun kini, mendaftarkan pernikahan jadi lebih mudah, Millens. Kamu bisa melakukan pendaftaran nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag. Itu adalah layanan pendaftaran nikah yang diluncurkan pada 8 November 2018 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Adanya Simkah Kemenag ini tentu memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Selain dapat diakses kapan saja dan di mana saja, aplikasi ini membuat data terintegrasi dengan Sistem Informasi Adminsitrasi Kependudukan. Simkah Kemenag juga bisa mencegah pemalsuan buku nikah serta meminimalisasi kesalahan data calon pengantin.

Cara Mendaftar Nikah Daring

Layanan Simkah Kemenag bisa meminimalisasi kesalahan data calon pengantin. (Liputan6/Angga Yuniar)
Layanan Simkah Kemenag bisa meminimalisasi kesalahan data calon pengantin. (Liputan6/Angga Yuniar)

Buat kamu yang mau menikah dan ingin memanfaatkan layanan Simkah Kemenag ini, ikuti langkah-langkahnya dengan benar, ya!

Pertama, masuklah ke situs Simkah Kemenag RI, yaitu https://simkah4.kemenag.go.id. Setelah membuat akun di sana, pastikan kamu mengisi secara lengkap bagian data diri. Setelah itu, pilih menu "Daftar Nikah". Isi dan lengkapi semua formulir yang disajikan.

Invoice pembayaran akan terbentuk otomatis oleh sistem. FYI, apabila pernikahan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis. Jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp600 ribu.

Jangan lupa untuk segera melakukan pembayaran nikah (apabila menikah di luar KUA) melalui media pembayaran yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara agar dapat berlanjut ke proses pemeriksaan nikah.

Penundaan pembayaran nikah akan mengakibatkan data pendaftaran secara sistem nggak akan berlanjut ke pemeriksaan nikah, Millens.

Lalu, apakah yang harus dilakukan setelah selesai mendaftar daring? Langkah selanjutnya adalah kamu datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.

Jika sampai 15 hari kerja kamu nggak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran daring akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.

Bagaimana, sudah mengerti tahapan mendaftarkan pernikahan secara daring, kan? Jika semua persiapan untuk menempuh bahtera rumah tangga sudah beres, buruan segera disahkan ke KUA, ya! (Siti Khatijah/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved