BerandaHits
Rabu, 15 Jun 2021 17:00

Pinangki dan Diskon Hukuman bagi Koruptor yang Bikin Publik Geram

Pengurangan hukuman Jaksa Pinangki mengulang kasus pengurangan hukuman yang sama pada koruptor-koruptor lainnya. (TrenAsia/Ismail Pohan)

Bukannya diperberat, hukuman Jaksa Pinangki justru dikurangi dari 10 tahun jadi 4 tahun. Hal ini seperti mengulangi kebiasaan pengurangan hukuman koruptor di Indonesia. Bikin geram, ya?

Inibaru.id – Publik Tanah Air digegerkan dengan pemotongan hukuman Jaksa Pinangki Sima Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sejumlah pihak, termasuk Indonesian Corruption Watch (ICW) bahkan menyebut keputusan ini sudah merusak akal sehat.

Kalau menurut Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana, seharusnya hukuman Jaksa Pinangki diperberat demi keadilan hukum. Apalagi, dia terbukti bersalah dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA bagi Djoko S Tjandra, terpidana kasus Bank Bali.

Bahkan, Kurnia menyebut Pinangki sebenarnya punya tiga kejahatan sekaligus, tepatnya suap, pencucian uang, serta permufakatan jahat. Jadi, seharusnya nggak ada satu celah pun yang bisa membuatnya mendapatkan pengurangan hukuman, apalagi sampai separuhnya sebagaimana yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sekaligus memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi,” tegas Kurnia.

Melihat fakta ini, ICW meminta jaksa yang menangani kasus PInangki untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Harapannya, Pinangki bisa dihukum dengan lebih berat.

Hukuman Koruptor di Indonesia Masih Ringan

Realitanya, hukuman bagi para koruptor di Indonesia masih sangat ringan. Kalau menurut data ICW sepanjang 2020 lalu, hukuman bagi para koruptor rata-rata hanya penjara 3 tahun 1 bulan, nggak jauh-jauh dari pelaku kriminal kelas teri.

Kasus pengurangan hukuman koruptor seperti yang dialami Jaksa Pinangki telah berkali-kali terjadi. (Voi/Antara)

Nah, pada September 2020 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mengeluarkan data yang lebih mengenaskan, yakni daftar 20 terpidana korupsi yang hukumannya juga dikurangi usai mendapatkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Sejumlah tokoh terkenal seperti Choel Mallarangeng, misalnya, mendapatkan pemotongan hukuman dari tiga tahun enam bulan penjara menjadi tiga tahun saja. Padahal, Choel dinyatakan bersalah dalam kasus suap proyek P3SON Hambalang. Selain itu, mantan hakim MK Patrialis Akbar yang menerima suap judicial review dikurangi hukumannya dari delapan tahun penjara jadi tujuh tahun saja pada Agustus 2019 lalu.

Politikus PKB yang juga mantan anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin yang merupakan tersangka suap infrastruktur seharusnya mendekam di penjara selama 9 tahun, namun kemudian dikurangi hukumannya jadi tiga tahun saja usai mengajukan PK di MA.

Sementara itu, Mantan Anggota DPR RI Jakarta Sanusi yang seharusnya dihukum 10 tahun penjara karena menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja mendapatkan pengurangan hukuman tujuh tahun penjara.

Balik ke kasus Jaksa Pinangki. Majelis Hakim yang mengurangi hukumannya adalah Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, serta Reny Halida Ilham Malik. Kini, Pinangki hanya perlu mendekam di penjara selama empat tahun.

Kalau menurut kamu, pengurangan hukuman koruptor seperti Jaksa Pinangki ini bikin geram, nggak, sih? (Kom,Jaw/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: