BerandaHits
Rabu, 15 Jun 2021 17:00

Pinangki dan Diskon Hukuman bagi Koruptor yang Bikin Publik Geram

Pengurangan hukuman Jaksa Pinangki mengulang kasus pengurangan hukuman yang sama pada koruptor-koruptor lainnya. (TrenAsia/Ismail Pohan)

Bukannya diperberat, hukuman Jaksa Pinangki justru dikurangi dari 10 tahun jadi 4 tahun. Hal ini seperti mengulangi kebiasaan pengurangan hukuman koruptor di Indonesia. Bikin geram, ya?

Inibaru.id – Publik Tanah Air digegerkan dengan pemotongan hukuman Jaksa Pinangki Sima Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sejumlah pihak, termasuk Indonesian Corruption Watch (ICW) bahkan menyebut keputusan ini sudah merusak akal sehat.

Kalau menurut Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana, seharusnya hukuman Jaksa Pinangki diperberat demi keadilan hukum. Apalagi, dia terbukti bersalah dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA bagi Djoko S Tjandra, terpidana kasus Bank Bali.

Bahkan, Kurnia menyebut Pinangki sebenarnya punya tiga kejahatan sekaligus, tepatnya suap, pencucian uang, serta permufakatan jahat. Jadi, seharusnya nggak ada satu celah pun yang bisa membuatnya mendapatkan pengurangan hukuman, apalagi sampai separuhnya sebagaimana yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sekaligus memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi,” tegas Kurnia.

Melihat fakta ini, ICW meminta jaksa yang menangani kasus PInangki untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Harapannya, Pinangki bisa dihukum dengan lebih berat.

Hukuman Koruptor di Indonesia Masih Ringan

Realitanya, hukuman bagi para koruptor di Indonesia masih sangat ringan. Kalau menurut data ICW sepanjang 2020 lalu, hukuman bagi para koruptor rata-rata hanya penjara 3 tahun 1 bulan, nggak jauh-jauh dari pelaku kriminal kelas teri.

Kasus pengurangan hukuman koruptor seperti yang dialami Jaksa Pinangki telah berkali-kali terjadi. (Voi/Antara)

Nah, pada September 2020 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mengeluarkan data yang lebih mengenaskan, yakni daftar 20 terpidana korupsi yang hukumannya juga dikurangi usai mendapatkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Sejumlah tokoh terkenal seperti Choel Mallarangeng, misalnya, mendapatkan pemotongan hukuman dari tiga tahun enam bulan penjara menjadi tiga tahun saja. Padahal, Choel dinyatakan bersalah dalam kasus suap proyek P3SON Hambalang. Selain itu, mantan hakim MK Patrialis Akbar yang menerima suap judicial review dikurangi hukumannya dari delapan tahun penjara jadi tujuh tahun saja pada Agustus 2019 lalu.

Politikus PKB yang juga mantan anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin yang merupakan tersangka suap infrastruktur seharusnya mendekam di penjara selama 9 tahun, namun kemudian dikurangi hukumannya jadi tiga tahun saja usai mengajukan PK di MA.

Sementara itu, Mantan Anggota DPR RI Jakarta Sanusi yang seharusnya dihukum 10 tahun penjara karena menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja mendapatkan pengurangan hukuman tujuh tahun penjara.

Balik ke kasus Jaksa Pinangki. Majelis Hakim yang mengurangi hukumannya adalah Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, serta Reny Halida Ilham Malik. Kini, Pinangki hanya perlu mendekam di penjara selama empat tahun.

Kalau menurut kamu, pengurangan hukuman koruptor seperti Jaksa Pinangki ini bikin geram, nggak, sih? (Kom,Jaw/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: