BerandaHits
Rabu, 15 Jun 2021 17:00

Pinangki dan Diskon Hukuman bagi Koruptor yang Bikin Publik Geram

Pengurangan hukuman Jaksa Pinangki mengulang kasus pengurangan hukuman yang sama pada koruptor-koruptor lainnya. (TrenAsia/Ismail Pohan)

Bukannya diperberat, hukuman Jaksa Pinangki justru dikurangi dari 10 tahun jadi 4 tahun. Hal ini seperti mengulangi kebiasaan pengurangan hukuman koruptor di Indonesia. Bikin geram, ya?

Inibaru.id – Publik Tanah Air digegerkan dengan pemotongan hukuman Jaksa Pinangki Sima Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sejumlah pihak, termasuk Indonesian Corruption Watch (ICW) bahkan menyebut keputusan ini sudah merusak akal sehat.

Kalau menurut Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana, seharusnya hukuman Jaksa Pinangki diperberat demi keadilan hukum. Apalagi, dia terbukti bersalah dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA bagi Djoko S Tjandra, terpidana kasus Bank Bali.

Bahkan, Kurnia menyebut Pinangki sebenarnya punya tiga kejahatan sekaligus, tepatnya suap, pencucian uang, serta permufakatan jahat. Jadi, seharusnya nggak ada satu celah pun yang bisa membuatnya mendapatkan pengurangan hukuman, apalagi sampai separuhnya sebagaimana yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sekaligus memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi,” tegas Kurnia.

Melihat fakta ini, ICW meminta jaksa yang menangani kasus PInangki untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Harapannya, Pinangki bisa dihukum dengan lebih berat.

Hukuman Koruptor di Indonesia Masih Ringan

Realitanya, hukuman bagi para koruptor di Indonesia masih sangat ringan. Kalau menurut data ICW sepanjang 2020 lalu, hukuman bagi para koruptor rata-rata hanya penjara 3 tahun 1 bulan, nggak jauh-jauh dari pelaku kriminal kelas teri.

Kasus pengurangan hukuman koruptor seperti yang dialami Jaksa Pinangki telah berkali-kali terjadi. (Voi/Antara)

Nah, pada September 2020 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mengeluarkan data yang lebih mengenaskan, yakni daftar 20 terpidana korupsi yang hukumannya juga dikurangi usai mendapatkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Sejumlah tokoh terkenal seperti Choel Mallarangeng, misalnya, mendapatkan pemotongan hukuman dari tiga tahun enam bulan penjara menjadi tiga tahun saja. Padahal, Choel dinyatakan bersalah dalam kasus suap proyek P3SON Hambalang. Selain itu, mantan hakim MK Patrialis Akbar yang menerima suap judicial review dikurangi hukumannya dari delapan tahun penjara jadi tujuh tahun saja pada Agustus 2019 lalu.

Politikus PKB yang juga mantan anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin yang merupakan tersangka suap infrastruktur seharusnya mendekam di penjara selama 9 tahun, namun kemudian dikurangi hukumannya jadi tiga tahun saja usai mengajukan PK di MA.

Sementara itu, Mantan Anggota DPR RI Jakarta Sanusi yang seharusnya dihukum 10 tahun penjara karena menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja mendapatkan pengurangan hukuman tujuh tahun penjara.

Balik ke kasus Jaksa Pinangki. Majelis Hakim yang mengurangi hukumannya adalah Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, serta Reny Halida Ilham Malik. Kini, Pinangki hanya perlu mendekam di penjara selama empat tahun.

Kalau menurut kamu, pengurangan hukuman koruptor seperti Jaksa Pinangki ini bikin geram, nggak, sih? (Kom,Jaw/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: