BerandaHits
Rabu, 15 Jun 2021 17:00

Pinangki dan Diskon Hukuman bagi Koruptor yang Bikin Publik Geram

Pengurangan hukuman Jaksa Pinangki mengulang kasus pengurangan hukuman yang sama pada koruptor-koruptor lainnya. (TrenAsia/Ismail Pohan)

Bukannya diperberat, hukuman Jaksa Pinangki justru dikurangi dari 10 tahun jadi 4 tahun. Hal ini seperti mengulangi kebiasaan pengurangan hukuman koruptor di Indonesia. Bikin geram, ya?

Inibaru.id – Publik Tanah Air digegerkan dengan pemotongan hukuman Jaksa Pinangki Sima Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sejumlah pihak, termasuk Indonesian Corruption Watch (ICW) bahkan menyebut keputusan ini sudah merusak akal sehat.

Kalau menurut Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana, seharusnya hukuman Jaksa Pinangki diperberat demi keadilan hukum. Apalagi, dia terbukti bersalah dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA bagi Djoko S Tjandra, terpidana kasus Bank Bali.

Bahkan, Kurnia menyebut Pinangki sebenarnya punya tiga kejahatan sekaligus, tepatnya suap, pencucian uang, serta permufakatan jahat. Jadi, seharusnya nggak ada satu celah pun yang bisa membuatnya mendapatkan pengurangan hukuman, apalagi sampai separuhnya sebagaimana yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sekaligus memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi,” tegas Kurnia.

Melihat fakta ini, ICW meminta jaksa yang menangani kasus PInangki untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Harapannya, Pinangki bisa dihukum dengan lebih berat.

Hukuman Koruptor di Indonesia Masih Ringan

Realitanya, hukuman bagi para koruptor di Indonesia masih sangat ringan. Kalau menurut data ICW sepanjang 2020 lalu, hukuman bagi para koruptor rata-rata hanya penjara 3 tahun 1 bulan, nggak jauh-jauh dari pelaku kriminal kelas teri.

Kasus pengurangan hukuman koruptor seperti yang dialami Jaksa Pinangki telah berkali-kali terjadi. (Voi/Antara)

Nah, pada September 2020 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mengeluarkan data yang lebih mengenaskan, yakni daftar 20 terpidana korupsi yang hukumannya juga dikurangi usai mendapatkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Sejumlah tokoh terkenal seperti Choel Mallarangeng, misalnya, mendapatkan pemotongan hukuman dari tiga tahun enam bulan penjara menjadi tiga tahun saja. Padahal, Choel dinyatakan bersalah dalam kasus suap proyek P3SON Hambalang. Selain itu, mantan hakim MK Patrialis Akbar yang menerima suap judicial review dikurangi hukumannya dari delapan tahun penjara jadi tujuh tahun saja pada Agustus 2019 lalu.

Politikus PKB yang juga mantan anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin yang merupakan tersangka suap infrastruktur seharusnya mendekam di penjara selama 9 tahun, namun kemudian dikurangi hukumannya jadi tiga tahun saja usai mengajukan PK di MA.

Sementara itu, Mantan Anggota DPR RI Jakarta Sanusi yang seharusnya dihukum 10 tahun penjara karena menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja mendapatkan pengurangan hukuman tujuh tahun penjara.

Balik ke kasus Jaksa Pinangki. Majelis Hakim yang mengurangi hukumannya adalah Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, serta Reny Halida Ilham Malik. Kini, Pinangki hanya perlu mendekam di penjara selama empat tahun.

Kalau menurut kamu, pengurangan hukuman koruptor seperti Jaksa Pinangki ini bikin geram, nggak, sih? (Kom,Jaw/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024