inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Mungkinkah KPK Benar-Benar Terapkan Hukuman Mati bagi Juliari Batubara?
Senin, 7 Des 2020 11:10
Penulis:
Audrian Firhannusa
Audrian Firhannusa
Bagikan:
Juliari nggak dihukum mati. (Medcom)<br>

Juliari nggak dihukum mati. (Medcom)<br>

Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyebut hukuman mati akan diterapkan pada kasus korupsi yang terkait dengan bansos Covid-19 yang menyeret Juliari P Batubara. Apakah hukuman ini benar-benar bisa diterapkan?<br>

Inibaru.id - Kasus korupsi kembali mengejutkan masyarakat Indonesia. Kali ini, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara yang diseret KPK karena diduga terlibat dalam korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mendapat Rp 17 Milliar dari hasil pengadaan paket bansos.

Kasus ini mengingatkan warganet kepada pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu. Dulu, Firli menyebut siapa saja yang terbukti melakukan korupsi dana anggaran untuk penanganan Covid-19 pantas dijatuhi hukuman mati.

“Perlu disadari, korupsi yang dilakukan saat pandemi atau bencana itu hukumannya pidana mati. Mudah-mudahan ini bisa mengingatkan kepada kawan-kawan semua,” kata Firli, Rabu (29/4/2020).

Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK Febri Diansyah menanggapi tagihan warganet atas pernyataan ini. Berbeda dengan pernyataan Firli, Febri justru menyebut keinginan menerapkan hukuman mati ini mudah digaungkan namun sulit diwujudkan.

Pagi. Ada yang pake slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah2 seperti serius berantas korupsi,” ujar Febri di akun Twitternya @febridiansyah, Minggu (6/12) pagi.

Febri Diansyah menjabarkan kenapa Juliari P Batubara nggak dihukum mati. (Medcom)<br>
Febri Diansyah menjabarkan kenapa Juliari P Batubara nggak dihukum mati. (Medcom)<br>

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memang ada ‘kondisi tertentu’ yang membuat terpidana korupsi bisa diancam dengan hukuman mati.

Nah, kondisi yang dimaksud adalah korupsi kerugian negara yang tercantum di Pasal 2. Masalahnya, menurut Febri, kasus suap bansos yang melanda Juliari Batubara jenis korupsinya berbeda sehingga pasal yang dikenakan juga berbeda.

Meski begitu, Febri menyebut pasal-pasal yang dipakai KPK untuk menjerat para tersangka dugaan suap bansos Covid-19 sudah cukup tepat. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.

“Hal ini sejak lama sudah diingatkan, KPK tidak perlu kebanyakan slogan. Bekerja saja secara konkret. Dukunglah kerja para pegawai KPK, maka lambat laun kredibilitas KPK akan kembali meningkat. Kepercayaan itu tumbuh dari konsistensi. Teruslah bekerja. Buktikan dengan kinerja,” Saran Febri.

Hukuman mati bagi terpidana korupsi, kata Febri, memang sering digaungkan dalam dua kondisi. Pertama, dalam bentuk slogan yang menunjukkan seolah-olah KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi. Padahal, hingga sekarang belum ada koruptor yang dihukum mati. Kedua, karena kemarahan yang muncul kepada para pejabat yang korup.

Kalau menurutmu, apakah sebaiknya tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 memang benar-benar harus dihukum mati atau dijerat sesuai dengan pasal yang ada saja, Millens? (Oke/IB28/IB09)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved