BerandaPilkada
Rabu, 27 Feb 2018 13:04

Nggak Boleh Ada Tokoh Nasional di Alat Kampanye

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Jpnn.com/Ricardo)

Untuk mempersiapkan kampanye Pemilu 2019 mendatang, KPU mengimbau parpol peserta pemilu untuk tidak memasang tokoh-tokoh nasional yang bukan merupakan pengurus partai politik seperti Soekarno dan Soeharto. Kenapa?

Inibaru.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang keras partai politik peserta Pemilu 2019 memasang wajah tokoh nasional yang bukan merupakan pengurus partai politik (parpol) pada alat peraga kampanyenya. Larangan itu disampaikan langsung Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Senin (26/2/2018).

Seperti ditulis Kompas.com, Wahyu menilai, nggak sedikit parpol yang memasang wajah para tokoh nasional dalam kampanye, seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, dan tokoh pendiri NU Hasyim Asy’ari. Padahal, tokoh-tokoh tersebut bukanlah pengurus parpol.

Kebijakan yang diterapkan KPU pada Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 tersebut, ungkap Wahyu, didasarkan pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam alat peraga kampanye dilarang mencantumkan nama dan gambar presiden dan wakil presiden atau pihak lain yang bukan pengurus parpol” kata Wahyu di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2).

Baca juga:
Tagar #T3tapJokowi Sambut Pengumuman Resmi Jokowi sebagai Capres 2019
Saat Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019 Diresmikan

Wahyu juga menjelaskan pelarangan itu bukan karena ketidaksukaan dengan tokoh-tokoh tersebut. Hingga saat ini, lanjutnya, tokoh-tokoh itu tetap penting dan dihormati. Namun, mencantumkan foto tokoh yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanye dianggapnya sebagai satu hal yang sensitif.

“Ini sensitif sehingga perlu kami sampaikan kepada tokoh-tokoh pimpinan parpol yang hadir, jadi kita tidak menuju ke tokoh-tokoh tertentu. Semua figur-figur yang bukan pengurus parpol tak boleh dimasukkan ke dalam alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU,” kata Wahyu, dikutip dari Merdeka.com, Senin (26/2).

Namun, situasi ini berbeda dengan sejumlah tokoh nasional yang juga merupakan pimpinan parpol seperti Presiden RI ke-5 dan ke-6 Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono.

“(Megawati dan SBY) boleh karena pengurus parpol. BJ Habibie dan Soeharto tidak boleh karena beliau bukan pengurus parpol,” terang Wahyu.

Baca juga:
Punya Paslon Terbanyak, KPU Kudus Adakan Deklarasi Kampanye Damai
Kampanye Pilkada Serentak Dimulai, Perhatikan Aturan Ini!

Karena itu, Wahyu menghimbau agar para peserta Pemilu menaati aturan tersebut dengan melaporkan desain dan materi konten alat peraga kampanye ke KPU. Cara ini digunakan sebagai bentuk pemeriksaan dan koreksi sebelum dipublikasikan.

“Untuk memastikan, apakah desain dan materi alat peraga kampanye sesuai ketentuan. Maka desain dan materi dilaporkan ke KPU untuk dikoreksi. Memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (LIF/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: