BerandaPilkada
Rabu, 27 Feb 2018 13:04

Nggak Boleh Ada Tokoh Nasional di Alat Kampanye

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Jpnn.com/Ricardo)

Untuk mempersiapkan kampanye Pemilu 2019 mendatang, KPU mengimbau parpol peserta pemilu untuk tidak memasang tokoh-tokoh nasional yang bukan merupakan pengurus partai politik seperti Soekarno dan Soeharto. Kenapa?

Inibaru.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang keras partai politik peserta Pemilu 2019 memasang wajah tokoh nasional yang bukan merupakan pengurus partai politik (parpol) pada alat peraga kampanyenya. Larangan itu disampaikan langsung Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Senin (26/2/2018).

Seperti ditulis Kompas.com, Wahyu menilai, nggak sedikit parpol yang memasang wajah para tokoh nasional dalam kampanye, seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, dan tokoh pendiri NU Hasyim Asy’ari. Padahal, tokoh-tokoh tersebut bukanlah pengurus parpol.

Kebijakan yang diterapkan KPU pada Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 tersebut, ungkap Wahyu, didasarkan pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam alat peraga kampanye dilarang mencantumkan nama dan gambar presiden dan wakil presiden atau pihak lain yang bukan pengurus parpol” kata Wahyu di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2).

Baca juga:
Tagar #T3tapJokowi Sambut Pengumuman Resmi Jokowi sebagai Capres 2019
Saat Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019 Diresmikan

Wahyu juga menjelaskan pelarangan itu bukan karena ketidaksukaan dengan tokoh-tokoh tersebut. Hingga saat ini, lanjutnya, tokoh-tokoh itu tetap penting dan dihormati. Namun, mencantumkan foto tokoh yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanye dianggapnya sebagai satu hal yang sensitif.

“Ini sensitif sehingga perlu kami sampaikan kepada tokoh-tokoh pimpinan parpol yang hadir, jadi kita tidak menuju ke tokoh-tokoh tertentu. Semua figur-figur yang bukan pengurus parpol tak boleh dimasukkan ke dalam alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU,” kata Wahyu, dikutip dari Merdeka.com, Senin (26/2).

Namun, situasi ini berbeda dengan sejumlah tokoh nasional yang juga merupakan pimpinan parpol seperti Presiden RI ke-5 dan ke-6 Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono.

“(Megawati dan SBY) boleh karena pengurus parpol. BJ Habibie dan Soeharto tidak boleh karena beliau bukan pengurus parpol,” terang Wahyu.

Baca juga:
Punya Paslon Terbanyak, KPU Kudus Adakan Deklarasi Kampanye Damai
Kampanye Pilkada Serentak Dimulai, Perhatikan Aturan Ini!

Karena itu, Wahyu menghimbau agar para peserta Pemilu menaati aturan tersebut dengan melaporkan desain dan materi konten alat peraga kampanye ke KPU. Cara ini digunakan sebagai bentuk pemeriksaan dan koreksi sebelum dipublikasikan.

“Untuk memastikan, apakah desain dan materi alat peraga kampanye sesuai ketentuan. Maka desain dan materi dilaporkan ke KPU untuk dikoreksi. Memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (LIF/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Temuan Prasasti di Klaten Bukan yang Pertama, Diduga Terhubung dengan Dua Prasasti Era Kolonial

18 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: