BerandaPilkada
Rabu, 27 Feb 2018 13:04

Nggak Boleh Ada Tokoh Nasional di Alat Kampanye

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Jpnn.com/Ricardo)

Untuk mempersiapkan kampanye Pemilu 2019 mendatang, KPU mengimbau parpol peserta pemilu untuk tidak memasang tokoh-tokoh nasional yang bukan merupakan pengurus partai politik seperti Soekarno dan Soeharto. Kenapa?

Inibaru.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang keras partai politik peserta Pemilu 2019 memasang wajah tokoh nasional yang bukan merupakan pengurus partai politik (parpol) pada alat peraga kampanyenya. Larangan itu disampaikan langsung Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Senin (26/2/2018).

Seperti ditulis Kompas.com, Wahyu menilai, nggak sedikit parpol yang memasang wajah para tokoh nasional dalam kampanye, seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, dan tokoh pendiri NU Hasyim Asy’ari. Padahal, tokoh-tokoh tersebut bukanlah pengurus parpol.

Kebijakan yang diterapkan KPU pada Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 tersebut, ungkap Wahyu, didasarkan pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam alat peraga kampanye dilarang mencantumkan nama dan gambar presiden dan wakil presiden atau pihak lain yang bukan pengurus parpol” kata Wahyu di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2).

Baca juga:
Tagar #T3tapJokowi Sambut Pengumuman Resmi Jokowi sebagai Capres 2019
Saat Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019 Diresmikan

Wahyu juga menjelaskan pelarangan itu bukan karena ketidaksukaan dengan tokoh-tokoh tersebut. Hingga saat ini, lanjutnya, tokoh-tokoh itu tetap penting dan dihormati. Namun, mencantumkan foto tokoh yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanye dianggapnya sebagai satu hal yang sensitif.

“Ini sensitif sehingga perlu kami sampaikan kepada tokoh-tokoh pimpinan parpol yang hadir, jadi kita tidak menuju ke tokoh-tokoh tertentu. Semua figur-figur yang bukan pengurus parpol tak boleh dimasukkan ke dalam alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU,” kata Wahyu, dikutip dari Merdeka.com, Senin (26/2).

Namun, situasi ini berbeda dengan sejumlah tokoh nasional yang juga merupakan pimpinan parpol seperti Presiden RI ke-5 dan ke-6 Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono.

“(Megawati dan SBY) boleh karena pengurus parpol. BJ Habibie dan Soeharto tidak boleh karena beliau bukan pengurus parpol,” terang Wahyu.

Baca juga:
Punya Paslon Terbanyak, KPU Kudus Adakan Deklarasi Kampanye Damai
Kampanye Pilkada Serentak Dimulai, Perhatikan Aturan Ini!

Karena itu, Wahyu menghimbau agar para peserta Pemilu menaati aturan tersebut dengan melaporkan desain dan materi konten alat peraga kampanye ke KPU. Cara ini digunakan sebagai bentuk pemeriksaan dan koreksi sebelum dipublikasikan.

“Untuk memastikan, apakah desain dan materi alat peraga kampanye sesuai ketentuan. Maka desain dan materi dilaporkan ke KPU untuk dikoreksi. Memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (LIF/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bongkoroti, Salah Satu Penganan Langka di 'Pasar Kuliner Jadul' di Taman Menara Kudus

15 Jan 2025

Sekilas tentang Prompt Engineer, Profesi Anyar yang Muncul dari Perkembangan AI

15 Jan 2025

Kritik Rakyat adalah Hak, Permintaan Maaf adalah Kewajiban Pejabat yang Kelakuannya Nggak Patut

15 Jan 2025

Si-Manis Mart, Inovasi Stabilitas Harga di Jawa Tengah

15 Jan 2025

Uniknya Asal-usul Penamaan Desa Gamer di Kota Pekalongan, Jawa Tengah

15 Jan 2025

Cegah Bunuh Diri, Kafe di Jepang Sediakan Peti Mati untuk Merenung

15 Jan 2025

Meracik Rujak Mitoni di Batang, Kaya Rasa dengan Buah-buahan Belasan Macam

15 Jan 2025

Ipda Bakti Relakan Tabungan Haji Jadi TPA, Wujud Pengabdian Polisi kepada Masyarakat

15 Jan 2025

Buka Sampai Tengah Malam, Nasi Kuning Mbah Jo Yogyakarta Selalu Dijejali Pelanggan

16 Jan 2025

Sepakat Berdamai setelah Seteru Sengit Antara PP dan GRIB Jaya di Blora

16 Jan 2025

Gambaran Keindahan Kepulauan Canaria di Spanyol pada Film 'Killing Crabs'

16 Jan 2025

Kata Orang Tua Siswa tentang Penjual Jajanan di Sekolah

16 Jan 2025

Mulai 1 Februari, KA Sancaka Utara 'Comeback' dengan Relasi Diperpanjang hingga Cilacap

16 Jan 2025

Menghadapi Dilema Bekal vs Jajanan di Sekolah; Bagaimana Sikap Orang Tua?

16 Jan 2025

Rujak Mitoni dan Tradisi 'Gender Reveal' di Batang

16 Jan 2025

Bakal Diisi Siswa Pintar dan Berprestasi, Apa Itu SMA Unggulan Garuda?

17 Jan 2025

Mencari Tahu Sejarah Nama Kecamatan Kunduran di Blora

17 Jan 2025

204 Pendaftar Pelatihan Keterampilan Gratis di BLK Rembang, Bakery Jadi Kejuruan Favorit

17 Jan 2025

Fenomena 'Sad Beige Mom', Benarkah Warna Netral Bisa Mempengaruhi Perkembangan Anak?

17 Jan 2025

Mulai Hari Ini, Kamu Bisa Wisata Perahu di Kali Pepe di Gelaran Grebeg Sudiro Solo!

17 Jan 2025