inibaru indonesia logo
Beranda
Pilkada
Kampanye Pilkada Serentak Dimulai, Perhatikan Aturan Ini!
Kamis, 15 Feb 2018 17:50
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Kampanye terbuka, (Gehanghofari.blogspot.com)

Kampanye terbuka, (Gehanghofari.blogspot.com)

Kampanye Pilkada Serentak 2018 telah resmi dimulai. Apa saja yang perlu diperhatikan peserta kampanye, timses, dan para pendukungnya?

Inibaru.id - Kampanye Pilkada Serentak 2018 resmi dimulai hari ini, Kamis (15/2/2018). Kamu tahu? Setelah pasangan calon ditetapkan sebagai calon peserta pilkada pada Senin (13/2) dan mengambil nomor urut sehari berselang, kini mereka mulai boleh berkampanye hingga 23 Juni mendatang.

Nah, sesuai Peraturan KPU No 2 Tahun 2018, ada sejumlah rule of the game yang sebaiknya ditaati para kontentan Pilkada 2018 jika nggak mau disemprit KPU. Oh ya, kamu juga bisa berpartisipasi dengan mengingatkan para kontestan, tim sukses, atau pendukung merek untuk menaati semua aturan yang berlaku. Apa saja?

Misalnya, selama masa kampanye, tiap pasangan calon maupun tim suksesnya diminta untuk nggak membuat ujaran kebencian pada siapapun. Tentu saja ini bertujuan agar suasana Pilkada 2018 bisa tetap berlangsung adem dan ayem.

Baca juga:
Pilgub Jateng 2018: Ganjar-Yasin Nomor 1, Sudirman-Ida Nomor 2
Ganjar-Yasin dan Sudirman-Ida Resmi Head-to-head di Pilgub Jateng 2018

Kemudian, seperti yang sudah-sudah, eksploitasi anak juga dilarang dalam pilkada serentak kali ini. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, anak-anak memang nggak seharusnya mengikuti kampanye. Mereka, lanjutnya, sebaiknya bertingkah sesuai tahapan tumbuh kembang mereka.

“Jangan mengekang potensi anak-anak dengan menjadikannya sebagai komoditas politik,” ungkapnya, dilansir dari Detik.com, Rabu (14/2).

Selain itu, kemudian KPU juga menetapkan pembatasan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal senilai Rp750 juta. Sementara, sumbangan dari pihak perseorangan juga dibatasi paling banyak Rp75 juta.

“Jadi, ada penetapan batas-batas maksimum sumbangan dana kampanye, baik dari perseorangan maupun corporate. Semua ada batasnya,” terang Wahyu.

Baca juga:
Tujuh Kepala Daerah Jadi Tersangka pada Awal 2018
KPK OTT Bupati Subang, Siapa Dia?

Sebagaimana ditulis Bonepos.com, Kamis (15/2), Pilkada Serentak 2018 bakal diikuti 171 daerah di Indonesia, yang terdiri atas 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten, termasuk di dalamnya Jawa Barat Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baiklah, selamat datang, Pilkada Serentak! Boleh kampanye, tapi tolong yang kreatif dan kondusif ya. (YFH/GIL)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved