BerandaPilkada
Rabu, 6 Mar 2018 16:50

Bisa Ikut Pemilu 2019, PBB Akan Ambil Nomor Urut ke KPU

Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. (Pikiran-rakyat.com)

KPU sudah mengundang sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noer untuk mengambil nomor urut di Gedung KPU Pusat

Inibaru.id – Partai Bulan Bintang (PBB) memenangi gugatan ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga berhak ambil bagian pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Malam ini, Selasa (6/3/2018), PBB akan mengambil nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekaligus disahkan sebagai salah satu peserta pemilu tahun depan.

CNN Indonesia, Selasa (6/3) menulis, KPU telah mengundang Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noer untuk mengambil nomor urut di Gedung KPU Pusat. Ferry pun memastikan akan datang ke KPU nanti malam pukul 19.30 WIB. Hanya saja, Ferry menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi dengan KPU tentang mekanisme pemberian nomor urut.

Baca juga:
Menangkan Gugatan, PBB Kembali Jadi Peserta Pemilu 2019
Nggak Boleh Ada Tokoh Nasional di Alat Kampanye

Bisa jadi, nomor urut seluruh partai peserta pemilu akan dikocok ulang atau PBB akan langsung diberi nomor 19 karena nomor 1 hingga 18 sudah diberikan ke partai lainnya. Bagi PBB, berapapun nomor urut parpol yang akan diberikan KPU tidak akan menjadi masalah.

“Kami baru diminta hadir dan sudah siap menerima semua putusan dari KPU, termasuk dalam hal nomor urut. Baru setelahnya kami akan fokus bekerja,” ucap Ferry.

Sebelumnya, KPU telah mengadakan pengundian nomor urut partai peserta Pemilu 2019 pada 18 Februari 2018 lalu. Terdapat 14 peserta pemilu nasional dan 4 partai lokal yang akan berlaga di pemilu Provinsi Aceh.

Baca juga:
Tagar #T3tapJokowi Sambut Pengumuman Resmi Jokowi sebagai Capres 2019
Saat Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019 Diresmikan

Beberapa partai yang tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019 langsung mengajukan gugatan ke Bawaslu seperti Partai Idaman dan PBB. Namun, hanya PBB yang memenangi gugatan, sementara Partai Idaman masih dianggap tidak layak untuk mengikuti pemilu.

Partai Idaman yang dipimpin Raja Dangdut Rhoma Irama tidak terima dengan putusan Bawaslu dan dikabarkan akan segera mengajukan gugatan ke PTUN. (AW/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bongkoroti, Salah Satu Penganan Langka di 'Pasar Kuliner Jadul' di Taman Menara Kudus

15 Jan 2025

Sekilas tentang Prompt Engineer, Profesi Anyar yang Muncul dari Perkembangan AI

15 Jan 2025

Kritik Rakyat adalah Hak, Permintaan Maaf adalah Kewajiban Pejabat yang Kelakuannya Nggak Patut

15 Jan 2025

Si-Manis Mart, Inovasi Stabilitas Harga di Jawa Tengah

15 Jan 2025

Uniknya Asal-usul Penamaan Desa Gamer di Kota Pekalongan, Jawa Tengah

15 Jan 2025

Cegah Bunuh Diri, Kafe di Jepang Sediakan Peti Mati untuk Merenung

15 Jan 2025

Meracik Rujak Mitoni di Batang, Kaya Rasa dengan Buah-buahan Belasan Macam

15 Jan 2025

Ipda Bakti Relakan Tabungan Haji Jadi TPA, Wujud Pengabdian Polisi kepada Masyarakat

15 Jan 2025

Buka Sampai Tengah Malam, Nasi Kuning Mbah Jo Yogyakarta Selalu Dijejali Pelanggan

16 Jan 2025

Sepakat Berdamai setelah Seteru Sengit Antara PP dan GRIB Jaya di Blora

16 Jan 2025

Gambaran Keindahan Kepulauan Canaria di Spanyol pada Film 'Killing Crabs'

16 Jan 2025

Kata Orang Tua Siswa tentang Penjual Jajanan di Sekolah

16 Jan 2025

Mulai 1 Februari, KA Sancaka Utara 'Comeback' dengan Relasi Diperpanjang hingga Cilacap

16 Jan 2025

Menghadapi Dilema Bekal vs Jajanan di Sekolah; Bagaimana Sikap Orang Tua?

16 Jan 2025

Rujak Mitoni dan Tradisi 'Gender Reveal' di Batang

16 Jan 2025

Bakal Diisi Siswa Pintar dan Berprestasi, Apa Itu SMA Unggulan Garuda?

17 Jan 2025

Mencari Tahu Sejarah Nama Kecamatan Kunduran di Blora

17 Jan 2025

204 Pendaftar Pelatihan Keterampilan Gratis di BLK Rembang, Bakery Jadi Kejuruan Favorit

17 Jan 2025

Fenomena 'Sad Beige Mom', Benarkah Warna Netral Bisa Mempengaruhi Perkembangan Anak?

17 Jan 2025

Mulai Hari Ini, Kamu Bisa Wisata Perahu di Kali Pepe di Gelaran Grebeg Sudiro Solo!

17 Jan 2025