inibaru indonesia logo
Beranda
Pilkada
Nggak Boleh Ada Tokoh Nasional di Alat Kampanye
Selasa, 27 Feb 2018 13:04
Penulis:
Lifia Olive
Lifia Olive
Bagikan:
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Jpnn.com/Ricardo)

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Jpnn.com/Ricardo)

Untuk mempersiapkan kampanye Pemilu 2019 mendatang, KPU mengimbau parpol peserta pemilu untuk tidak memasang tokoh-tokoh nasional yang bukan merupakan pengurus partai politik seperti Soekarno dan Soeharto. Kenapa?

Inibaru.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang keras partai politik peserta Pemilu 2019 memasang wajah tokoh nasional yang bukan merupakan pengurus partai politik (parpol) pada alat peraga kampanyenya. Larangan itu disampaikan langsung Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Senin (26/2/2018).

Seperti ditulis Kompas.com, Wahyu menilai, nggak sedikit parpol yang memasang wajah para tokoh nasional dalam kampanye, seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, dan tokoh pendiri NU Hasyim Asy’ari. Padahal, tokoh-tokoh tersebut bukanlah pengurus parpol.

Kebijakan yang diterapkan KPU pada Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 tersebut, ungkap Wahyu, didasarkan pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam alat peraga kampanye dilarang mencantumkan nama dan gambar presiden dan wakil presiden atau pihak lain yang bukan pengurus parpol” kata Wahyu di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2).

Baca juga:
Tagar #T3tapJokowi Sambut Pengumuman Resmi Jokowi sebagai Capres 2019
Saat Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019 Diresmikan

Wahyu juga menjelaskan pelarangan itu bukan karena ketidaksukaan dengan tokoh-tokoh tersebut. Hingga saat ini, lanjutnya, tokoh-tokoh itu tetap penting dan dihormati. Namun, mencantumkan foto tokoh yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanye dianggapnya sebagai satu hal yang sensitif.

“Ini sensitif sehingga perlu kami sampaikan kepada tokoh-tokoh pimpinan parpol yang hadir, jadi kita tidak menuju ke tokoh-tokoh tertentu. Semua figur-figur yang bukan pengurus parpol tak boleh dimasukkan ke dalam alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU,” kata Wahyu, dikutip dari Merdeka.com, Senin (26/2).

Namun, situasi ini berbeda dengan sejumlah tokoh nasional yang juga merupakan pimpinan parpol seperti Presiden RI ke-5 dan ke-6 Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono.

“(Megawati dan SBY) boleh karena pengurus parpol. BJ Habibie dan Soeharto tidak boleh karena beliau bukan pengurus parpol,” terang Wahyu.

Baca juga:
Punya Paslon Terbanyak, KPU Kudus Adakan Deklarasi Kampanye Damai
Kampanye Pilkada Serentak Dimulai, Perhatikan Aturan Ini!

Karena itu, Wahyu menghimbau agar para peserta Pemilu menaati aturan tersebut dengan melaporkan desain dan materi konten alat peraga kampanye ke KPU. Cara ini digunakan sebagai bentuk pemeriksaan dan koreksi sebelum dipublikasikan.

“Untuk memastikan, apakah desain dan materi alat peraga kampanye sesuai ketentuan. Maka desain dan materi dilaporkan ke KPU untuk dikoreksi. Memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (LIF/GIL)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved