inibaru indonesia logo
Beranda
Pilkada
Menangkan Gugatan, PBB Kembali Jadi Peserta Pemilu 2019
Senin, 5 Mar 2018 10:20
Penulis:
Verawati Meidiana
Verawati Meidiana
Bagikan:
Partai Bulan Bintang memenuhi persyaratan peserta pemilu 2019. (Kompas.com)

Partai Bulan Bintang memenuhi persyaratan peserta pemilu 2019. (Kompas.com)

Partai Bulan Bintang membuktikan dirinya layak ikut Pemilu 2019 setelah memenangkan gugatan terhadap KPU. Bawaslu mengakui partai politik itu sudah memenuhi persyaratan. Gimana selanjutnya?

Inibaru.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap KPU. Putusan tersebut dibacakan pada sidang ajudikasi Bawaslu yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, pada Minggu (4/3/2018) malam.

Sebagaimana ditulis Viva.co.id, Minggu (5/3), partai yang sempat dinyatakan nggak lolos Pemilu 2019 itu kini dipastikan memenangkan gugatannya. PBB dinyatakan memiliki kelengkapan dan keabsahan. Dengan begitu, parpol yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra itu berhak mengikuti Pemilu 2019 mendatang.

Baca juga:
Nggak Boleh Ada Tokoh Nasional di Alat Kampanye
Tagar #T3tapJokowi Sambut Pengumuman Resmi Jokowi sebagai Capres 2019

“Berdasarkan eksepsi pemohon, (kami) menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu,” ungkap Abhan, Ketua Bawaslu.

Bawaslu juga menyatakan membatalkan keputusan KPU tanggal 17/2/2018 No 58/PL.01.1-KPTt/03/KPU/II 2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Dalam keputusan itu, PBB dianggap nggak memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2019 karena nggak lolos verfikasi faktual di Manokwari Selatan, Papua.

Abhan menambahkan, dengan gugurnya putusan KPU tersebut, berarti PBB bisa melanjutkan langkahnya sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2019. Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU segera melaksanakan putusan ini maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan.

Lolos Verfikasi

Komisioner Bawaslu Fritz Edwar Siregar menjelaskan, hasil verifikasi faktual berita acara menyatakan status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manowari Selatan, Papua Barat, memenuhi syarat. Kemudian, verifikasi Kolaka di Papua Timur juga bersifat sah.

Baca juga:
Saat Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019 Diresmikan
Demokrat Dapat Nomor Buncit, AHY: Demokrat S14P!

Seperti ditulis Detik.com, Minggu (4/3), berdasarkan hasil sidang ajudikasi, Fritz mengatakan, daerah tersebut merupakan daerah otonomi baru dan verifikasinya dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang merupakan daerah otonomi baru tentang pembentukan tidak dilakukan verifikasi setelah putusan MK, tetapi mengacu pada hasil verifikasi faktual sebelum putusan MK,” tandasnya. 

Selamat, PBB! Terus, gimana selanjutnya? Kita nantikan saja kelanjutannya ya, Millens. (MEI/GIL)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved