BerandaHits
Minggu, 9 Des 2023 09:16

Tips Padukan NIK dan NPWP Sendiri

Pemaduan NIK dan NPWP paling lambat 31 Desember 2023. (DW/Hani Anggraini)

Kalau kamu adalah salah seorang dari 12 juta wajib pajak yang NIK dan NPWP-nya belum dipadukan, bisa kok padukan NIK dan NPWP sendiri. Yuk simak langkah-langkahnya!

Inibaru.id – Dalam beberapa waktu belakangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dirjen Pajak sedang menyosialisasikan pemaduan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak (WP) di Indonesia. Jika nggak kunjung melakukannya, dikhawatirkan wajib pajak nantinya bakal kesulitan untuk mengurus perpajakannya di masa depan.

Hal ini diungkap oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti. Dia menyebut kendala tersebut bakal dialami tatkala Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) benar-benar diaplikasikan secara penuh.

“Ya tentu saja akan kesulitan melapor pajak, hingga mengurus layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Soalnya, nanti kan NIK yang dipakai sebagai NPWP,” ujar Dwi sebagaimana dinukil dari Antara, Sabtu (9/12/2023).

Lebih dari itu, wajib pajak juga akan kesulitan untuk mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serte mengaktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). Hm, sudah kebayang ya bakal seperti apa ribetnya?

Memangnya, kapan sistem yang juga disebut dengan nama lain Core Tax ini bakal benar-benar diaplikasikan? Kalau menurut Dwi, rencananya adalah pada pertengahan 2024. Nah, sejauh ini, sudah ada 59,3 juta NIK dari total 72 juta wajib pajak yang sudah dipadukan dengan NPWP.

Yang melakukan pemaduan ini adalah Kemenkeu yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja. Pemaduan ini dilakukan dengan sistem yang sudah tersedia.

Nah, selain dengan sistem tersebut, ada sekitar 12 juta wajib pajak yang ternyata masih belum dipadukan NIK dan NPWP-nya. Bisa jadi kamu adalah salah satunya. Apalagi jika kamu adalah pekerja lepas atau bekerja di tempat di mana nggak mewajibkan syarat administrasi NPWP. Kalau sudah begitu, kamu bisa lo padukan NIK dan NPWP sendiri.

Kamu bisa padukan NIK dan NPWP sendiri di situs pajak.go.id. (Flazztax)

Caranya adalah dengan masuk ke situs pajak.go.id. Di sana, kamu bakal menemukan layanan virtual yang bakal membantumu melakukan pemaduan NIK dan NPWP jika kesulitan.

Nah, berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk melakukan pemaduan NIK dan NPWP itu, Millens.

  1. Setelah membuka situs pajak.go.id, cek pojok kanan atas dan klik "Login";
  2. Masukkan 16 digit NIK yang sama dengan di KTP-mu;
  3. Gunakan kata sandi akun pajak yang kamu miliki dan klik "Login";
  4. Masukkan kode keamanan yang disediakan pada kolom;
  5. Kalau berhasil masuk, artinya NIK dan NPWP-mu sudah dipadukan;
  6. Kalau gagal masuk, berarti NIK dan NPWP-mu belum dipadukan.

Untuk melakukan pemaduan NIK dan NPWP sendiri, kamu bisa memakai laman situs yang sama dan melakukan langkah-langkah berikut ini.

  1. Login dengan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia;
  2. Setelah masuk, pilih menu "Profil";
  3. Masukkan NIK, cek validitas NIK-nya, lalu klik "Ubah Profil";
  4. "Logout" dari menu profil;
  5. "Login" kembali tapi dengan 16 digit NIK dan kata sandi serta kode keamanan yang tersedia. Kalau profilmu sudah ada tanda valid warna hijau, berarti proses pemaduan NIK dan NPWP-nya berhasil.

Gimana, apakah NIK dan NPWP-mu sudah dipadukan, Millens? Kalau belum, segera lakukan sebelum 31 Desember 2023, ya! (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: