BerandaHits
Minggu, 9 Des 2023 09:16

Tips Padukan NIK dan NPWP Sendiri

Pemaduan NIK dan NPWP paling lambat 31 Desember 2023. (DW/Hani Anggraini)

Kalau kamu adalah salah seorang dari 12 juta wajib pajak yang NIK dan NPWP-nya belum dipadukan, bisa kok padukan NIK dan NPWP sendiri. Yuk simak langkah-langkahnya!

Inibaru.id – Dalam beberapa waktu belakangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dirjen Pajak sedang menyosialisasikan pemaduan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak (WP) di Indonesia. Jika nggak kunjung melakukannya, dikhawatirkan wajib pajak nantinya bakal kesulitan untuk mengurus perpajakannya di masa depan.

Hal ini diungkap oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti. Dia menyebut kendala tersebut bakal dialami tatkala Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) benar-benar diaplikasikan secara penuh.

“Ya tentu saja akan kesulitan melapor pajak, hingga mengurus layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Soalnya, nanti kan NIK yang dipakai sebagai NPWP,” ujar Dwi sebagaimana dinukil dari Antara, Sabtu (9/12/2023).

Lebih dari itu, wajib pajak juga akan kesulitan untuk mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serte mengaktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). Hm, sudah kebayang ya bakal seperti apa ribetnya?

Memangnya, kapan sistem yang juga disebut dengan nama lain Core Tax ini bakal benar-benar diaplikasikan? Kalau menurut Dwi, rencananya adalah pada pertengahan 2024. Nah, sejauh ini, sudah ada 59,3 juta NIK dari total 72 juta wajib pajak yang sudah dipadukan dengan NPWP.

Yang melakukan pemaduan ini adalah Kemenkeu yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja. Pemaduan ini dilakukan dengan sistem yang sudah tersedia.

Nah, selain dengan sistem tersebut, ada sekitar 12 juta wajib pajak yang ternyata masih belum dipadukan NIK dan NPWP-nya. Bisa jadi kamu adalah salah satunya. Apalagi jika kamu adalah pekerja lepas atau bekerja di tempat di mana nggak mewajibkan syarat administrasi NPWP. Kalau sudah begitu, kamu bisa lo padukan NIK dan NPWP sendiri.

Kamu bisa padukan NIK dan NPWP sendiri di situs pajak.go.id. (Flazztax)

Caranya adalah dengan masuk ke situs pajak.go.id. Di sana, kamu bakal menemukan layanan virtual yang bakal membantumu melakukan pemaduan NIK dan NPWP jika kesulitan.

Nah, berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk melakukan pemaduan NIK dan NPWP itu, Millens.

  1. Setelah membuka situs pajak.go.id, cek pojok kanan atas dan klik "Login";
  2. Masukkan 16 digit NIK yang sama dengan di KTP-mu;
  3. Gunakan kata sandi akun pajak yang kamu miliki dan klik "Login";
  4. Masukkan kode keamanan yang disediakan pada kolom;
  5. Kalau berhasil masuk, artinya NIK dan NPWP-mu sudah dipadukan;
  6. Kalau gagal masuk, berarti NIK dan NPWP-mu belum dipadukan.

Untuk melakukan pemaduan NIK dan NPWP sendiri, kamu bisa memakai laman situs yang sama dan melakukan langkah-langkah berikut ini.

  1. Login dengan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia;
  2. Setelah masuk, pilih menu "Profil";
  3. Masukkan NIK, cek validitas NIK-nya, lalu klik "Ubah Profil";
  4. "Logout" dari menu profil;
  5. "Login" kembali tapi dengan 16 digit NIK dan kata sandi serta kode keamanan yang tersedia. Kalau profilmu sudah ada tanda valid warna hijau, berarti proses pemaduan NIK dan NPWP-nya berhasil.

Gimana, apakah NIK dan NPWP-mu sudah dipadukan, Millens? Kalau belum, segera lakukan sebelum 31 Desember 2023, ya! (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: