Inibaru.id - Kamu sudah tahu belum jika Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang melakukan uji coba KTP elektronik dalam bentuk digital? Uji coba pengadaan KTP digital telah dilakukan sejak 2021.
Melansir dari situs Dukcapil, KTP Digital merupakan pemindahan e-KTP yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Hingga saat ini proses digitalisasi e-KTP sudah diadakan di 58 kabupaten dan kota di Indonesia. Nantinya, penerapan KTP digital akan terus dilakukan secara bertahap.
Penggunaan KTP digital dinilai lebih banyak memberikan manfaat. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menyatakan terdapat sejumlah manfaat dan keunggulan KTP digital ketimbang e-KTP. Manfaat itu adalah:
- Penggunaannya lebih simpel,
- Pembuatan lebih cepat,
- Nggak perlu dicetak menggunakan blangko,
- Nggak perlu disimpan di dalam dompet,
- KTP cukup disimpan di dalam ponsel pintar,
- Nggak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik,
- Lebih aman dari pemalsuan data penduduk,
- Nggak akan ada masalah KTP hilang.
Cara Membuat KTP Digital secara Online
Kamu ingin merasakan memiliki KTP digital di dalam ponsel, Millens? Kamu perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Pertama, unduh aplikasi digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Setelah itu masukkan nomor induk kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel. Kemudian kamu harus mem-verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi email.
Nah, setelah berhasil, kembalilah ke menu aplikasi ID dan login. KTP digital tersedia di menu utama beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
Begitulah cara membuat KTP digital secara daring. Bisa juga kamu datang ke kantor kecamatan setempat untuk meminta batuan pembuatan KTP digital. (Siti Khatijah/E05)