Inibaru.id – Aturan baru soal nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data kependudukan lainnya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Nantinya, nama yang tercantum nggak lagi boleh hanya satu. Maksimal nama juga 60 huruf. Seperti apa sih aturan lengkapnya?
Omong-omong ya, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini sudah ditetapkan pada 11 April 2022 dan bahkan sudah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto.
“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” tulis Pasal 5 ayat 3 poin A pada aturan tersebut.
Soal detail aturan nama ini, bisa kamu cek di Pasal 4 Ayat 2. Intinya sih, nama yang tercatat di data kependudukan layaknya KTP, kartu identitas anak, surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil, dan Kartu Keluarga (KK) haruslah jelas dan mudah dibaca, nggak punya makna negatif apalagi multitafsir, maksimal 60 huruf sudah termasuk spasi, serta paling sedikit dua kata.
Bagaimana dengan marga atau nama keluarga? Kalau yang ini sih masih dianggap satu kesatuan dengan nama. Jadi ya nggak terpisah dari aturan penamaan tersebut. O ya, nantinya nama di dokumen kependudukan juga nggak boleh menyertakan angka, tanda baca, gelar pendidikan, serta gelar keagamaan, lo.
Baca Juga:
Bagaimana Orang Jawa Memilih Nama Anak?Selain itu, dalam aturan terbaru ini juga, diatur soal tata cara mengubah atau memperbaiki nama. Kini, prosesnya harus lewat pengadilan negeri.
Soal aturan minimal harus dua kata ini menarik ya, Millens mengingat pada zaman dahulu, banyak orang tua dengan nama hanya satu kata saja. Salah satu contohnya presiden pertama kita yaitu Soekarno. Maklum, di sebagian wilayah di Indonesia, kita nggak mengenal nama keluarga atau marga.
Hal ini membuat untuk keperluan dokumentasi di dunia internasional, terkadang nama tersebut ditulis diulang dua kali sehingga memenuhi unsur nama lahir dan nama keluarga.
Memang, kini semakin jarang orang dengan nama tunggal di Indonesia. Bahkan, nama-nama tradisional juga semakin ditinggalkan karena banyak orang memilih nama dari kata-kata kekinian serta kata asing. Tapi, menurutmu, mengatur pemberian nama apakah perlu, Millens? (Cnn/IB09/E05)