Inibaru.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bakal menambah fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jadi, nantinya fungsi KTP juga jadi NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak. Mengingat sebelumnya nggak semua orang punya NPWP, apakah artinya nantinya seluruh warga Indonesia bakal dipajaki?
Jadi gini, Sri Mulyani menyebut rencana untuk menambah fungsi KTP ini untuk kebutuhan reformasi administrasi perpajakan. Nah, rencana ini terkuak dalam RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP yang akan disahkan oleh sidang paripurna DPR pada pekan depan.
Keberadaan RUU ini nantinya tentu bakal meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak di Indonesia. Tapi, apakah memang benar kalau nantinya semua warga Indonesia bakal dipajaki?
Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan jawaban terkait hal ini. Meski nantinya KTP juga berfungsi jadi Kartu NPWP, bukan berarti semua orang bakal dikenai pajak. Mereka yang bakal dipajaki hanya yang punya penghasilan lebih tinggi dari Penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP).
Nah, soal berapa PTKP itu, ternyata sekitar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun. Lebih tinggi dari UMK sebagian besar wilayah di Indonesia, ya?
“NPWP itu (hanya) nomor identitas,” ujar Suryo, Kamis (3/9/2021).
Suryo juga menjelaskan kalau Ditjen Pajak tentu nggak bakal memajaki warga yang sudah memiliki NIK namun usianya masih bayi, anak-anak yang masih sekolah, atau pensiunan.
“Enggak mungkin karena anak-anak banyak, NIK dari bayi lahir, anak sekolah, pensiunan, semua punya NIK. Nggak ada kaitan ke sana (dipajaki semua). Kita (hanya) ingin merapikan administrasi,” tegas Suryo, Jumat (4/9).
Jadi gini, Millens. rencana untuk menggabungkan fungsi NPWP serta NIK KTP sudah lama diungkap pemerintah. Masalahnya, datanya memang berasal dari sumber yang berbeda. Maklum, NIK di bawah kendali Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Di sisi lain, kendali NPWP ada di Ditjen Pajak.
Nah, sejak 2018, proses sinkronisasi NIK dan NPWP mulai dilakukan. Hingga sekarang, prosesnya masih berlangsung. Sayangnya, Suryo mengaku masih belum memberitahukan kapan proses ini ditargetkan selesai.
“Prosesnya jalan terus pokoknya,” ungkap Suryo.
Omong-omong, nantinya kombinasi dan NPWP ini bakal dikenal sebagai Single Identity Number atau SIN. Nah nantinya, NPWP pun nggak lagi diperlukan. Semua bakal diintegrasikan ke NIK.
Kalau kamu, setuju nggak dengan penambahan fungsi KTP menjadi NPWP, Millens? (Pik, Kum/IB09/E05)