Inibaru.id – Siap-siap, Millens, mulai 1 Januari 2024, pembelian gas elpiji 3 kilogram nggak akan semudah seperti sekarang. Hal ini sesuai dengan aturan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memang sedang melakukan pendataan dan pencocokan data. Artinya, mulai tanggal tersebut, hanya yang sudah terdata saja yang nantinya diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kilogram.
Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar subsidi pemerintah bisa tetap sasaran dan benar-benar didapatkan sepenuhnya oleh golongan masyarakat kurang mampu.
Baca Juga:
Tips Menghemat Gas Elpiji di Dapur“Kami menindaklanjuti Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023. Artinya, kami memang harus melakukan pendataan konsumen pengguna gas elpiji 3 kilogram,” terang Tutuka sebagaimana dilansir dari Detik, Kamis (24/8/2023).
Nota keuangan tersebut kemudian menekankan pentingnya realisasi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 serta Nomor 38 Tahun 2019, yaitu gas elpiji 3 kilogram hanya boleh digunakan oleh rumah tangga dan usaha mikro yang memakainya untuk kebutuhan memasak, nelayan sasaran, serta petani sasaran.
Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat yang perlu membeli gas elpiji 3 kilogram mulai 1 Januari 2024 nanti?
Tutuka menyebut masyarakat hanya tinggal membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan untuk membeli sekaligus melakukan pencocokan data. Jika memang sudah terdata dalam sistem, maka nantinya pada pembelian gas elpiji 3 kilogram berikutnya, tinggal membawa KTP sebagai tanda bukti.
Sementara itu, bagi pelaku Usaha Mikro yang membutuhkan gas elpiji 3 kilogram, mereka juga harus membawa KTP dan/atau KK saat membelinya. Selain itu, mereka juga harus memastikan di tempat usahanya terpampang foto diri sebagai tanda bukti.
Sejauh ini, sosialisasi dan uji coba sistem pembelian gas elpiji yang baru ini telah diterapkan di 5 kecamatan yang ada di seluruh Indonesia, yaitu Cipondoh di Kota Tangerang, Ngaliyan di Kota Semarang, Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Batu Ampar di Kota Batam, dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
“Proses penataan serta pencocokan data pengguna masih berlangsung. Kami juga sedang melakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta keberadaan pengecer gas elpiji 3 kilogram,” ungkap Tutuka.
Semoga saja pelaksanaan sistem yang baru ini nggak membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kilogram ya, Millens. Apalagi sampai membuat tabung gas yang tersedia jadi berharga mahal. Omong-omong, kamu setuju nggak dengan sistem yang akan diterapkan pemerintah demi memastikan pendistribusian gas elpiji 3 kilogram ini bisa tepat sasaran? (Arie Widodo/E05)