inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Ingin Mendapat Subsidi Pembelian Motor Listrik? Cek Dulu Syarat-Syaratnya
Rabu, 8 Mar 2023 13:33
Penulis:
Siti Khatijah
Siti Khatijah
Bagikan:
Ilustrasi: Ada 200.000 unit motor listrik hingga Desember 2023 yang bisa dibeli dengan subsidi Rp7 juta per unit. (Liputan6/Amal Abdurachman)

Ilustrasi: Ada 200.000 unit motor listrik hingga Desember 2023 yang bisa dibeli dengan subsidi Rp7 juta per unit. (Liputan6/Amal Abdurachman)

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan pemberian bantuan untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) baik motor maupun mobil listrik mulai 20 Maret 2023. Tapi nggak semua orang bisa mendapatkan kesempatan ini. Ada syarat-syarat tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah.

Inibaru.id - Buat kamu yang sudah sekian lama pengin memiliki kendaraan listrik, bulan ini adalah waktu yang tepat untuk membelinya. Pasalnya, Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan pemberian bantuan untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) baik motor maupun mobil listrik mulai 20 Maret 2023.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama, pemerintah akan memberikan bantuan berupa subsidi pembelian sebesar Rp7 juta per unit kendaraan bermotor. Tapi bukan berarti setiap orang bisa menerima subsidi ini, lo.

Bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik memiliki kuota, yakni 200.000 unit hingga Desember 2023. Saat ini ada tiga merek yang masuk dalam syarat karena memilik tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen, yakni Selis, Volta, dan Gesits.

"Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan, dan berkomitmen memproduksi sepeda motor tersebut," jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, dikutip dari Detik, Selasa (7/3/2023).

Konversi Motor Listrik

Nggak hanya memberikan subsidi bagi kamu yang mau membeli motor listrik, subsidi sebesar Rp7 juta juga akan diberikan kepada kamu yang akan menkonversi motor listrik. Pemerintah memberikan kuota sebanyak 50 ribu hingga akhir tahun 2023.

"Selain itu bantuan pemerintah juga sebesar Rp 7 juta per motor diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik, ini sebanyak 50 ribu di tahun 2023," terang Fabio.

Syarat konversi motor listrik ada tiga. Pertama, motor dengan kondisi prima atau layak jalan. Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimeter 110-150 cc dengan dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKB, Nomor kendaraan legal, serta KTP.

Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Perlu kamu tahu, jika kamu memiliki dua motor, maka hak menerima bantuan hanya satu saja ya, Millens. Tujuannya tentu saja agar penerima bantuan bisa merata.

Untuk Masyarakat Tertentu

Konferensi pers tentang subsidi pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB). (Tangkapan Layar Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)
Konferensi pers tentang subsidi pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB). (Tangkapan Layar Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)

Nggak semua golongan masyarakat bisa menerima bantuan ini. Target pemerintah ini diutamakan untuk UMKM, khususnya penerima KUR, BPUM, serta pelanggan listrik 450 - 900 VA. Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik bisa mendorong produktivitas dan usaha pelaku UMKM.

"Pedoman umum dan petunjuk teknis sedang disiapkan detailnya, baik Kemenperin maupun ESDM," kata Fabio.

Lalu, bagaimana dengan aturan untuk pembelian mobil listrik? Tersedia kuota 5.000 unit kendaraan roda empat dari Hyundai dan Wuling hingga Desember 2023. Seperti halnya motor yang difokuskan pada golongan masyarakat tertentu, subsidi pembelian mobil listrik juga akan tepat sasaran.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memastikan subsidi akan diberikan pada masyarakat yang tepat dengan cara mewajibkan penyerahan Nowor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko pembelian lebih dari satu kendaraan.

Kamu sudah nggak sabar untuk segera menggunakan kesempatan ini? Sabar ya, Millens. Agus memastikan pedoman umum untuk pemberian insentif KLBB akan rampung dalam waktu satu minggu ke depan. (Siti Khatijah/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved