inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Sudah Ada KTP Digital, Fotokopi KTP Nggak Lagi Diperlukan di Masa Depan?
Rabu, 16 Agu 2023 18:59
Penulis:
Bagikan:
KTP digital atau IKD. (Rri.go.id)

KTP digital atau IKD. (Rri.go.id)

Masyarakat diminta untuk segera membuat KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Apakah setelah membuat KTP ini nantinya

Inibaru.id – Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk fisik, kamu tahu nggak kalau sekarang sudah ada KTP Digital? Belakangan ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempromosikan KTP jenis ini agar masyarakat mau membuatnya, lo.

Beda ya dengan e-KTP yang selama ini sudah kita miliki? Beda banget karena KTP digital ini bisa kamu buat dalam bentuk aplikasi yang bisa kamu akses lewat gawaimu. Jadi, bentuknya nggak lagi kartu fisik, deh.

Terkesan keren, ya? Masalahnya di banyak tempat, termasuk untuk urusan administrasi pemerintahan, kita masih dimintai fotokopi KTP. Lantas, buat apa sampai harus membuat KTP digital, sih?

Terkait dengan pertanyaan ini, Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi angkat bicara. Menurutnya, KTP digital yang punya nama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sampai sekarang belum bisa menggantikan keberadaan e-KTP. Maklum, hal ini juga masih terkendala infrastruktur seperti ketersediaan internet, kondisi geografis, sampai dalam hal nggak semua masyarakat sudah punya ponsel pintar.

“Keberadaan IKD ini masih belum menggantikan peran e-KTP fisik,” ucapnya sebagaimana dilansir dari Kompas, Rabu (16/8/2023).

Meski begitu, di masa depan, pemerintah berharap IKD nantinya bisa menggantikannya. Soalnya, sudah ada rencana IKD juga diintegrasikan dengan sistem Electronic Know Your Costumer (e-KYC). Artinya, kalau integrasi ini sudah jadi dan semua masyarakat sudah punya IKD, maka pelayanan administrasi kependudukan nggak perlu lagi deh fotokopi KTP.

Ilustrasi: Fotokopi KTP. (Pks.id)
Ilustrasi: Fotokopi KTP. (Pks.id)

Meski Kemendagri sudah meminta masyarakat untuk segera membuat IKD sejak 2022, nyatanya yang sudah mengaktifkannya baru 4,1 juta orang. Maklum, yang kali pertama diminta untuk mengaktifkannya adalah pegawai Ditjen Dukcapil. Setelah itu, secara bertahap yang mengaktifkannya adalah para aparatur sipil negara di Dinas Dukcapil tingkat provinsi dan kabupaten kota.

ASN-ASN yang ada di Kementerian atau lembaga di level pusat juga sudah diminta untuk mengaktifkannya pada 2022. Nah, pada tahun ini, yang ditargetkan untuk membuatnya adalah ASN di seluruh wilayah Tanah Air, para pelajar, dan mahasiswa.

Omong-omong, karena belakangan ini isu kebocoran data cukup tinggi, apakah pemerintah juga bisa menjamin data KTP Digital juga bakal aman dan nggak bakal bocor ataupun dijual? Teguh sih menyebut pemerintah sudah menyiapkan sistem keamanan yang efisien.

Sistem tersebut adalah pemakaian face recognition saat proses pendaftaran, QR Code yang dienkripsi dan time to live, histori akses tercatat, dan lain-lain. Dia juga menjamin sistem keamanannya bakal selalu di-update mengikuti perkembangan zaman.

Hm, kalau menurutmu, dengan adanya IKD alias KTP digital ini, apakah mungkin di masa depan kita benar-benar nggak perlu fotokopi KTP lagi, Millens? (Arie Widodo/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved