Inibaru.id - Seperti halnya rokok yang nggak baik untuk kesehatan, sampah puntung rokok pun demikian. Sayangnya, jenis sampah satu ini belum dimasukkan ke dalam ketegori limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Padahal, puntung rokok itu mengandung zat-zat berbahaya yang memenuhi kriteria limbah B3.
Dalam acara "Urgensi Sampah Puntung Rokok sebagai Limbah B3" yang digelar pada Selasa, 30 April 2024, Yayasan Lentera Anak mendesak pemerintah untuk segera mengkategorikan sampah puntung rokok sebagai limbah B3.
"Jadi kami yang mengusulkan, rekomendasi kami bahwa definisinya itu sudah terpenuhi sebenarnya. Jadi tinggal selangkah lagi untuk memasukkan sehingga sampah puntung rokok ini bisa dikelola sebagai B3," ujar sang ketua, Lisda Sundari.
Memangnya kenapa Lisda dkk bersikeras memasukkan sampah putung rokok ke dalam kategori B3? Itu karena harapannya agar pengelolaan sampah tersebut akan mengikuti aturan pengelolaan B3 yang meliputi kewajiban dipilah, harus ada pengelolaan khusus, hingga industri atau perusahaan rokok harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya dengan membayar kerugian.
Mengapa Usulan Ini Penting?
Meski wujud sampah putung rokok itu kecil, tapi sebarannya sangat luas. Data menunjukkan sampah itu menyumbang lima hingga sembilan persen sampah dan sekitar 4,5 triliun yang dibuang sembarangan setiap tahunnya, berakhir di lautan.
Seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhammad Reza Cordova melakukan kajian penelitian pada 2023 di Pantai Ancol. Sampah puntung rokok yang ditemukan rata-rata lebih tinggi dibanding negara lain.
"1,1 sampah puntung rokok per meter persegi. Jadi setiap kita melangkah, kurang lebih kita melihat satu puntung rokok di pantai," kata Reza.
Nah, sampah puntung rokok yang jumlahnya banyak itu nggak hanya berdampak pada lingkungan, akan tetapi kandungan mikroplastik yang ada di dalamnya juga terbukti dapat mengganggu mata rantai bahan pangan dan berdampak pada manusia.
Mikroplastik dari rokok itu bisa masuk ke tubuh manusia melalui saluran pencernaan yang berawal dari kerongkongan atau saluran pernapasan dan mengendap di paru-paru sehingga bisa mengiritasi paru-paru.
Wah, melihat dampak negatifnya yang banyak dan berbahaya itu, marilah kita ikut mendukung upaya dari Yayasan Lentera Anak mendesak pemerintah untuk segera mengkategorikan sampah puntung rokok sebagai limbah B3. (Siti Khatijah/E07)