BerandaHits
Minggu, 24 Sep 2022 15:55

Siapa Pencetus Surat Tilang di Indonesia?

CCTV yang digunakan untuk tilang elektronik, perkembangan dari tilang konvensional. (Merdeka via Liputan6)

Banyaknya pelanggaran lalu lintas pada 1969 cukup merisaukan. Karena itu, Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu dan tim merumuskan sistem penindakan pelanggaran yang cepat dan praktis. Barulah pada 1971, tiket sistem yang dikenal dengan bukti pelanggaran (tilang) resmi digunakan.

Inibaru.id – Mendapat surat tilang memang menyebalkan. Namun, kamu harus ikhlas menerimanya jika memang melakukan kesalahan.

Ngomong-ngomong soal surat tilang, sudah tahu belum sejarah dan pencetus surat yang tersedia dalam warna merah dan biru ini?

Dia adalah Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu, Millens. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas pada rentang waktu 1965 hingga 1972. Mayjen Ursinus inilah yang kemudian memiliki ide untuk menerbitkan surat tilang serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang merupakan legalitas kepemilikan kendaraan.

Yang melatar belakangi lahirnya sistem surat tilang adalah permasalahan lalu lintas yang mulai terasa meningkat sejak 1960-an. Frekuensi pelanggaran lalu lintas sudah mulai bertambah. Fenomena ini tampaknya sangat merisaukan, terlebih para aparat penegak hukum.

Karena sarana penindakan sepertinya memang kurang efektif, pada 1969 dibentuk tim untuk merumuskan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang praktis dan cepat.

Kemudian, Ursinus Elias Medellu bersama dengan Jenderal Memet Tanu Miharja dan Letkol Pol Drs Basirun menjadi tim perumus mewakili Pihak Polri. Nah, pada 11 Januari 1971 terbitlah Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung No 001/KMA/71, Jaksa Agung No 002/DA/1971, Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 4/SK/Kapolri/71 dan Menteri Kehakiman No JS/1/21. Isinya, mengesahkan berlakunya Sistem Tilang untuk pelanggaran lalu lintas.

Mulai 1971, para pelanggar lalu lintas ditindak dengan tiket sistem yang dikenal dengan bukti pelanggaran (tilang). Jika dihitung, sistem tilang sudah berjalan selama 50 tahun lebih.

Saat ini sistem tilang dibuat semakin modern dan mulai digunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Sistem ETLE bakal mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Keberadaanya juga sudah diperbanyak, terutama di jalan protokol. Jadi, jangan heran ya jika tiba-tiba ada surat cinta, eh, tilang dikirim ke rumah.

Yuk, jadi warga Negara yang baik dengan mematuhi peraturan lalu lintas biar nggak perlu kena tilang, Millens! (Siti Zumrokhatun/E03)

Artikel ini telah terbit di Medcom.id dengan judul Pernah Dapat Surat Tilang? Ini Dia Pencipta Surat Tilang di Indonesia.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: