BerandaHits
Minggu, 24 Sep 2022 15:55

Siapa Pencetus Surat Tilang di Indonesia?

CCTV yang digunakan untuk tilang elektronik, perkembangan dari tilang konvensional. (Merdeka via Liputan6)

Banyaknya pelanggaran lalu lintas pada 1969 cukup merisaukan. Karena itu, Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu dan tim merumuskan sistem penindakan pelanggaran yang cepat dan praktis. Barulah pada 1971, tiket sistem yang dikenal dengan bukti pelanggaran (tilang) resmi digunakan.

Inibaru.id – Mendapat surat tilang memang menyebalkan. Namun, kamu harus ikhlas menerimanya jika memang melakukan kesalahan.

Ngomong-ngomong soal surat tilang, sudah tahu belum sejarah dan pencetus surat yang tersedia dalam warna merah dan biru ini?

Dia adalah Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu, Millens. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas pada rentang waktu 1965 hingga 1972. Mayjen Ursinus inilah yang kemudian memiliki ide untuk menerbitkan surat tilang serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang merupakan legalitas kepemilikan kendaraan.

Yang melatar belakangi lahirnya sistem surat tilang adalah permasalahan lalu lintas yang mulai terasa meningkat sejak 1960-an. Frekuensi pelanggaran lalu lintas sudah mulai bertambah. Fenomena ini tampaknya sangat merisaukan, terlebih para aparat penegak hukum.

Karena sarana penindakan sepertinya memang kurang efektif, pada 1969 dibentuk tim untuk merumuskan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang praktis dan cepat.

Kemudian, Ursinus Elias Medellu bersama dengan Jenderal Memet Tanu Miharja dan Letkol Pol Drs Basirun menjadi tim perumus mewakili Pihak Polri. Nah, pada 11 Januari 1971 terbitlah Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung No 001/KMA/71, Jaksa Agung No 002/DA/1971, Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 4/SK/Kapolri/71 dan Menteri Kehakiman No JS/1/21. Isinya, mengesahkan berlakunya Sistem Tilang untuk pelanggaran lalu lintas.

Mulai 1971, para pelanggar lalu lintas ditindak dengan tiket sistem yang dikenal dengan bukti pelanggaran (tilang). Jika dihitung, sistem tilang sudah berjalan selama 50 tahun lebih.

Saat ini sistem tilang dibuat semakin modern dan mulai digunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Sistem ETLE bakal mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Keberadaanya juga sudah diperbanyak, terutama di jalan protokol. Jadi, jangan heran ya jika tiba-tiba ada surat cinta, eh, tilang dikirim ke rumah.

Yuk, jadi warga Negara yang baik dengan mematuhi peraturan lalu lintas biar nggak perlu kena tilang, Millens! (Siti Zumrokhatun/E03)

Artikel ini telah terbit di Medcom.id dengan judul Pernah Dapat Surat Tilang? Ini Dia Pencipta Surat Tilang di Indonesia.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: