inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Pemotor Nggak Pakai Helm di Persawahan Kena Tilang ETLE, Begini Penjelasan Polisi
Kamis, 23 Jun 2022 09:04
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Pengendara sepeda motor di persawahan terkena tilang ETLE. (Facebook/Danny Rosidi Group Motuba)

Pengendara sepeda motor di persawahan terkena tilang ETLE. (Facebook/Danny Rosidi Group Motuba)

Tilang ETLE atau tilang elektronik benar-benar diterapkan. Seorang pengendara sepeda motor nggak pakai helm ikut ditilang meski berada di area persawahan. Begini penjelasan polisi terkait hal ini.

Inibaru.id – Foto surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang menunjukkan seorang pengendara sepeda motor di area persawahan nggak memakai helm viral di media sosial. Seperti apa ya penjelasan polisi terkait dengan hal ini?

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan kalau pelanggaran pengendara sepeda motor ini ada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Meski memang di foto terlihat jelas kalau pengendara ada di area persawahan, tapi jalan tersebut masuk dalam jalan penghubung kabupaten sehingga bisa terkena tilang ETLE.

Meski begitu, rekaman bukanlah dari kamera pengawas, melainkan kamera ponsel. Hal ini pun masuk dalam ETLE Mobile yaitu penilangan yang dilakukan di area yang nggak ada kamera ETLE statisnya.

“ETLE statis ditempatkan di persimpangan, kalau ETLE Mobile ini bisa dipakai saat patroli, saat di mobil. Pada saat dia pengaturan juga bisa melakukan. Tapi ada spek teknisnya yang secara legal formal sudah terintegrasi dengan Korlantas Nasional Presisi,” ungkap Kombes Pol Agus, Rabu (22/6/2022).

O ya, pengambilan foto untuk ETLE Mobile ini ternyata nggak bisa asal, lo, Millens. Polisi yang mengambil gambar ini juga harus polisi yang sudah memenuhi kualifikasi. Petugasnya juga punya surat tugas dan berkualifikasi penyidik dan penyidik pembantu. Jadi ya, masyarakat biasa asal mengambil foto, nggak bisa dipakai untuk ETLE Mobile.

Proses pengambilan foto untuk ETLE Mobile. (NTMC/ Humas Polri)
Proses pengambilan foto untuk ETLE Mobile. (NTMC/ Humas Polri)

“Itu handphone yang spek teknisnya secara legal formal sudah bisa melakukan penindakan seperti ETLE statis, tetapi tetap kita mengedepankan edukasi dan langkah preventif,” lanjut Agus.

Jadi begini prosedurnya, usai polisi yang sudah berkualifikasi melakukan ETLE Mobile ini mengambil foto dengan ponselnya, maka data foto ini langsung terkirim ke Back Office di Kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah. Di sana, proses validasi foto yang berisi pelanggaran lalu lintas pun dilakukan.

Saat data-data yang diperlukan sudah lengkap, maka petugas pun langsung mencetak surat konfirmasi yang nantinya bakal dikirim ke alamat pelanggar (pemilik kendaraan bermotor) melalui jasa kurir. Nah, pelanggar tinggal menelepon nomor telepon Call Center yang ada di surat konfirmasi tersebut untuk mengetahui mekanisme penyelesaian tilang.

Kalau memang benar melanggar, maka pelanggar harus segera melakukan pembayaran tilang elektronik. Kalau nggak merasa melanggar, bisa kok mengisi formulir konfirmasi di situs yang juga bisa ditemukan di surat konfirmasi tersebut.

Sebenarnya sih, ya Millens, mau ke pasar, ke sawah, atau bahkan di area perkampungan, bakal jauh lebih aman juga memakai helm dan berkendara sesuai dengan aturan. Toh ini semua demi keamanan bersama dan tentunya agar sampai nggak kena denda tilang. Setuju, kan? (Det/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved