Inibaru.id – Selama dua minggu sejak 13 Juni 2022, polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022. Nah ada kabar kalau dalam operasi ini, polisi bakal menilang pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memastikan kalau operasi ini nggak bertujuan untuk menindak sebanyak-banyaknya pelanggar lalu lintas. Justru, operasi ini diadakan sebagai cara untuk memberikan sosialisasi terhadap masyarakat agar semakin baik dalam berlalu lintas sehingga menurunkan angka kecelakaan di jalanan.
“Kita tidak menitikberatkan kepada operasi yang dilaksanakan secara stationer di jalan maupun mengejar target ‘menangkap’ melakukan penindakan kepada pelanggar sebanyak-banyaknya, tidak,” jelas Irjen Firman, di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (13/6/2022).
Lantas, bagaimana dengan isu penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit? Irjen Irfan memberikan penjelasan terkait hal ini.
“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi,” lanjut Firman.
Pengguna sepeda motor yang melawan arus, memakai knalpot bising, dan menggunakan rotator dipastikan bakal ditilang. Meski begitu, pengguna sepeda motor dengan sandal jepit bakal mendapatkan penanganan yang berbeda. Masyarakat bakal diedukasi dan diimbau dulu agar nggak memakainya saat berkendara karena nggak memberikan perlindungan terhadap kaki.
“Imbauan-imbauan saja dulu. Semoga masyarakat sadar, hal tersebut penting untuk keselamatan,” jelas Firman.
Operasi Patuh Jaya 2022 memang lebih difokuskan ke edukasi dan pencegahan. Selain itu, dalam operasi ini, penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga bakal dimaksimalkan. Dengan cara ini, masyarakat diharapkan semakin mematuhi peraturan lalu lintas dan menyadari pentingnya berkendara dengan aman sehingga mampu menurunkan angka kecelakaan di jalanan yang cenderung masih tinggi di Tanah Air.
“Kepada seluruh jajaran, kali ini kita menitik-beratkan pada kegiatan edukasi dan preventif. Kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran-teguran simpatik selama menegakkan operasi di lapangan,” pungkas Firman.
Kalau kamu, masih terbiasa memakai sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor nggak, Millens? (Med, Pik/IB09/E05)