inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Niat Baik Membantu, Kok Sepeda Motor Pengawal Ambulans Ditilang Polisi?
Senin, 20 Des 2021 13:00
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans ditilang polisi. (harapanrakyat)

Pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans ditilang polisi. (harapanrakyat)

Di media sosial, viral pengendara sepeda motor pengawal ambulans ditilang polisi. Padahal, niatannya baik, lo, kok malah ditilang? Ternyata ada alasannya, sih.

Inibaru.id – Di jalanan, kamu pasti pernah melihat orang-orang baik yang membantu ambulans agar bisa mendapatkan jalan yang lancar di tengah kepadatan lalu lintas. Seringnya sih orang-orang ini memakai sepeda motor. Namun, belakangan ini ada kabar kalau sepeda motor pengawal ambulans ditilang polisi. Lo, niat membantu kok ditilang?

Video yang menunjukkan seorang pengendara sepeda motor ditilang karena mengawal ambulans yang melaju kencang viral di media sosial. Dia kedapatan membuka jalan bagi ambulans tersebut dan meminta banyak kendaraan di depan untuk minggir demi memastikan ambulans tersebut bisa segera sampai ke rumah sakit.

Sayangnya, polisi justru memilih untuk menilangnya. Alasannya, sang pengendara nggak berwenang untuk melakukan hal tersebut. Hal ini bahkan sampai ditegaskan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, lo.

Kalau menurut Brigjen Aan, ada Undang-undang yang mengatur ambulans dalam membawa pasien atau jenazah, termasuk pengawalannya. Satu hal yang pasti, ambulans masuk dalam kendaraan yang mendapatkan prioritas utama di jalan.

“Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan ke kendaraan ambulans itu,” jelas Brigjen Aan, Minggu (19/12).

Kamu juga sebaiknya memprioritaskan ambulance dan pemadam kebakaran ya.
Kamu juga sebaiknya memprioritaskan ambulance dan pemadam kebakaran ya.

Lantas, bagaimana jika orang yang melakukan pengawalan terhadap ambulans demi membantunya mendapatkan jalanan? Sekali lagi, Brigjen Aan memastikan kalau satu-satunya institusi yang berhak melakukan pengawalan di jalan raya hanyalah kepolisian. Jadi, ya meski niatnya baik, tindakan itu nggak sesuai dengan Undang-undang, Millens.

“Yang punya kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang, ya,” tegas Brigjen Aan.

Yang menarik, bahkan anggota kepolisian pun nggak boleh asal melakukan pengawalan terhadap kendaraan, lo. Jadi, mereka harus punya sertifikasi dulu dan dipastikan punya keterampilan khusus untuk mengawal. Selain itu, mereka juga harus ditugaskan untuk itu, Millens.

Jadi, kabar soal ada pengendara sepeda motor yang ditilang karena mengawal ambulans, sesuai aturan memang sudah benar. Dalam UU, memang masyarakat sipil nggak diperkenankan untuk melakukannya kok. Meski begitu, bukan berarti Brigjen Aan terlalu kaku dengan aturan. Dia menyebut polisi bisa memberikan toleransi khusus untuk hal ini.

“Kalau ditilang sih memang bisa, cuma kan sebaiknya nggak (ditilang), biarkan dulu. Kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk nggak diberhentikan, karena memang ada prioritas,” ujar Brigjen Aan.

Lantas, solusinya apa dong kalau ada ambulans membutuhkan jalan tapi kondisi lalu lintas macet? Kalau yang ini, sebaiknya segera menghubungi polisi terdekat untuk dikawal atau dibantu membukakan jalan. Gitu, Millens.

Jadi, sudah tahu kan alasan mengapa pengendara sepeda motor ditilang karena mengawal ambulans? (Kom/B09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved