Inibaru.id – Per Juni 2022, kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau yang sering kita kenal sebagai pelat nomor kendaraan bakal berganti warna dari hitam ke putih mulai berlaku. Lantas, apakah berarti kita harus segera mengurusnya?
Ketetapan yang dibuat oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) ini adalah Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Kalau kamu menilik Pasal 45, disebutkan kalau pelat nomor kendaraan yang dimiliki oleh orang pribadi, badan hukum, PNA, serta Badan Internasional nantinya haruslah berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam, kebalikan dari pelat nomor yang sekarang.
Untungnya, meski peraturannya mulai berlaku per Juni 2022, bukan berarti masyarakat harus segera menggantinya. Proses penggantian warna pelat nomor kendaraan ini bakal dilakukan secara bertahap, kok. Hal ini diungkap oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
“Belum diwajibkan kepada seluruh masyarakat,” jelas Brigjen Yusri, Minggu (22/5/2022).
Lantas, seperti apa penerapan peraturan ini di lapangan nantinya? Kalau soal ini, penggantian pelat nomor dengan warna baru bakal tetap dilakukan, tapi hanya kepada para pemilik kendaraan yang memang masa berlaku pelat nomornya sudah habis setiap lima tahun. Misalnya nih masa berlaku pelat nomormu bakal habis bulan Juni 2022 nanti, pas mengurusnya pasti bakal diberi pelat nomor dengan warna putih.
Kalau masa berlaku pelat nomormu masih beberapa tahun lagi, kamu nggak perlu khawatir kok. Kamu nggak bakal kena masalah di jalanan. Jadi, kamu bisa menggantinya dengan warna yang baru saat masa berlakunya habis saja.
“Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan,” lanjut Brigjen Yusri.
Baca Juga:
Ganti Warna Pelat, Berapa Ongkosnya?Sebenarnya, buat apa sih penggantian warna pelat nomor kendaraan ini? Soalnya, sudah puluhan tahun pelat nomor di Indonesia memiliki ciri khas berwarna hitam.
Usut punya usut, ternyata hal ini terkait dengan penggunaan teknologi terkini yang digunakan pemerintah serta polisi. Untuk pelaksanaan ETLE atau tilang elektronik, bakal lebih mudah kalau memantau pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan warna hitam dibandingkan dengan warna pelat nomor hitam dengan tulisan putih. Warna pelat nomor baru dianggap lebih mudah untuk dilihat dengan jelas lewat kamera.
Selain itu, ada juga rencana pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan tersebut. Tapi, kalau yang ini sih masih dalam tahap perencanaan dan belum bakal diterapkan dalam waktu dekat.
Pelat nomor kendaraanmu apakah sudah waktunya diganti, Millens? Bakal dapat warna yang baru, lo. (Kom/IB09/E05)