Inibaru.id – Polisi memutuskan untuk mengganti pelat nomor kendaraan alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih jadi warna dasar putih dengan tulisan hitam. Nah, penggantian warna pelat nomor ini bakal berlaku mulai tahun depan.
Polisi masih dalam proses persiapan penggantian material pelat nomor. Aturan serta berbagai hal lainnya juga masih dalam proses.
Mengingat kita sudah puluhan tahun memakai pelat nomor TNKB berwarna hitam, banyak orang yang bertanya-tanya mengapa bakal dibanti jadi warna putih. Nah, ternyata, hal ini disebabkan oleh mulai digalakkannya pemantauan lalu-lintas dengan kamera CCTV. Pelat dengan warna putih tentu akan lebih memudahkan pemantauan yang dilakukan polisi terhadap kendaraan sipil.
Kalau menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, kepolisian kini sudah memasang CCTV di sejumlah jalanan. Keberadaan CCTV ini diperuntukkan bagi sistem tilang elektronik. Selain itu, CCTV juga bakal sangat dibutuhkan andai terjadi kecelakaan atau tindak kejahatan karena bisa menjadi barang bukti.
“Betul, sifat kamera itu menangkap warna hitam, kalau dasar hitam tulisan putih, pengidentifikasiannya agak masalah. ‘S’ bisa dibaca ‘5” atau sebaliknya. Demikian dengan ‘I’ bisa saja dibaca ‘1’,” terang Kombes Taslim, Selasa (10/8/2021) terkait alasan penggantian warna pelat nomor TNKB.
Dengan adanya pelat dengan warna dasar putih dan tulisan hitam, maka petugas akan dengan mudah langsung membaca angka dan huruf-hurufnya.
Di Negara Maju, Pelat Nomor Banyak yang Putih
Alasan lain mengapa warna pelat nomor kendaraan atau TNKB diganti warna putih adalah mencontoh negara maju. Meski begitu, hal ini ternyata juga terkait dengan pemantauan dan tilang berbasis CCTV.
“Kita mencontoh kepada negara-negara yang sudah mendahului menggunakan ETLE atau kamera sebagai pengawasan operasionalisasi kendaraan bermotor di jalan,” tegas Taslim.
Yang menarik, aturan penggantian warna pelat nomor ini sebenarnya sudah berlaku sejak 5 Mei 2021 lalu, lo, Millens. Tepatnya di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Nah, soal warna plat nomor, nantinya nggak semua putih kok. Berikut adalah rinciannya.
- Kendaraan sipil, perserorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), serta badan internasional warna pelatnya adalah putih dengan tulisan hitam.
- Kalau kendaraan umum seperti bus atau angkot, warna pelat kuning dengan tulisan hitam.
- Kendaraan instansi pemerintah masih sama, yakni berpelat merah dengan tulisan putih.
- Kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk akan berpelat hijau dengan tulisan hitam.
Hm, siap-siap mengganti pelat nomor kendaraan dari hitam jadi putih, ya Millens. (Cnn/IB09/E05)