Inibaru.id - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffiic Law Enforcement (ETLE) telah diluncurkan di sejumlah daerah. Intinya, kalau kamu melakukan pelanggaran lalu lintas, maka surat tilang akan segera dikirimkan ke rumah pemilik kendaraan. Meski terlihat keren, hal ini bikin polemik baru mengingat ada banyak kendaraan yang sudah dijual namun belum dibalik nama. Bakal banyak surat tilang ETLE salah sasaran, dong?
Kalau kamu mendapatkan surat tilang ETLE namun kendaraan yang melakukan pelanggaran ternyata sudah dijual dan nggak lagi milikmu, ada kok solusinya. Yuk, simak!
Sesuai penjelasan dalam situs ETLE Polda Metro Jaya, setelah pelanggar lalu lintas terbukti melakukan pelanggaran di kamera, petugas akan mengidentifikasi kendaraan. Namun, surat yang pertama dikirim ke rumah pemilik kendaraan bukanlah surat berisi informasi tilang, melainkan konfirmasi pemilik kendaraan tersebut.
Kalau kamu mendapatkannya, wajib mengonfirmasi apakah memang masih memiliki kendaraan tersebut atau bukan. Kalau sudah nggak, tentu kamu nggak lagi perlu mendapatkan surat tilang.
Menurut Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, pihaknya sudah memiliki prosedur untuk menangani hal ini. Jika memang hasil dari konfirmasi pemilik kendaraan terungkap bahwa kendaraan tersebut bukan miliknya tapi menggunakan pelat nomor yang sama, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya punya prosedur yang harus dilakukan.
“Konfirmasi itu meminta supaya ada penjelasan yang diberikan kepada kita tentang subyek si pelanggar Dari situlah dari urutan-urutan penjelasan itu nanti yang akan kita kategorikan mana yang masuk ke dalam tindakan, apakah kita blokir, apakah kita lakukan investigasi lebih lanjut. Intinya sih konfirmasi aja," jelas Fahri.
Kalau Mendapatkan Surat ETLE Namun Nggak Pernah Melanggar, Bisa Lapor Kok
Sementara itu, AKP Eny Regama juga membeberkan penjelasan terkait surat tilang ETLE yang salah sasaran. Katanya, jika penerima surat konfirmasi ternyata salah sasaran, mereka juga bisa melaporkannya, kok.
"Bisa juga ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya yang ada di Pancoran. Di sana ada pelayanan pengaduan," kata Eny di YouTube NTMC Channel.
Yang patut diketahui, kalau sampai delapan hari penerima surat ETLE nggak memberikan konfirmasi, maka kendaraan yang melakukan pelanggaran akan diblokir. Intinya, surat-surat keterangan kendaraan tersebut nggak berlaku dan nantinya akan menyebabkan masalah lain ke depannya. Nah, kalau begini, Eny pun mengingatkan pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama jika kendaraan tersebut sebelumnya dimiliki oleh orang lain.
"Atau juga bisa melapor untuk memblok (pelat) nomor kendaraan yang melanggar namun sudah kita jual sebelumnya," ucapnya.
Dilansir dari situs ETLE Polda Metro Jaya, ada lima tahapan mekanisme tilang dengan ETLE. Berikut rincainnya:
1. Perangkat ETLE merekam pelanggaran lalu lintas.
2. Petugas melakukan identifikasi data kendaraan.
3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat sesuai dengan data kendaraan yang tercatat. Jika kendaraan sudah nggak dimiliki lagi, penerima surat harus melakukan konfirmasi.
4. Konfirmasi bisa lewat website atau datang ke Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Batas waktu konfirmasi adalah delapan hari.
5. Jika penerima surat mengonfirmasi kendaraan memang miliknya. Petugas akan menerbitkan surat tilang. Pembayaran dilakukan via BRI Virtual Account.
Nggak perlu bingung kok kalau nggak merasa melakukan pelanggaran lalu lintas tapi dapat surat ETLE. Sudah tahu kan apa yang perlu dilakukan, Millens? (Det/IB28/E07)