inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Seperti Apa Proses dan Jenis Tilang Elektronik yang Diterapkan Pekan Depan?
Rabu, 8 Jun 2022 15:05
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Tilang elektronik bakal diterapkan pekan depan. (Voi/Antara)

Tilang elektronik bakal diterapkan pekan depan. (Voi/Antara)

Pada 13-26 Juni 2022, tilang elektronik akan diberlakukan, bukannya tilang manual. Lantas, pelanggaran seperti apa saja yang bisa dikenakan jenis tilang ini, ya?

Inibaru.id – Selama 13-26 Juni 2022, Korlantas Polri nggak akan melakukan tilang manual, melainkan tilang elektronik. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya Operasi Patuh 2022. Lantas, seperti apa sih proses dan jenis tilang elektronik yang bakal diberlakukan nanti, ya?

“Operasi Patuh ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum serta teguran,” jelas Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Senin (6/6/2022).

Nantinya penindakannya bakal ada dua jenis, yaitu tilang elektronik atau yang selama ini kita kenal dengan sebutan ETLE statis serta mobile.

“Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas,” lanjut Eddy.

Seperti Apa Proses Tilang Elektronik?

Jadi ya, pengawasan tilang elektronik ini menggunakan kamera pengawas, Millens. Jika kamera pengawas ini menemukan adanya pelanggaran, petugas bakal mengecek identitas kendaraan pelanggar yang ada di Electronic Registration and Identification (ERI). Dari ERI inilah nantinya proses denda tilang elektronik bisa dilakukan.

Biasanya sih, maksimal surat konfirmasi denda elektronik bakal sampai ke alamat pemilik kendaraan dalam waktu 3 hari usai pelanggaran dilakukan. Surat ini bakal berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto yang merupakan bukti dari pelanggaran tersebut, keterangan jenis pasal yang dilanggar, dan jadwal konfirmasi atau klarifikasi dari pelanggaran. Konfirmasi ini bisa berupa hak jawab pemilik kendaraan andai yang melanggar ternyata bukan mereka.

Kamu juga bisa lo mengecek apakah benar kendaraan kamu melanggar tilang elektronik atau tidak. Caranya dengan mengeceknya di situs https://etle-pmj.info/id/check-data. Meski begitu, kamu perlu menyiapkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.

Kalau semua data sudah terisi dan keluar “No Data Available”, berarti kamu nggak melanggar. Tapi, kalau muncul informasi pelanggaran, tinggal cek lagi deh kebenarannya.

Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Ada beberapa pelanggaran yang bakal dikenakan tilang elektronik. (Medcom.id/ Triawati Prihatsari)
Ada beberapa pelanggaran yang bakal dikenakan tilang elektronik. (Medcom.id/ Triawati Prihatsari)

Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut adalah sejumlah pelanggaran yang bisa diberlakukan tilang elektronik.

1. Kalau kamu melanggar rambu lalu-lintas, marka jalan, atau alat pemberi isyarat. Denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Kalau kendaraan roda dua nggak dilengkapi dengan perlengkapan seperti spion, lampu utama, knalpot, dan lain-lain bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaran roda empat nggak dilengkapi dengan perlengkapan seperti spion, klakson, dan lain-lain dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

4. Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

5. Berkendara dengan memainkan ponsel bisa dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu.

6. Membonceng lebih dari satu orang tanpa adanya kereta samping bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Melanggar aturan ganjil-genap dan aturan lain seperti melawan arus bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

8. Kendaraan nggak ada pelat nomor bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

9. Kalau kamu berhenti dan parkir sembarangan di tempat yang dilarang bisa didenda maksimal Rp 250 ribu.

10. Kalau melanggar tata cara penggandengan atau penempelan dengan kendaraan lain bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu.

11. Nggak memakai sabuk pengaman bisa didenda maksimal Rp 250 ribu.

12. Pengendara sepeda motor dan penumpang nggak memakai helm bisa didenda maksimal Rp 250 ribu.

13. Nggak menyalakan lampu utama pada malam hari bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu.

14. Sepeda motor nggak menyalakan lampu utama di siang hari bisa didenda maksimal Rp 100 ribu.

15. Kalau kamu asal berbelok, pindah jalur, atau putar balik tanpa memberikan isyarat bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu.

Pembayaran tilang elektronik bisa via E-commerce Tokopedia. Bukalapak, Kantor Pos, atau Finpay, serta via situs resmi Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/, dan lewat fasilitas yang disediakan Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BPD.

Meski begitu, daripada membayar karena ditilang, sebaiknya berlalu-lintas dengan baik agar nggak sampai kena tilang elektronik, ya Millens? (Cnb, Kom, Ast/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved