inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Benarkah Pelat Nomor RF Bisa Lolos Razia Polisi dan Kebal Hukum?
Rabu, 23 Sep 2020 20:00
Penulis:
Bagikan:
Ilustrasi: Mobil bernopol RF. (Kompas.com)

Ilustrasi: Mobil bernopol RF. (Kompas.com)

Pelat nomor RF konon sering lolos dari razia polisi, bahkan nggak ditilang saat melanggar rambu lalu lintas. Alasannya, diduga karena pelat nopol tersebut diperuntukkan khusus bagi pejabat negara. Namun, benarkan peraturannya seperti itu?

Inibaru.id – Pelat nomor atau nomor polisi (nopol) kendaraan disebut-sebut menyimpan identitas tertentu. Bahkan, beberapa di antaranya dianggap sebagai "nopol dewa" yang bisa lolos dari kena tilang, salah satunya adalah nopol dengan kombinasi huruf RF.

Dalam beberapa kesempatan yang nggak sengaja terekam, mobil bernopol RF seolah diabaikan oleh petugas dan nggak ditindak saat melanggar aturan lalu litas. Nggak heran kalau kemudian banyak yang menganggap mobil dengan kombinasi dua huruf ini punya keistimewaan. Namun, benarkah demikian?

Sebagai informasi, pelat nopol RF dipakai untuk kendaraan pejabat negara. Perlu proses yang panjang untuk menerbitkan nopol tersebut oleh Ditlantas.

Nggak Kebal Hukum

Nopol ini diperuntukkan bagi pejabat eselon II hingga I. (tribunnews)
Nopol ini diperuntukkan bagi pejabat eselon II hingga I. (tribunnews)

Terkait isu yang berembus tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya memaparkan fakta sebenarnya. Menurut Martinus, anggapan bahwa mobil berpelat RF kebal hukum sama sekali nggak benar.

“Memang, karena statusnya kendaraan dinas, saat petugas melakukan pemeriksaan dalam kepentingan dinas, ada prioritas. Jadi, bukan kebal (kena) tilang. Tergantung objek kedinasannya. Semua warga negara sama di dalam hukum,” ungkap Martinus.

Dia menambahkan, mobil berpelat RF atau mobil dinas ini memang punya keistimewaan dibanding mobil biasa. Hal ini karena mobil tersebut milik negara yang dipinjamkan pada pejabat negara dari Eselon II hingga I.

“Memang dalam status melaksanakan tugas kedinasan, kendaraan ini ada prioritas,” akunya.

Kalau Melanggar Tetap Ditindak

Jika melanggar di luar pekerjaan dinas maka akan tetap diihukum. (Otorentcar)
Jika melanggar di luar pekerjaan dinas maka akan tetap diihukum. (Otorentcar)

Lalu, bagaimana jika pemilik kendaraan berpelat RF ini sedang nggak melakukan pekerjaan dinas, kemudian melanggar aturan lalu lintas?

Terkait hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Kombes Pol Yusuf pernah mengatakan bahwa jika kedapatan melanggar lalu lintas sedangkan yang bersangkutan nggak sedang dalam tugas kedinasan, pihak kepolisian akan tetap menindaknya.

“Tetap kena, semua kena kalau melanggar,” ungkap eks Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya itu.

Dia kemudian mengimbuhi, mobil atau kendaraan dengan pelat RF sebenarnya merupakan kendaraan pribadi atau dinas yang diganti TNKB-nya untuk kepentingan negara.

“Jadi, selama berkaitan dengan masalah kedinasan itu bisa melewati salah satu ketentuan lalu lintas seperti ganjil-genap,” ungkapnya.

Nah, nah, sudah jelas kan? Meski berbeda pelat nopol, semua orang di Indonesia dijanjikan sama di jalan raya dan di hadapan hukum, kok, Millens! (Kum/IB27/E03)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved