inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru, Apa Bedanya Ya?
Sabtu, 13 Jun 2020 11:46
Penulis:
Isma Swastiningrum
Isma Swastiningrum
Bagikan:
Kiri surat tilang biru, kanan surat tilang merah. (Kompasiana/Fikry Ar Rachman)<br>

Kiri surat tilang biru, kanan surat tilang merah. (Kompasiana/Fikry Ar Rachman)<br>

Kamu pasti pernah mendengar tentang dua jenis surat tilang yang dikenakan pada pelanggar aturan lalu lintas. Ada yang merah dan ada yang biru. Lantas, apa ya perbedaan dari kedua jenis surat tilang tersebut?

Inibaru.id – Sanksi tilang diberikan pada para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Sanksi ini diberikan oleh petugas kepolisian yang tengah bertugas di pos-pos jalan tertentu atau saat operasi kendaraan di sebuah tempat. Sebagai bukti tilang dan penyitaan SIM atau STNK untuk sementara, pengendara pun diberikan surat tilang.

Terdapat dua jenis surat tilang yang berlaku, yaitu warna biru dan warna merah. Sayangnya, nggak semua pengendara paham terkait perbedaan dari dua warna ini. Kebanyakan hanya menerima begitu saja surat tilang tersebut.

Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono mengatakan, surat tilang biru diberikan jika pengendara saat ditilang mengakui kesalahannya telah melanggar aturan lalu lintas. Dengan surat tilang biru, pengendara dapat membayar secara langsung denda tilang melalui sistem e-tilang.

Surat tilang biru untuk pelanggar yang mengakui kesalahan. (Moladin)<br>
Surat tilang biru untuk pelanggar yang mengakui kesalahan. (Moladin)<br>

E-tilang merupakan sistem pembayaran denda terbaru yang tengah dikembangkan polisi. Lewat cara ini, pelanggar akan mendapat kode pembayaran BRIVA guna membayar denda di ATM atau internet banking BRI. Bukti pembayaran tersebut disimpan dan ditukar dengan dokumen yang di sita, baik SIM atau STNK di kantor Satlantas setempat.

Contoh kasus, ketika kamu lupa nggak memakai helm ketika di jalan raya dan di lokasi penilangan itu kamu mengakui kesalahan. Polisi pun akan mengeluarkan surat tilang biru dan memintamu untuk menandatanganinya. Saat itulah kamu juga akan diminta membayar denda.

"Dengan surat tilang warna biru, pelanggar tidak harus disidang, tapi bisa langsung membayar denda pelanggaran di bank. Kadang juga ada yang lagi buru-buru, jadi ingin langsung bayar denda, dikasih slip biru. Jadi ada benefitnya," kata Argo.

Namun, ketika dalam pelanggaran lalu lintas itu kamu membantah dan nggak mengakui kesalahan, polisi akan memberimu surat tilang merah. Artinya kamu dapat memberi argumentasi logis terkait pembelaan yang kamu lakukan saat persidangan tilang.

Surat tilang merah untuk pelanggar yang melakukan pembelaan. (Moladin)<br>
Surat tilang merah untuk pelanggar yang melakukan pembelaan. (Moladin)<br>

"Diberikan surat tilang warna merah supaya adil nanti pelanggar bisa memberikan pembelaannya di pengadilan, nanti di situ diputuskan berapa dendanya. Pelanggar tidak bisa membayar denda langsung di bank, harus nunggu putusan dari sidang dulu," lanjutnya.

Argo menjelaskan, pada dasarnya dengan dua jenis surat tilang, pengendara diberi pilihan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Konsekuensinya lebih pada sanksi denda, pengendara bisa langsung membayar denda atau melalui sidang tilang terlebih dahulu.

"Jadi surat tilang ini ada pilihannya, supaya lebih efektif dan efisien, pelanggar mau langsung bayar denda atau masih mau membela diri membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan," ucap Argo.

Kalau sewaktu-waktu kamu ditilang, perhatikan warna suratnya ya, Millens! (Kum/MG26/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved