inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Mulai 3 Desember, Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di Semarang
Kamis, 29 Nov 2018 12:57
Penulis:
arie subagio
arie subagio
Bagikan:
Tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas. (Media Indonesia/Pius Erlangga)

Tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas. (Media Indonesia/Pius Erlangga)

Satlantas Polrestabes Semarang bakal memberlakukan tilang elektronik mulai 3 Desember mendatang. Sebagai uji coba, empat lokasi di Semarang akan diberlakukan tilang elektronik. Di mana sajakah lokasi tersebut?

Inibaru.id – Mulai 3 Desember nanti pengendara di Kota Semarang mesti lebih patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. Selain demi keselamatan dan mencegah kecelakaan, berkendara sesuai dengan aturan juga membuatmu terhindar dari tilang atau denda.

Tribunnews.com, Rabu (28/11/2018) menulis Satlantas Polrestabes Semarang mulai menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 3 Desember 2018. Terdapat empat lokasi yang akan diterapkan prosedur tilang elektronik ini, yaitu di lampu merah Tugu Muda, Simpang Polda Jateng, Simpang Manggala, dan Simpang RRI.

Pemilihan lokasi ini didasari adanya CCTV yang sudah terpasang di kawasan tersebut. Kualitas CCTV ini juga cukup baik untuk melakukan zooming serta capturing.

Sebagai uji coba, pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik adalah pelanggaran yang dilakukan kendaraan dengan pelat motor H kota Semarang. Pelanggaran yang ditilang yakni berupa menerobos lampu merah atau melewati garis jalan.

“Pengendara yang kedapatan melanggar dan direkam di CCTV akan dicatat nomor kendaraannya. Pemilik kendaraan akan segera diidentifikasi dan akan diberi surat konfirmasi sesuai dengan alamat yang tercatat di daftar pemilik kendaraan bermotor,” jelas Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi.

Namun, karena masih uji coba, program ini hanya akan diberlakukan dalam waktu dua minggu. Setelah itu, aparat akan melakukan evaluasi sehingga bisa memperbaiki pelbagai kendala yang muncul saat pelaksanaan.

“Ke depannya program ini akan dilanjutkan karena memang sudah diprogramkan secara nasional Korlantas Polri. Kami sarankan masyarakat untuk memperbarui data kendaraan bermotornya,” kata Yuswanto.

Sebelum ini, pada 2017 silam Satlantas Polrestabes Semarang juga memberlakukan tilang elektronik meski hanya berjalan selama tiga bulan. Penghentian penerapan itu diakibatkan karena kurangnya sistem dan koordinasi dari pelbagai pihak untuk mendukung program ini.

“Kalau sekarang kan sistem dan koordinasi antarlembaga sudah matang dan ditingkatkan. Pihak Korlantas juga sudah berkomunikasi dengan Dishub terkait dengan perangkat ATCS sehingga bisa mendukung program ini,” lanjut Yuswanto.

Sobat Millens yang tinggal di Semarang, harus lebih patuh nih dengan rambu-rambu lalu lintas. Kalau nggak, kamu bisa "terciduk" CCTV dan kena tilang, deh. Lebih dari itu, mematuhi aturan lalu lintas juga berarti menjaga keselamatan diri. Bukan begitu? (IB09/E04)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved