Inibaru.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang benar-benar melakukan penataan lalu lintas dengan lebih serius. Kini, kamu nggak bisa lagi parkir sembarangan di Kota Semarang. Jika masih bandel melakukannya, siap-siap saja kamu bakal kena tilang elektronik.
Dalam beberapa bulan terakhir, Pemkot Semarang bekerja sama dengan Polrestabes Semarang untuk menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Nah, penerapan tilang elektronik ini nggak sebatas penggunaan sejumlah CCTV untuk merekam dan menindak pelanggar lalu lintas. ETLE mobile juga bisa dipakai aparat kepolisian untuk merekam sejumlah pelanggar lalu lintas dengan ponsel yang sudah dilengkapi dengan aplikasi khusus.
“Pemkot mendukung ETLE Mobile untuk menekan berbagai masalah lalu lintas di Kota Semarang. Harapannya adalah jika ketertiban meningkat maka pendapatan daerahnya juga meningkat,” ungkap Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Senin (22/8/2022).
Kalau kamu cermati, penerapan cara ini sebenarnya sudah ada sejak beberapa bulan yang lalu. Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengatakan bahwa Polda sudah menggaungkan ETLE mobile dari dua bulan lalu.
Lebih Cepat dan Mudah
Hendi mengungkap sejumlah kelebihan dari penerapan ETLE Mobile. Menurutnya, sistem ini lebih cepat, mudah, sekaligus mengcover wilayah yang jauh lebih luas dalam hal pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Ponsel yang dibawa sedulur-sedulur Polrestabes, khususnya Satlantas, sudah terhubung dengan server di tingkat Polrestabes hingga Polda, sehingga bisa langsung memproses pelanggaran-pelanggaran dari manapun di Kota Semarang,” jelasnya.
Teknisnya begini. Polisi yang ditugaskan dengan ponsel khusus dengan aplikasi ETLE Mobile akan mengambil gambar pelanggar lalu lintas. Gambar tersebut langsung diunggah pada aplikasi lengkap dengan catatan pelanggarannya.
Berdasarkan pelat nomor kendaraan, maka alamat dari pelanggar akan ditemukan dan dikirim surat tilang. Jika surat tilangnya nggak diurus oleh pemilik kendaraan, maka izin kendaraan bakal diblokir oleh Korlantas.
Lalu apa saja pelanggaran yang bisa direkam oleh ETLE mobile? Ini dia jenis pelanggarannya.
- Overtaking atau menyalip di area terlarang untuk menyalip.
- Cara mengemudi yang membahayakan orang lain.
- Melanggar batas kecepatan tertinggi kendaraan.
- Melanggar batas Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
- Menggunakan ponsel saat mengemudi. Memarkir di tempat yang dilarang untuk parkir
Ingat ya, dengan mematuhi aturan lalu lintas, kamu nggak bakal kena tilang elektronik. Selain itu, kamu juga bakal membuat lalu lintas jadi lebih aman buat siapa saja. Setuju, kan, Millens? (Bet, Sua/IB09/E10)