BerandaHits
Sabtu, 3 Jan 2025 15:59

Seperti Apa Mekanisme Tilang dengan Sistem Poin di SIM yang Berlaku Mulai 2025?

Kalau melakukan pelanggaran lalu-lintas, poin di SIM-mu bisa dikurangi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Jika jatah poin di SIM-mu habis karena sering melanggar lalu lintas, SIM-mu bisa dicabut, lo, Millens.

Inibaru.id – Kamu yang terbiasa berkendara tanpa memperhatikan peraturan lalu lintas seperti melanggar garis marka jalan atau tetap melanggar lampu lalu lintas meski lampu sudah berganti dari hijau menjadi merah, sebaiknya mulai pikir ulang untuk tetap sering melakukannya. Pasalnya, mulai 20245 ini, Korlantas Polri bakal menerapkan tilang dengan sistem poin di SIM (surat izin mengemudi).

Memangnya, seperti apa sih mekanisme tilang dengan sistem poin di SIM ini? Terkait dengan hal ini Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan memberikan penjelasan. Jadi, di awal tahun, semua orang yang memegang SIM masing-masing memiliki 12 poin yang berlaku dalam setahun. Nah, setiap kali melanggar lalu lintas, poin tersebut bakal berkurang.

“Point Merit System ini mulai berlaku Januari 2025 sesuai dengan regulasi yang ada. Yang pasti, setiap kali melanggar lalu lintas bakal dikurangi poinnya,” jelas Aan tatkala menggelar konferensi pers di NTMC Korlantas Polri di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Nggak hanya melanggar lalu lintas, kalau sampai seorang pengendara menyebabkan terjadinya kecelakaan yang berimbas pada munculnya korban jiwa, poinnya juga bakal ikut berkurang, Millens.

Setiap pelanggaran beda hukuman pengurangan poinnya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pengurangan poinnya juga nggak bakal selalu sama. Kalau pelanggarannya ringan, hukuman pengurangannya 1 poin. Kalau pelanggarannya sedang, bakal dikurangi 3 poin. Nah, kalau pelanggarannya berat, pengurangannya sampai 5 poin!

“Kalau bikin kecelakaan sampai korban meninggal, langsung dihukum pengurangan 12 poin. Kalau tabrak lari malah langsung dicabut SIM-nya,” ucap Aan.

O ya, sistem tilang dengan poin ini nggak hanya diintegrasikan dengan SIM, melainkan juga dengan penerbitan SKCK ya? Jadi, kalau pemilik SIM mau bikin SKCK, bakal ada catatan tentang berapa banyak pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM tersebut.

Meski begitu, belum jelas seperti apa mekanisme penentuan apakah seseorang melanggar lalu lintas apakah dari penindakan langsung di jalanan atau dari ETLE. Selain itu, belum jelas juga apakah pemegang SIM yang sudah dicabut akhirnya bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM baru atau nggak di masa depan.

Sembari kita menanti informasi lebih lanjut terkait dengan hal tersebut, nggak ada salahnya lo mengapresiasi penerapan sistem ini, ya, Millens. Semoga saja bakal bikin pengendara di Indonesia jadi tertib berlalu lintas dan akhirnya berimbas pada semakin amannya jalan raya, deh. Setuju? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: