Inibaru.id – Kamu yang terbiasa berkendara tanpa memperhatikan peraturan lalu lintas seperti melanggar garis marka jalan atau tetap melanggar lampu lalu lintas meski lampu sudah berganti dari hijau menjadi merah, sebaiknya mulai pikir ulang untuk tetap sering melakukannya. Pasalnya, mulai 20245 ini, Korlantas Polri bakal menerapkan tilang dengan sistem poin di SIM (surat izin mengemudi).
Memangnya, seperti apa sih mekanisme tilang dengan sistem poin di SIM ini? Terkait dengan hal ini Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan memberikan penjelasan. Jadi, di awal tahun, semua orang yang memegang SIM masing-masing memiliki 12 poin yang berlaku dalam setahun. Nah, setiap kali melanggar lalu lintas, poin tersebut bakal berkurang.
“Point Merit System ini mulai berlaku Januari 2025 sesuai dengan regulasi yang ada. Yang pasti, setiap kali melanggar lalu lintas bakal dikurangi poinnya,” jelas Aan tatkala menggelar konferensi pers di NTMC Korlantas Polri di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Nggak hanya melanggar lalu lintas, kalau sampai seorang pengendara menyebabkan terjadinya kecelakaan yang berimbas pada munculnya korban jiwa, poinnya juga bakal ikut berkurang, Millens.
Pengurangan poinnya juga nggak bakal selalu sama. Kalau pelanggarannya ringan, hukuman pengurangannya 1 poin. Kalau pelanggarannya sedang, bakal dikurangi 3 poin. Nah, kalau pelanggarannya berat, pengurangannya sampai 5 poin!
“Kalau bikin kecelakaan sampai korban meninggal, langsung dihukum pengurangan 12 poin. Kalau tabrak lari malah langsung dicabut SIM-nya,” ucap Aan.
O ya, sistem tilang dengan poin ini nggak hanya diintegrasikan dengan SIM, melainkan juga dengan penerbitan SKCK ya? Jadi, kalau pemilik SIM mau bikin SKCK, bakal ada catatan tentang berapa banyak pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM tersebut.
Meski begitu, belum jelas seperti apa mekanisme penentuan apakah seseorang melanggar lalu lintas apakah dari penindakan langsung di jalanan atau dari ETLE. Selain itu, belum jelas juga apakah pemegang SIM yang sudah dicabut akhirnya bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM baru atau nggak di masa depan.
Sembari kita menanti informasi lebih lanjut terkait dengan hal tersebut, nggak ada salahnya lo mengapresiasi penerapan sistem ini, ya, Millens. Semoga saja bakal bikin pengendara di Indonesia jadi tertib berlalu lintas dan akhirnya berimbas pada semakin amannya jalan raya, deh. Setuju? (Arie Widodo/E05)