BerandaHits
Sabtu, 3 Jan 2025 15:59

Seperti Apa Mekanisme Tilang dengan Sistem Poin di SIM yang Berlaku Mulai 2025?

Kalau melakukan pelanggaran lalu-lintas, poin di SIM-mu bisa dikurangi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Jika jatah poin di SIM-mu habis karena sering melanggar lalu lintas, SIM-mu bisa dicabut, lo, Millens.

Inibaru.id – Kamu yang terbiasa berkendara tanpa memperhatikan peraturan lalu lintas seperti melanggar garis marka jalan atau tetap melanggar lampu lalu lintas meski lampu sudah berganti dari hijau menjadi merah, sebaiknya mulai pikir ulang untuk tetap sering melakukannya. Pasalnya, mulai 20245 ini, Korlantas Polri bakal menerapkan tilang dengan sistem poin di SIM (surat izin mengemudi).

Memangnya, seperti apa sih mekanisme tilang dengan sistem poin di SIM ini? Terkait dengan hal ini Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan memberikan penjelasan. Jadi, di awal tahun, semua orang yang memegang SIM masing-masing memiliki 12 poin yang berlaku dalam setahun. Nah, setiap kali melanggar lalu lintas, poin tersebut bakal berkurang.

“Point Merit System ini mulai berlaku Januari 2025 sesuai dengan regulasi yang ada. Yang pasti, setiap kali melanggar lalu lintas bakal dikurangi poinnya,” jelas Aan tatkala menggelar konferensi pers di NTMC Korlantas Polri di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Nggak hanya melanggar lalu lintas, kalau sampai seorang pengendara menyebabkan terjadinya kecelakaan yang berimbas pada munculnya korban jiwa, poinnya juga bakal ikut berkurang, Millens.

Setiap pelanggaran beda hukuman pengurangan poinnya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pengurangan poinnya juga nggak bakal selalu sama. Kalau pelanggarannya ringan, hukuman pengurangannya 1 poin. Kalau pelanggarannya sedang, bakal dikurangi 3 poin. Nah, kalau pelanggarannya berat, pengurangannya sampai 5 poin!

“Kalau bikin kecelakaan sampai korban meninggal, langsung dihukum pengurangan 12 poin. Kalau tabrak lari malah langsung dicabut SIM-nya,” ucap Aan.

O ya, sistem tilang dengan poin ini nggak hanya diintegrasikan dengan SIM, melainkan juga dengan penerbitan SKCK ya? Jadi, kalau pemilik SIM mau bikin SKCK, bakal ada catatan tentang berapa banyak pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM tersebut.

Meski begitu, belum jelas seperti apa mekanisme penentuan apakah seseorang melanggar lalu lintas apakah dari penindakan langsung di jalanan atau dari ETLE. Selain itu, belum jelas juga apakah pemegang SIM yang sudah dicabut akhirnya bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM baru atau nggak di masa depan.

Sembari kita menanti informasi lebih lanjut terkait dengan hal tersebut, nggak ada salahnya lo mengapresiasi penerapan sistem ini, ya, Millens. Semoga saja bakal bikin pengendara di Indonesia jadi tertib berlalu lintas dan akhirnya berimbas pada semakin amannya jalan raya, deh. Setuju? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: