BerandaHits
Sabtu, 3 Jan 2025 15:59

Seperti Apa Mekanisme Tilang dengan Sistem Poin di SIM yang Berlaku Mulai 2025?

Kalau melakukan pelanggaran lalu-lintas, poin di SIM-mu bisa dikurangi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Jika jatah poin di SIM-mu habis karena sering melanggar lalu lintas, SIM-mu bisa dicabut, lo, Millens.

Inibaru.id – Kamu yang terbiasa berkendara tanpa memperhatikan peraturan lalu lintas seperti melanggar garis marka jalan atau tetap melanggar lampu lalu lintas meski lampu sudah berganti dari hijau menjadi merah, sebaiknya mulai pikir ulang untuk tetap sering melakukannya. Pasalnya, mulai 20245 ini, Korlantas Polri bakal menerapkan tilang dengan sistem poin di SIM (surat izin mengemudi).

Memangnya, seperti apa sih mekanisme tilang dengan sistem poin di SIM ini? Terkait dengan hal ini Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan memberikan penjelasan. Jadi, di awal tahun, semua orang yang memegang SIM masing-masing memiliki 12 poin yang berlaku dalam setahun. Nah, setiap kali melanggar lalu lintas, poin tersebut bakal berkurang.

“Point Merit System ini mulai berlaku Januari 2025 sesuai dengan regulasi yang ada. Yang pasti, setiap kali melanggar lalu lintas bakal dikurangi poinnya,” jelas Aan tatkala menggelar konferensi pers di NTMC Korlantas Polri di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Nggak hanya melanggar lalu lintas, kalau sampai seorang pengendara menyebabkan terjadinya kecelakaan yang berimbas pada munculnya korban jiwa, poinnya juga bakal ikut berkurang, Millens.

Setiap pelanggaran beda hukuman pengurangan poinnya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pengurangan poinnya juga nggak bakal selalu sama. Kalau pelanggarannya ringan, hukuman pengurangannya 1 poin. Kalau pelanggarannya sedang, bakal dikurangi 3 poin. Nah, kalau pelanggarannya berat, pengurangannya sampai 5 poin!

“Kalau bikin kecelakaan sampai korban meninggal, langsung dihukum pengurangan 12 poin. Kalau tabrak lari malah langsung dicabut SIM-nya,” ucap Aan.

O ya, sistem tilang dengan poin ini nggak hanya diintegrasikan dengan SIM, melainkan juga dengan penerbitan SKCK ya? Jadi, kalau pemilik SIM mau bikin SKCK, bakal ada catatan tentang berapa banyak pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM tersebut.

Meski begitu, belum jelas seperti apa mekanisme penentuan apakah seseorang melanggar lalu lintas apakah dari penindakan langsung di jalanan atau dari ETLE. Selain itu, belum jelas juga apakah pemegang SIM yang sudah dicabut akhirnya bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM baru atau nggak di masa depan.

Sembari kita menanti informasi lebih lanjut terkait dengan hal tersebut, nggak ada salahnya lo mengapresiasi penerapan sistem ini, ya, Millens. Semoga saja bakal bikin pengendara di Indonesia jadi tertib berlalu lintas dan akhirnya berimbas pada semakin amannya jalan raya, deh. Setuju? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: