BerandaHits
Sabtu, 3 Jan 2025 15:59

Seperti Apa Mekanisme Tilang dengan Sistem Poin di SIM yang Berlaku Mulai 2025?

Kalau melakukan pelanggaran lalu-lintas, poin di SIM-mu bisa dikurangi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Jika jatah poin di SIM-mu habis karena sering melanggar lalu lintas, SIM-mu bisa dicabut, lo, Millens.

Inibaru.id – Kamu yang terbiasa berkendara tanpa memperhatikan peraturan lalu lintas seperti melanggar garis marka jalan atau tetap melanggar lampu lalu lintas meski lampu sudah berganti dari hijau menjadi merah, sebaiknya mulai pikir ulang untuk tetap sering melakukannya. Pasalnya, mulai 20245 ini, Korlantas Polri bakal menerapkan tilang dengan sistem poin di SIM (surat izin mengemudi).

Memangnya, seperti apa sih mekanisme tilang dengan sistem poin di SIM ini? Terkait dengan hal ini Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan memberikan penjelasan. Jadi, di awal tahun, semua orang yang memegang SIM masing-masing memiliki 12 poin yang berlaku dalam setahun. Nah, setiap kali melanggar lalu lintas, poin tersebut bakal berkurang.

“Point Merit System ini mulai berlaku Januari 2025 sesuai dengan regulasi yang ada. Yang pasti, setiap kali melanggar lalu lintas bakal dikurangi poinnya,” jelas Aan tatkala menggelar konferensi pers di NTMC Korlantas Polri di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Nggak hanya melanggar lalu lintas, kalau sampai seorang pengendara menyebabkan terjadinya kecelakaan yang berimbas pada munculnya korban jiwa, poinnya juga bakal ikut berkurang, Millens.

Setiap pelanggaran beda hukuman pengurangan poinnya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pengurangan poinnya juga nggak bakal selalu sama. Kalau pelanggarannya ringan, hukuman pengurangannya 1 poin. Kalau pelanggarannya sedang, bakal dikurangi 3 poin. Nah, kalau pelanggarannya berat, pengurangannya sampai 5 poin!

“Kalau bikin kecelakaan sampai korban meninggal, langsung dihukum pengurangan 12 poin. Kalau tabrak lari malah langsung dicabut SIM-nya,” ucap Aan.

O ya, sistem tilang dengan poin ini nggak hanya diintegrasikan dengan SIM, melainkan juga dengan penerbitan SKCK ya? Jadi, kalau pemilik SIM mau bikin SKCK, bakal ada catatan tentang berapa banyak pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM tersebut.

Meski begitu, belum jelas seperti apa mekanisme penentuan apakah seseorang melanggar lalu lintas apakah dari penindakan langsung di jalanan atau dari ETLE. Selain itu, belum jelas juga apakah pemegang SIM yang sudah dicabut akhirnya bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM baru atau nggak di masa depan.

Sembari kita menanti informasi lebih lanjut terkait dengan hal tersebut, nggak ada salahnya lo mengapresiasi penerapan sistem ini, ya, Millens. Semoga saja bakal bikin pengendara di Indonesia jadi tertib berlalu lintas dan akhirnya berimbas pada semakin amannya jalan raya, deh. Setuju? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: