Inibaru.id – Meski ada aksi demonstrasi dan berbagai kritik bermunculan dalam beberapa bulan belakangan terkait aturan PPN 12 persen, pemerintah sepertinya bertahan dengan sikap tetap menerapkan aturan tersebut pada 1 Januari 2025. Namun, hanya beberapa jam sebelum tahun berganti dari 2024 jadi 2025, aturan tersebut direvisi.
Setelah mengungkapnya di media sosial Menteri Keuangan Sri Mulyani, situs resmi Presiden RI juga merilis informasi terkait dengan revisi penerapan PPN 12 persen tersebut. Dalam rilisan yang dikeluarkan hari ini, Rabu (1/1/2025) ini, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah.
Di sisi lain, besaran PPN untuk barang dan jasa lainnya bakal tetap sebagaimana pada 2022 lalu, yaitu 11 persen.
“Contohnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, yang dipakai masyarakat papan atas, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah (yang terkena PPN 12 persen),” terang Presiden Prabowo saat menggelar rapat di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Selasa (31/12/2024) petang.
Dia juga memastikan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat layaknya beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, angkutan umum, dan jasa pendidikan bakal terus diberi pembebasan PPN alias PPN 0 persen, Millens.
Lantas, mengapa tiba-tiba pemerintah seperti melunak setelah sebelumnya bersikukuh bakal menerapkan PPN 12 persen? Tekait hal ini, pengamat ekonomi Bhima Yudhistira dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menduga Presiden Prabowo nggak pengin tekadnya jadi presiden pro-rakyat justru mengeluarkan kebijakan yang nggak berpihak kepada mereka, khususnya dalam 100 hari awal kerjanya menjadi presiden.
“Prabowo pengin menunjukkan lagi kalau dia adalah presiden pro rakyat dan nggak mengeluarkan kebijakan yang kontradiktif,” ucap Bhima sebagaimana dilansir dari Bbc, Selasa (31/12).
Apalagi, dalam keterangan resmi sang presiden, terungkap pula keputusan untuk merevisi aturan PPN 12 persen ini adalah bukti bahwa pemerintahannya masih berkomitmen untuk melindungi daya beli masyarakat dan memperhatikan kepentingan rakyat.
“Komitmen saya selalu berpihak kepada rakyat, kepentingan nasional, dan berjuang serta bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” ucap sang Presiden di Kantor Kemenkeu.
Sayangnya, meski keputusan untuk merevisi aturan PPN 12 persen ini cukup bikin lega banyak orang, khususnya dari kalangan menengah dan bawah, sejumlah barang dan jasa sudah kadung naik harganya dalam beberapa minggu belakangan. Lantas, apakah harga barang-barang itu bisa kemudian berangsur turun di kemudian hari?
Kalau soal itu, kita lihat saja nanti seperti apa ya, Millens. Kalau kamu sendiri, apakah cukup lega dengan keputusan pemerintah untuk merevisi aturan PPN 12 persen ini? (Arie Widodo/E05)