BerandaHits
Rabu, 18 Apr 2023 13:38

Sejarah Zakat Fitrah, Diwajibkan Sejak Tahun Kedua Hijrah

Pada zaman Nabi Muhammad SAW, zakat yang dikeluarkan berupa bahan makanan pokok. (iStockphoto)

Dulu zakat fitrah berupa bahan makanan kemudian berbentuk uang agar mudah didistribusikan. Zakat menjadi sarana pembersihan diri serta harta.

Inibaru.id - Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan. Pengumpulan zakat fitrah telah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan diwajibkan pada tahun kedua setelah hijrah ke Madinah.

Menurut sejarah, pada awalnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti gandum, kismis, kacang hijau, dan kurma. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah diberikan kepada kaum fakir, miskin, dan orang-orang yang membutuhkan.

Pemberian zakat fitrah ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan makanan mereka di bulan Ramadan dan menjadikan mereka merasa gembira saat merayakan hari raya Idul Fitri.

Saat itu, pengumpulan zakat fitrah dilakukan secara langsung oleh Nabi Muhammad SAW, yang membentuk kelompok-kelompok yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitrah. Kelompok-kelompok ini terdiri dari para sahabat Nabi dan dipimpin oleh para tokoh masyarakat yang terpercaya.

Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, zakat fitrah diubah menjadi dikeluarkan dalam bentuk uang karena lebih mudah untuk didistribusikan. Umar bin Khattab juga menetapkan besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap orang, yaitu setara dengan satu sha' atau sekitar 2,7 kg makanan pokok pada masa itu.

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah terus menjadi salah satu amalan yang penting dalam agama Islam. Saat ini, pengumpulan dan distribusi zakat fitrah dikelola oleh lembaga-lembaga zakat yang ada di setiap negara, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Indonesia.

Golongan Penerima Zakat

Kini, pengumpulan dan distribusi zakat dilakukan lembaga-lembaga zakat. (

Menurut ajaran Islam, zakat hanya dapat diberikan kepada delapan golongan penerima zakat yang telah dijelaskan dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60, yaitu:

Fakir: orang yang sangat membutuhkan, hingga nggak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar seperti makan, minum, dan pakaian.

Miskin: orang yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi masih mampu memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makan, minum, dan pakaian.

Amil: orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Mu'allaf: orang yang baru memeluk agama Islam dan perlu dibantu dalam mengatasi masalah-masalah yang muncul saat peralihan agama.

Riqab: budak yang ingin memerdekakan diri dan membutuhkan biaya untuk membebaskan diri.

Gharim: orang yang terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makan, minum, dan pakaian.

Fisabilillah: orang yang sedang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang kemerdekaan, mujahidin, dan orang-orang yang berjuang untuk kemaslahatan umat Islam.

Ibnu Sabil: orang yang dalam perjalanan jauh dan kehabisan biaya, sehingga membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanannya.

Yuk ah siapin zakat mulai sekarang biar nggak kelupaan, Millens! (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Seni, Tradisi, dan Ekspresi Keislaman di Festival Takjil Piji Wetan

22 Mar 2026

Menikmati Kesejukan Kebun Teh Sikatok di Wonosobo

22 Mar 2026

Ternyata, Kangkung Nggak Pernah Ada di Menu bagi Pasien Rumah Sakit

22 Mar 2026

Michael Spence, Teori Sinyal, dan Proses Rekrutmen di Perusahaan Modern

22 Mar 2026

Libur Lebaran, Jutaan Wisatawan Diprediksi Serbu Destinasi Wisata di Jateng

22 Mar 2026

Tester Makeup di Toko Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Virus

22 Mar 2026

7 Masjid Unik dan Bersejarah di Semarang; Dari 'Kapal Nabi Nuh' Sampai Menara Khas Melayu

22 Mar 2026

Mengapa di Label Informasi Gizi Makanan Ada Tulisan yang Dicetak Tebal?

23 Mar 2026

Segarnya Pemandangan Alam Air Terjun Kembang Soka di Kulon Progo, DIY

23 Mar 2026

Induced Demand dan Paradoks Pembangunan Jalan di Wilayah Urban

23 Mar 2026

Halalbihalal: Tradisi Pemersatu Bangsa yang Lahir dari Diplomasi Politik dan Seruan Pedagang Martabak

23 Mar 2026

Panci Presto Disulap Jadi Alat Sterilisasi Pangan, Solusi Murah buat UMKM Naik Kelas

23 Mar 2026

Menu Kuliner Nusantara saat Halalbihalal di Semarang, Ini Rekomendasinya!

24 Mar 2026

Cantiknya Pemandangan Alam Lembah Manah di Sluke, Kabupaten Rembang

24 Mar 2026

Hangat dan Sederhana; Berlebaran dengan Harira di Maroko

24 Mar 2026

Dehidrasi Bisa Bikin Mood Berantakan dan Otak Lemot

24 Mar 2026

Okupansi 'Hotel Anabul' Pet Central Semarang Full selama Periode Mudik

24 Mar 2026

Lapangan Tanah Liat Hijau Terbukti Lebih Cepat Capai Net Zero

24 Mar 2026

Lebih dari Sekadar Pantai, Begini Serunya Main ke Pantai Balongan Rembang

25 Mar 2026

Rekomendasi Restoran Ramen Halal di Tokyo yang Bisa Kamu Coba

25 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: