BerandaHits
Rabu, 18 Apr 2023 13:38

Sejarah Zakat Fitrah, Diwajibkan Sejak Tahun Kedua Hijrah

Pada zaman Nabi Muhammad SAW, zakat yang dikeluarkan berupa bahan makanan pokok. (iStockphoto)

Dulu zakat fitrah berupa bahan makanan kemudian berbentuk uang agar mudah didistribusikan. Zakat menjadi sarana pembersihan diri serta harta.

Inibaru.id - Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan. Pengumpulan zakat fitrah telah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan diwajibkan pada tahun kedua setelah hijrah ke Madinah.

Menurut sejarah, pada awalnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti gandum, kismis, kacang hijau, dan kurma. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah diberikan kepada kaum fakir, miskin, dan orang-orang yang membutuhkan.

Pemberian zakat fitrah ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan makanan mereka di bulan Ramadan dan menjadikan mereka merasa gembira saat merayakan hari raya Idul Fitri.

Saat itu, pengumpulan zakat fitrah dilakukan secara langsung oleh Nabi Muhammad SAW, yang membentuk kelompok-kelompok yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitrah. Kelompok-kelompok ini terdiri dari para sahabat Nabi dan dipimpin oleh para tokoh masyarakat yang terpercaya.

Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, zakat fitrah diubah menjadi dikeluarkan dalam bentuk uang karena lebih mudah untuk didistribusikan. Umar bin Khattab juga menetapkan besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap orang, yaitu setara dengan satu sha' atau sekitar 2,7 kg makanan pokok pada masa itu.

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah terus menjadi salah satu amalan yang penting dalam agama Islam. Saat ini, pengumpulan dan distribusi zakat fitrah dikelola oleh lembaga-lembaga zakat yang ada di setiap negara, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Indonesia.

Golongan Penerima Zakat

Kini, pengumpulan dan distribusi zakat dilakukan lembaga-lembaga zakat. (

Menurut ajaran Islam, zakat hanya dapat diberikan kepada delapan golongan penerima zakat yang telah dijelaskan dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60, yaitu:

Fakir: orang yang sangat membutuhkan, hingga nggak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar seperti makan, minum, dan pakaian.

Miskin: orang yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi masih mampu memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makan, minum, dan pakaian.

Amil: orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Mu'allaf: orang yang baru memeluk agama Islam dan perlu dibantu dalam mengatasi masalah-masalah yang muncul saat peralihan agama.

Riqab: budak yang ingin memerdekakan diri dan membutuhkan biaya untuk membebaskan diri.

Gharim: orang yang terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makan, minum, dan pakaian.

Fisabilillah: orang yang sedang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang kemerdekaan, mujahidin, dan orang-orang yang berjuang untuk kemaslahatan umat Islam.

Ibnu Sabil: orang yang dalam perjalanan jauh dan kehabisan biaya, sehingga membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanannya.

Yuk ah siapin zakat mulai sekarang biar nggak kelupaan, Millens! (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: