inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Bayar Zakat Fitrah di Kampung Halaman atau Perantauan ya? Begini Penjelasannya!
Senin, 3 Mei 2021 17:37
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Perantau bayar zakat fitrah, bolehkah diwakili keluarga di kampung halaman? (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Perantau bayar zakat fitrah, bolehkah diwakili keluarga di kampung halaman? (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Perantau bayar zakat fitrah tetap wajib hukumnya jika memang mampu. Apakah zakat fitrah boleh diwakilkan keluarga di kampung halaman? Nah, begini penjelasan para ulama.

Inibaru.id – Cukup banyak orang Indonesia yang merantau. Alasannya pun bermacam-macam. Ada yang merantau karena menempuh pendidikan, ada juga yang mencari pekerjaan dengan penghasilan yang lebih baik. Nah, menjelang Lebaran seperti sekarang ini, pasti akan muncul sebuah pertanyaan: Apakah para perantau bayar zakat fitrah boleh diwakilkan keluarga?

Jika biasanya para perantau ini akan pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran, sejak 2020 hal ini sulit dilakukan. Apalagi alasannya kalau bukan karena pandemi Covid-19. Sebelumnya, para perantau ini bisa membayar zakat fitrahnya di dekat rumah. Nah, karena sekarang mereka nggak bisa pulang, tentu bingung kan ke mana harus membayarnya.

Zakat fitrah ini hukumnya wajib bagi mereka yang mampu, Millens. Karena alasan inilah siapa saja, termasuk para perantau harus membayarnya sebelum salat Ied.

Kalau menurut laman nu.or.id, ada penjelasan tentang cara membayar zakat fitrah berdasarkan keterangan dari ulama Syafi’iyah. Intinya sih, mereka yang masih di perantauan tetap wajib membayarnya di tanah rantau.

Zakat fitrah wajib ditunaikan di tempat seseorang berada di hari akhir Ramadan. Berikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut. Jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat di tempatnya,” tulis keterangan dalam kitab Ghayah Talkish Al-Murad yang ditulis oleh Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi.

Zakat harus tetap dibayarkan oleh para perantau sebelum Lebaran. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Zakat harus tetap dibayarkan oleh para perantau sebelum Lebaran. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kalau berdasarkan keterangan ini, bisa diartikan bahwa para perantau harus membayar zakat fitrah di tempat di mana mereka menghabiskan malam terakhir Ramadan. Karena di rantau, sebaiknya ya membayarnya di sana. Tetapi, kalau sudah pulang ke kampung halaman, ya membayarnya di kampung halaman saja.

Bagaimana Jika Diwakilkan Keluarga di Kampung Halaman?

Nah, kalau soal ini, pala ulama ternyata masih belum satu suara, Millens. Ada yang memperbolehkan zakat ini diwakilkan keluarga di kampung halaman. Namun, ada juga yang menyebut pembayaran zakat nggak boleh diwakilkan, termasuk oleh keluarga.

O ya, biar nggak terlambat, kamu bisa lo membayar zakat fitrah melalui masjid terdekat atau mentransfer melalui lembaga zakat legal. Menunaikan zakat melalui lembaga zakat sah kok asalkan penyalurannya transparan dan tepat sasaran.

Jadi, sudah tahu kan bagaimana para perantau bayar zakat, Millens? (Sol/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved