Inibaru.id - Pernikahan dini atau yang dilakukan oleh pasangan di bawah 19 tahun sebagaimana diatur dalam UU No 16 Tahun 2019 masih menjadi persoalan serius di Indonesia, nggak terkecuali di Kota Semarang.
Kendati pengajuan dispensasi nikah untuk perkawinan di bawah umur menunjukkan penurunan, persoalan bukan berarti selesai lantaran mayoritas dispensasi diajukan karena kehamilan di luar nikah, sebagaimana dikatakan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Semarang Mohamad Edwar.
"Di tahun 2024, kami menangani 130 perkara dispensasi nikah. Lalu, pada 2025 turun menjadi 82 perkara," ungkapnya saat ditemui Inibaru.id belum lama ini. "Penurunan ini nggak lantas menghapus pekerjaan rumah dan tantangan yang menanti kita, salah satunya karena mayoritas akibat kehamilan di luar nikah."
Dia menambahkan, PA Semarang bahkan pernah menangani kasus yang melibatkan perempuan 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP. Hakim memutuskan mengabulkan dispensasi tersebut dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian hukum bagi bayi yang akan lahir.
"Kami ingin memastikan bayi memiliki status hukum yang jelas dan dapat didaftarkan secara resmi sebagai penduduk," tuturnya.
Memberikan Pemahaman Risiko Pernikahan Dini
Terkait hal ini, Edwar mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak. Hal tersebut penting, karena pernikahan dini bukanlah keputusan sederhana dan memerlukan pertimbangan matang dari sisi psikologis, sosial, dan pendidikan.
"Penurunan angka pernikahan dini yang terjadi saat ini nggak lepas dari upaya kolaborasi antara PA Semarang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang yang memfokuskan diri pada intervensi psikologis dan konseling untuk anak dan orang tua sebelum ke pengadilan," sebutnya.
Hal itu juga dibenarkan Kepala DP3A Kota Semarang Eko Krisnarto. Melalui aplikasi Simpanglima, setiap pemohon dispensasi nikah anak terlebih dahulu menjalani asesmen di DP3A yang penilaiannya mencakup aspek psikologis, sosial, dan perlindungan anak, sebelum perkara diproses di pengadilan.
"DP3A melalui konselor dan psikolog memberikan pendampingan bagi anak dan orang tua dengan fokus memahami risiko-risiko pernikahan dini seperti masalah kesehatan reproduksi, psikologis, pendidikan, hingga dampak sosialnya," ungkap Eko.
Hasil asesmen kemudian disusun dalam laporan tertulis yang disahkan DP3A dan dijadikan bahan pertimbangan tambahan bagi hakim, tanpa mengurangi kewenangan proses persidangan.
"Kami memberikan perspektif perlindungan kepada anak agar putusan benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi mereka," paparnya.
Menilai Kesiapan Anak untuk Menikah
Dalam sesi konseling, Eko menambahkan, DP3A akan menilai kesiapan anak untuk menikah dengan memperhatikan beberapa aspek, mulai dari kondisi fisik, kesiapan mental dan kognitif, kemampuan bersosialisasi, pengendalian emosi, kesiapan finansial, serta aspek moral-spiritual dan intelektual.
"Kami memastikan anak benar-benar matang, bisa mengelola emosinya, memahami peran dalam keluarga, serta memiliki kesiapan ekonomi dan pemahaman agama," ujarnya.
Selain itu, DP3A juga menghadirkan layanan lanjutan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) bagi pasangan muda yang sudah menikah. Layanan ini memberikan pembelajaran tentang cara mengelola keluarga dan membangun ketahanan rumah tangga.
"Upaya itu merupakan bentuk perlindungan anak. Tujuan kami bukan hanya menurunkan angka pernikahan dini, tetapi memastikan setiap keputusan yang diambil aman dan berpihak pada masa depan anak," tandasnya.
Kehamilan remaja yang berujung pada pernikahan dini adalah pekerjaan rumah bagi kita semua. Nggak perlu saling menyalahkan; segera bangun koneksi agar bisa terus memberikan edukasi agar nggak berujung pada hal-hal yang sama-sama nggak kita inginkan. Sepakat, Gez? (Sundara/E10)
